Page 48 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 48

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




              Derasnya arus  informal maupun sektor ekonomi formal,   informasi. Kehadiran  Undang-Undang
          informasi tersebut   misalnya saja perusahaan multinasional  Nomor  9  Tahun  2017  tentang  Akses
             kemudian dapat   yang  melakukan  praktik  penghindaran  Informasi Keuangan untuk Kepentingan
            digunakan untuk   dan penggelapan pajak.               Perpajakan,    berbagai    kerjasama
                memetakan                                          pertukaran data dengan pihak ketiga di
        kepatuhan PPh serta
             dapat dianggap   Dalam  rangka  mencegah  aliran  dana   tingkat domestik, aktif dalam kerjasama
         sebagai modal awal  gelap,  upaya  transparansi  di  sektor   pertukaran informasi antarotoritas pajak
           adanya pajak atas  ekonomi  semakin  menguat.  Hal  ini   di  tingkat  global,  hingga  pembentukan
           kepemilikan harta,  dapat  ditelusuri dari  kerjasama  di   Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
         khususnya warisan.  bidang  pencucian  uang  serta  korupsi ,   merupakan contoh nyata  dari upaya
                                                                56
                             kerjasama  di  bidang  pengungkapan   mengedepankan  perolehan  informasi
                             BO,  hingga wacana mengenai registrasi   sebagai  alat  menguji kepatuhan  wajib
                                57
                             kekayaan global. 58                   pajak.

                             Seluruh hal di atas memang belum atau   Sebagaimana   diketahui,   data   dan
                             belum sepenuhnya  diterapkan  secara   informasi  yang  diperoleh  DJP  melalui
                             global. Meskipun demikian, terdapat tren   program amnesti  pajak  pada dasarnya
                             dan indikasi  untuk menuju ke berbagai   merupakan dasar  untuk  membangun
                             kerjasama  kebijakan  tersebut.  Satu hal   profil  ekonomi  dan  kepatuhan  dari
                             yang  pasti  ialah  bahwa ketiganya akan   wajib  pajak.  Menariknya,  sebagian
                             menyebabkan  celah,  hambatan,  dan   dari informasi tersebut  merupakan
                             risiko dari penerapan pajak warisan akan   informasi  atas  keuangan,  harta.  dan
                             berkurang.                            kekayaan  wajib  pajak  yang  nantinya
                                                                   dapat  dicocokkan  dengan  pelaporan
                                                                   SPT.  Derasnya  arus  informasi  tersebut
            Program amnesti  Pasca-Amnesti Pajak                   kemudian    dapat  digunakan   untuk
                 pajak pada                                        memetakan kepatuhan PPh serta dapat
             dasarnya dapat   Indonesia  telah  menyelenggarakan  tax  dianggap  sebagai  modal awal  adanya
           dianggap sebagai   amnesty pada tahun 2016 hingga tahun  pajak atas kepemilikan harta, khususnya
           ‘uji coba’ ataupun
          pembelajaran bagi   2017. Salah satu tujuan penting program  warisan. Terlebih, harta berupa warisan
            pemerintah atas   ini  ialah  untuk  mendorong reformasi  dalam konteks perpajakan saat ini hanya
            pengenaan pajak  perpajakan  menuju  sistem  perpajakan  dibutuhkan  untuk sebatas  keperluan
              berbasis harta.  yang  lebih  berkeadilan  serta  perluasan  pelaporan  kelengkapan  informasi
                             basis  data  perpajakan  yang  lebih  keuangan  dalam rangka  kepentingan
                             valid,  komprehensif  dan  terintegrasi.   administrasi  pajak  dan  bukan  sebagai
                                                                59
                             Setidaknya  terdapat  dua  justifikasi  sumber penerimaan bagi negara.
                             maupun faktor pendukung  pengenaan
                             pajak warisan jika ditinjau dari konteks  Kedua,  program  amnesti  pajak  pada
                             pasca-amnesti pajak.                  dasarnya dapat  dianggap  sebagai
                                                                   ‘uji  coba’  ataupun  pembelajaran  bagi
                             Pertama,  program  amnesti  pajak  dapat  pemerintah  atas  pengenaan  pajak
                             dianggap  sebagai  ‘jembatan’  menuju  berbasis  harta. Berdasarkan  konsep
                             era  baru  sistem  pajak  Indonesia.  Hal  pemajakan   kekayaan,   keputusan
                             ini  terutama  terlihat  dari  perubahan  suatu  negara  untuk  mengenakan
                             lanskap pajak Indonesia pasca-amnesti  pajak  atas  kekayaan  haruslah  juga
                             pajak   yang   semakin   menekankan   melihat  pengalaman dan sejauh  mana
                             pentingnya  kehadiran  aspek  data  dan  keberhasilan mereka dalam mengenakan
                                                                   pajak yang berbasis kepemilikan harta.
                                                                                                      60

                             56    Lihat program StAR (Stolen Asset Recovery Initiative) yang digagas oleh World Bank atau kerangka
                                   panduan mencegah pencucian uang yang diluncurkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
                             57    Di Indonesia hal ini juga telah tercemin dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                                   Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
                                   Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
                             58    Hal  ini  diungkapkan  oleh  Independent  Commission  for  the  Reform  of  International  Corporate
                                   Taxation (ICRICT).
                             59    Republik  Indonesia.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  11  Tahun  2016  tentang
                                   Pengampunan Pajak.
                             60    Jason S. Oh dan Eric M. Zolt, “Wealth Tax Add-Ons: An Alternative to Comprehensive Wealth
                                   Taxes,” Tax Notes Vol.158, No. 12 (19 Maret 2018): 1613-1626.



            36
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53