Page 48 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 48
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Derasnya arus informal maupun sektor ekonomi formal, informasi. Kehadiran Undang-Undang
informasi tersebut misalnya saja perusahaan multinasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses
kemudian dapat yang melakukan praktik penghindaran Informasi Keuangan untuk Kepentingan
digunakan untuk dan penggelapan pajak. Perpajakan, berbagai kerjasama
memetakan pertukaran data dengan pihak ketiga di
kepatuhan PPh serta
dapat dianggap Dalam rangka mencegah aliran dana tingkat domestik, aktif dalam kerjasama
sebagai modal awal gelap, upaya transparansi di sektor pertukaran informasi antarotoritas pajak
adanya pajak atas ekonomi semakin menguat. Hal ini di tingkat global, hingga pembentukan
kepemilikan harta, dapat ditelusuri dari kerjasama di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
khususnya warisan. bidang pencucian uang serta korupsi , merupakan contoh nyata dari upaya
56
kerjasama di bidang pengungkapan mengedepankan perolehan informasi
BO, hingga wacana mengenai registrasi sebagai alat menguji kepatuhan wajib
57
kekayaan global. 58 pajak.
Seluruh hal di atas memang belum atau Sebagaimana diketahui, data dan
belum sepenuhnya diterapkan secara informasi yang diperoleh DJP melalui
global. Meskipun demikian, terdapat tren program amnesti pajak pada dasarnya
dan indikasi untuk menuju ke berbagai merupakan dasar untuk membangun
kerjasama kebijakan tersebut. Satu hal profil ekonomi dan kepatuhan dari
yang pasti ialah bahwa ketiganya akan wajib pajak. Menariknya, sebagian
menyebabkan celah, hambatan, dan dari informasi tersebut merupakan
risiko dari penerapan pajak warisan akan informasi atas keuangan, harta. dan
berkurang. kekayaan wajib pajak yang nantinya
dapat dicocokkan dengan pelaporan
SPT. Derasnya arus informasi tersebut
Program amnesti Pasca-Amnesti Pajak kemudian dapat digunakan untuk
pajak pada memetakan kepatuhan PPh serta dapat
dasarnya dapat Indonesia telah menyelenggarakan tax dianggap sebagai modal awal adanya
dianggap sebagai amnesty pada tahun 2016 hingga tahun pajak atas kepemilikan harta, khususnya
‘uji coba’ ataupun
pembelajaran bagi 2017. Salah satu tujuan penting program warisan. Terlebih, harta berupa warisan
pemerintah atas ini ialah untuk mendorong reformasi dalam konteks perpajakan saat ini hanya
pengenaan pajak perpajakan menuju sistem perpajakan dibutuhkan untuk sebatas keperluan
berbasis harta. yang lebih berkeadilan serta perluasan pelaporan kelengkapan informasi
basis data perpajakan yang lebih keuangan dalam rangka kepentingan
valid, komprehensif dan terintegrasi. administrasi pajak dan bukan sebagai
59
Setidaknya terdapat dua justifikasi sumber penerimaan bagi negara.
maupun faktor pendukung pengenaan
pajak warisan jika ditinjau dari konteks Kedua, program amnesti pajak pada
pasca-amnesti pajak. dasarnya dapat dianggap sebagai
‘uji coba’ ataupun pembelajaran bagi
Pertama, program amnesti pajak dapat pemerintah atas pengenaan pajak
dianggap sebagai ‘jembatan’ menuju berbasis harta. Berdasarkan konsep
era baru sistem pajak Indonesia. Hal pemajakan kekayaan, keputusan
ini terutama terlihat dari perubahan suatu negara untuk mengenakan
lanskap pajak Indonesia pasca-amnesti pajak atas kekayaan haruslah juga
pajak yang semakin menekankan melihat pengalaman dan sejauh mana
pentingnya kehadiran aspek data dan keberhasilan mereka dalam mengenakan
pajak yang berbasis kepemilikan harta.
60
56 Lihat program StAR (Stolen Asset Recovery Initiative) yang digagas oleh World Bank atau kerangka
panduan mencegah pencucian uang yang diluncurkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
57 Di Indonesia hal ini juga telah tercemin dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
58 Hal ini diungkapkan oleh Independent Commission for the Reform of International Corporate
Taxation (ICRICT).
59 Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak.
60 Jason S. Oh dan Eric M. Zolt, “Wealth Tax Add-Ons: An Alternative to Comprehensive Wealth
Taxes,” Tax Notes Vol.158, No. 12 (19 Maret 2018): 1613-1626.
36