Page 53 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 53

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




               Wacana pemajakan    ekspansi     bisnis,   meningkatkan  terkait  pemajakan  korporasi  dalam
                 terhadap retained   kapasitas  produksi,  atau  membayar  hubungannya dengan pajak atas dividen
              earnings tidak dapat   utang  perusahaan.  Bahkan,  tak  jarang  (Corporate-Shareholder  Taxation).
                   dipisahkan dari   perusahaan  memanfaatkan  retained  Komparasi  dengan  negara-negara  lain
              perspektif corporate-  earnings  untuk  melakukan  akuisisi  dan  mengenai  pemajakan  atas  retained
              shareholder taxation.  merger dengan perusahaan lain dengan  earnings  juga  akan  diulas,  sebelum
                                   tujuan meningkatkan prospek bisnis.   dilanjutkan   dengan    pembahasan
                                                                         terkait  pertimbangan  Indonesia  dalam
                                   Terkait  dengan  hal  tersebut,  wacana   memajaki retained earnings.
                                   pemerintah     untuk    mengenakan
                                   pajak  atas  retained  earnings  sempat
                                   menghangat  pada  tahun  ini.  Selain   B. Konsep Umum Corporate-
                                   warisan,  pemajakan  retained earnings                              62
                                   juga  menjadi  salah  satu  potensi       Shareholder Taxation
                                   perluasan objek penghasilan yang dapat
                                   dipertimbangkan.                      Wacana  pemajakan  terhadap  retained
                                                                         earnings  tidak  dapat  dipisahkan  dari
                                   Tak  dipungkiri,  munculnya  wacana   perspektif      corporate-shareholder
                                   mengenakan pajak terhadap laba ditahan   taxation.  Terhadap  laba  yang  diperoleh
                                   juga  bertujuan  untuk  mengantisipasi   perseroan,  terdapat  dua  pilihan
                                   praktik  dugaan  dividen  terselubung.   keputusan:  membagikan  laba  tersebut
                                   Praktik dividen ini bisa dilakukan dengan   kepada pemilik perseroan berupa dividen
                                   cara yang bervariasi, mulai dari cara yang   atau  menahan  laba  tersebut  dalam
                                   sederhana  hingga  paling  rumit.  Intinya,   keuangan  perusahaan.  Jika  terdapat
                                   perusahaan  seolah-olah  menahan  laba,   perbedaan  perbedaan  pajak  antara
                                   tetapi  sebenarnya  tetap  memberikan   kedua  pilihan  tersebut,  tentu  terdapat
                                   dividen. Hal inilah yang menjadi sorotan   distorsi  dalam  proses  pengambilan
                                   dari otoritas pajak.                  keputusan.

                                   Kendati masih menjadi wacana, rencana   Pada  dasarnya,  pajak  yang  dikenakan
                                   kebijakan   ini   langsung   mendapat   pada  tingkat  perseroan  juga  menjadi
                                   penolakan  wajib  pajak,  khususnya  dari   beban  pajak  bagi  pemilik  perseroan
                                   kalangan  pengusaha.  Pemajakan  atas   karena  beban  pajak  tersebut  akan
                                   laba  ditahan  dinilai  akan  menghambat   mengurangi   kemampuan   ekonomis
                                   investasi  dan  mendistorsi  ekonomi.   individu  tersebut.  Dengan  demikian,
                                   Oleh sebab itu, pengusaha pun meminta   pajak  yang  dikenakan  di  tingkat
                                   pemerintah  untuk  mempertimbangkan   perusahaan   tersebut   secara   tidak
                                   ulang soal kebijakan pajak atas retained   langsung dipikul dan dirasakan juga oleh
                                   earnings ini.                         orang pribadi sebagai pemilik perseroan.


                                   Dengan  kata  lain,  pemajakan  atas   Akan  tetapi,  karena  perseroan  tersebut
                                   laba  ditahan  masih  memunculkan     merupakan    entitas   yang   terpisah
                                   pro  dan  kontra  dari  berbagai  pihak.   dengan  pemiliknya  dan  menjadi  subjek
                                   Dalam  mendesain  kebijakan  pajak    pajak tersendiri, maka atas penghasilan
                                   atas  korporasi  ini,  berbagai  hal  perlu   yang  diterima  atau  diperoleh  oleh
                                   dipertimbangkan,   terutama   karena   perseroan dapat dikenakan pajak. Dilihat
                                   Indonesai  masih  sangat  bergantung   dari  perspektif  hukum,  pemajakan
                                   terhadap  penerimaan  dari  wajib  pajak   terhadap  perseroan  dan  pemegang
                                   badan.                                sahamnya  secara  terpisah  tersebut
                                                                         dapat dibenarkan karena secara hukum
                                                                         kedudukan  perseroan  dan  pemegang
                                   Untuk  itu,  dalam  bab  ini  akan  diulas                 63
                                   mengenai      tinjauan    konseptual   saham adalah berbeda.


                                   62    Sebagian  besar  bagian  ini  ditulis  kembali  dari  Darussalam  dan  Danny  Septriadi,  "Sistem
                                         Pemajakan  atas  Perseroan  dan  Orang  Pribadi  sebagai  Pemegang    Sahamnya"  dalam  Kapita
                                         Selekta Perpajakan, John Hutagaol, Darussalam, Danny Septriadi, eds. (Jakarta: Penerbit Salemba
                                         Empat, 2007), 25-42.
                                   63    Peter  A.  Harris,  Corporate/Shareholder  Income Taxation and  Allocating Taxing Rights between




                                                                                                           41
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58