Page 53 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 53
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Wacana pemajakan ekspansi bisnis, meningkatkan terkait pemajakan korporasi dalam
terhadap retained kapasitas produksi, atau membayar hubungannya dengan pajak atas dividen
earnings tidak dapat utang perusahaan. Bahkan, tak jarang (Corporate-Shareholder Taxation).
dipisahkan dari perusahaan memanfaatkan retained Komparasi dengan negara-negara lain
perspektif corporate- earnings untuk melakukan akuisisi dan mengenai pemajakan atas retained
shareholder taxation. merger dengan perusahaan lain dengan earnings juga akan diulas, sebelum
tujuan meningkatkan prospek bisnis. dilanjutkan dengan pembahasan
terkait pertimbangan Indonesia dalam
Terkait dengan hal tersebut, wacana memajaki retained earnings.
pemerintah untuk mengenakan
pajak atas retained earnings sempat
menghangat pada tahun ini. Selain B. Konsep Umum Corporate-
warisan, pemajakan retained earnings 62
juga menjadi salah satu potensi Shareholder Taxation
perluasan objek penghasilan yang dapat
dipertimbangkan. Wacana pemajakan terhadap retained
earnings tidak dapat dipisahkan dari
Tak dipungkiri, munculnya wacana perspektif corporate-shareholder
mengenakan pajak terhadap laba ditahan taxation. Terhadap laba yang diperoleh
juga bertujuan untuk mengantisipasi perseroan, terdapat dua pilihan
praktik dugaan dividen terselubung. keputusan: membagikan laba tersebut
Praktik dividen ini bisa dilakukan dengan kepada pemilik perseroan berupa dividen
cara yang bervariasi, mulai dari cara yang atau menahan laba tersebut dalam
sederhana hingga paling rumit. Intinya, keuangan perusahaan. Jika terdapat
perusahaan seolah-olah menahan laba, perbedaan perbedaan pajak antara
tetapi sebenarnya tetap memberikan kedua pilihan tersebut, tentu terdapat
dividen. Hal inilah yang menjadi sorotan distorsi dalam proses pengambilan
dari otoritas pajak. keputusan.
Kendati masih menjadi wacana, rencana Pada dasarnya, pajak yang dikenakan
kebijakan ini langsung mendapat pada tingkat perseroan juga menjadi
penolakan wajib pajak, khususnya dari beban pajak bagi pemilik perseroan
kalangan pengusaha. Pemajakan atas karena beban pajak tersebut akan
laba ditahan dinilai akan menghambat mengurangi kemampuan ekonomis
investasi dan mendistorsi ekonomi. individu tersebut. Dengan demikian,
Oleh sebab itu, pengusaha pun meminta pajak yang dikenakan di tingkat
pemerintah untuk mempertimbangkan perusahaan tersebut secara tidak
ulang soal kebijakan pajak atas retained langsung dipikul dan dirasakan juga oleh
earnings ini. orang pribadi sebagai pemilik perseroan.
Dengan kata lain, pemajakan atas Akan tetapi, karena perseroan tersebut
laba ditahan masih memunculkan merupakan entitas yang terpisah
pro dan kontra dari berbagai pihak. dengan pemiliknya dan menjadi subjek
Dalam mendesain kebijakan pajak pajak tersendiri, maka atas penghasilan
atas korporasi ini, berbagai hal perlu yang diterima atau diperoleh oleh
dipertimbangkan, terutama karena perseroan dapat dikenakan pajak. Dilihat
Indonesai masih sangat bergantung dari perspektif hukum, pemajakan
terhadap penerimaan dari wajib pajak terhadap perseroan dan pemegang
badan. sahamnya secara terpisah tersebut
dapat dibenarkan karena secara hukum
kedudukan perseroan dan pemegang
Untuk itu, dalam bab ini akan diulas 63
mengenai tinjauan konseptual saham adalah berbeda.
62 Sebagian besar bagian ini ditulis kembali dari Darussalam dan Danny Septriadi, "Sistem
Pemajakan atas Perseroan dan Orang Pribadi sebagai Pemegang Sahamnya" dalam Kapita
Selekta Perpajakan, John Hutagaol, Darussalam, Danny Septriadi, eds. (Jakarta: Penerbit Salemba
Empat, 2007), 25-42.
63 Peter A. Harris, Corporate/Shareholder Income Taxation and Allocating Taxing Rights between
41