Page 54 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 54

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




           Sistem pemajakan   Justifikasi   yang   digunakan   untuk  dengan pajak penghasilan orang pribadi
         atas perseroan dapat   mengenakan  pajak  atas  penghasilan  sebagai pemilik dari perseroan tersebut.
         dilihat dari dua sudut   perseroan  menurut  Ken  C.  Messere,  Sistem pemajakan atas perseroan dapat
            pandang, yaitu: (i)  seperti  yang  ditulis  oleh  Mansury,  dilihat  dari  dua  sudut  pandang,  yaitu:
         perseroan dipandang   adalah karena perseroan itu mempunyai
         sebagai entitas yang   status  badan  hukum  dengan  hak-
             terpisah dengan   hak  dan  kewajiban  sendiri  sehingga   i.   perseroan dipandang sebagai entitas
           pemiliknya; dan (ii)   seperti halnya orang pribadi harus juga   yang  terpisah  dengan  pemiliknya
         perseroan dipandang   dikenakan  pajak  atas  penghasilannya.    sehingga  penghasilan  perseroan
                                                                64
              sebagai sarana   Selain  itu,  menurut  Kath  Nightingale,   dikenakan  pajak  tersendiri  dan
          untuk mendapatkan   karena perseroan tersebut memiliki hak   terpisah  dari  pemegang  sahamnya
            penghasilan oleh   istimewa, yaitu berupa tanggung jawab   (classical system);
        orang pribadi sebagai   yang terbatas (limited liability) sehingga   ii.  perseroan   dipandang   sebagai
                 pemiliknya.   dengan  hak  istimewa  yang  dimiliki   sarana    untuk     mendapatkan
                             tersebut  maka  wajar  kalau  perseroan   penghasilan  oleh  orang  pribadi
                             harus membayar pajak. 65                  sebagai    pemiliknya   sehingga
                                                                       penghasilan  yang  didapat  atau
                                                                       diperoleh  (baik  dibagikan  sebagai
                             Sebagai   bentuk   pemajakan    atas      dividen  maupun  tidak  dibagikan
                             penghasilan  dari  ekuitas  (return  on   sebagai  dividen)  harus  dikenakan
                             equity),  PPh  Badan  berkaitan  dengan   pajak kepada orang pribadi sebagai
                             pajak  atas  penghasilan  orang  pribadi   pemilik  perseroan  tersebut  (pass-
                             (individual  income   tax)   sebagai      through atau full integration/conduit
                             pemegang  saham  perseroan  tersebut.     system).
                             Hal  ini  disebabkan  karena  penghasilan
                             perseroan  akan  menjadi  penghasilan
                             (dalam bentuk dividen) bagi pemegang   Selain kedua sistem pemajakan di atas,
                             sahamnya. Dengan kata lain, penghasilan   terdapat bentuk lain sistem pemajakan
                             perseroan  merupakan  salah  satu  dari   atas  perseroan  yang  disebut  dengan
                             sumber  penghasilan  bagi  pemegang   integration  of  distributed  profit,  yaitu
                             sahamnya.                             sistem   yang   mengintegrasi   pajak
                                                                   perseroan  dengan  pajak  penghasilan
                                                                   pemegang sahamnya. Dalam praktiknya,
                             Apabila   suatu   penghasilan   telah   integrasi  tersebut  terbatas  terhadap
                             dikenakan  pajak  di  tingkat  perseroan   laba  yang  dibagikan  (dividend).  Bentuk
                             dan  pada  saat  penghasilan  tersebut   tersebut   disebut   sebagai   partial
                             dibagikan  sebagai  dividen  kepada   integration  atau  sering  disebut  sebagai
                             pemegang sahamnya, atas penghasilan   keringanan dividen (dividend relief).
                             yang  sama  tersebut  akan  dikenakan
                             pajak lagi (economic double taxation) di
                             tingkat  pemegang  saham.  Pemajakan   Sistem  ini  lahir  dari  adanya  konsensus
                             lagi atas penghasilan yang sama tersebut   yang  memandang  perlunya  pemberian
                             tentunya akan menimbulkan beban pajak   keringanan  pajak  atas  timbulnya  pajak
                             yang  berlebihan  (overtaxation)  bagi   berganda  ekonomis  (economic  double
                             pemegang sahamnya. Hal ini tentu akan   taxation) dalam pemajakan penghasilan
                                                                             66
                             memengaruhi  pengambilan  keputusan   perseroan.   Integrasi  atas  keringanan
                             dalam mengalokasikan laba perseroan.  dividen  tersebut  dapat  dilakukan  pada
                                                                   dua tingkatan.
                             Berbagai   bentuk   pemajakan   atas
                             perseroan dapat dibedakan antara yang   Pertama, di tingkat perseroan (corporate
                             satu  dengan  yang  lainnya,  tergantung   level). Keringanan dividen (dividen relief)
                             seberapa luas bentuk-bentuk pemajakan   pada tingkat perseroan dilakukan dengan
                             atas  perseroan  tersebut  berintegrasi   cara  mengurangkan  dividen  terhadap
                                                                   penghasilan  kena  pajak  perseroan,  jadi


                                   Countries: A Comparison of Imputation Systems (Amsterdam: IBFD Publications, 1996), 42-43.
                             64    R. Mansury, Pembahasan Mendalam Pajak atas Penghasilan (Jakarta: Yayasan Pengembangan
                                   dan Penyebaran Pengetahuan Perpajakan (YP4), 2000), 16.
                             65    Kath Nightingale, Taxation: Theory and Practice Third Edition (London: Prentice Hall, 2000), 30.
                             66    Peter  A.  Harris,  Corporate  Tax Law:  Structure, Policy and  Practice  (Cambridge:  Cambridge
                                   University Press, 2013), 251.




            42
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59