Page 54 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 54
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Sistem pemajakan Justifikasi yang digunakan untuk dengan pajak penghasilan orang pribadi
atas perseroan dapat mengenakan pajak atas penghasilan sebagai pemilik dari perseroan tersebut.
dilihat dari dua sudut perseroan menurut Ken C. Messere, Sistem pemajakan atas perseroan dapat
pandang, yaitu: (i) seperti yang ditulis oleh Mansury, dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:
perseroan dipandang adalah karena perseroan itu mempunyai
sebagai entitas yang status badan hukum dengan hak-
terpisah dengan hak dan kewajiban sendiri sehingga i. perseroan dipandang sebagai entitas
pemiliknya; dan (ii) seperti halnya orang pribadi harus juga yang terpisah dengan pemiliknya
perseroan dipandang dikenakan pajak atas penghasilannya. sehingga penghasilan perseroan
64
sebagai sarana Selain itu, menurut Kath Nightingale, dikenakan pajak tersendiri dan
untuk mendapatkan karena perseroan tersebut memiliki hak terpisah dari pemegang sahamnya
penghasilan oleh istimewa, yaitu berupa tanggung jawab (classical system);
orang pribadi sebagai yang terbatas (limited liability) sehingga ii. perseroan dipandang sebagai
pemiliknya. dengan hak istimewa yang dimiliki sarana untuk mendapatkan
tersebut maka wajar kalau perseroan penghasilan oleh orang pribadi
harus membayar pajak. 65 sebagai pemiliknya sehingga
penghasilan yang didapat atau
diperoleh (baik dibagikan sebagai
Sebagai bentuk pemajakan atas dividen maupun tidak dibagikan
penghasilan dari ekuitas (return on sebagai dividen) harus dikenakan
equity), PPh Badan berkaitan dengan pajak kepada orang pribadi sebagai
pajak atas penghasilan orang pribadi pemilik perseroan tersebut (pass-
(individual income tax) sebagai through atau full integration/conduit
pemegang saham perseroan tersebut. system).
Hal ini disebabkan karena penghasilan
perseroan akan menjadi penghasilan
(dalam bentuk dividen) bagi pemegang Selain kedua sistem pemajakan di atas,
sahamnya. Dengan kata lain, penghasilan terdapat bentuk lain sistem pemajakan
perseroan merupakan salah satu dari atas perseroan yang disebut dengan
sumber penghasilan bagi pemegang integration of distributed profit, yaitu
sahamnya. sistem yang mengintegrasi pajak
perseroan dengan pajak penghasilan
pemegang sahamnya. Dalam praktiknya,
Apabila suatu penghasilan telah integrasi tersebut terbatas terhadap
dikenakan pajak di tingkat perseroan laba yang dibagikan (dividend). Bentuk
dan pada saat penghasilan tersebut tersebut disebut sebagai partial
dibagikan sebagai dividen kepada integration atau sering disebut sebagai
pemegang sahamnya, atas penghasilan keringanan dividen (dividend relief).
yang sama tersebut akan dikenakan
pajak lagi (economic double taxation) di
tingkat pemegang saham. Pemajakan Sistem ini lahir dari adanya konsensus
lagi atas penghasilan yang sama tersebut yang memandang perlunya pemberian
tentunya akan menimbulkan beban pajak keringanan pajak atas timbulnya pajak
yang berlebihan (overtaxation) bagi berganda ekonomis (economic double
pemegang sahamnya. Hal ini tentu akan taxation) dalam pemajakan penghasilan
66
memengaruhi pengambilan keputusan perseroan. Integrasi atas keringanan
dalam mengalokasikan laba perseroan. dividen tersebut dapat dilakukan pada
dua tingkatan.
Berbagai bentuk pemajakan atas
perseroan dapat dibedakan antara yang Pertama, di tingkat perseroan (corporate
satu dengan yang lainnya, tergantung level). Keringanan dividen (dividen relief)
seberapa luas bentuk-bentuk pemajakan pada tingkat perseroan dilakukan dengan
atas perseroan tersebut berintegrasi cara mengurangkan dividen terhadap
penghasilan kena pajak perseroan, jadi
Countries: A Comparison of Imputation Systems (Amsterdam: IBFD Publications, 1996), 42-43.
64 R. Mansury, Pembahasan Mendalam Pajak atas Penghasilan (Jakarta: Yayasan Pengembangan
dan Penyebaran Pengetahuan Perpajakan (YP4), 2000), 16.
65 Kath Nightingale, Taxation: Theory and Practice Third Edition (London: Prentice Hall, 2000), 30.
66 Peter A. Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy and Practice (Cambridge: Cambridge
University Press, 2013), 251.
42