Page 59 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 59
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Tabel 9 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem Dividen Dengan demikian penghasilan dividen
Pengurang adalah sebesar 5.100 dan dikenakan
pajak pada tingkat pemegang saham
sebesar 1.020 (untuk golongan tarif pajak
Beban Beban Beban orang pribadi sebesar 20%) atau sebesar
PPh OP PPh PPh OP
Skema Badan Skema 2.040 (untuk golongan tarif pajak orang
A* B** pribadi sebesar 40%). Kombinasi pajak
A. Tingkat perseroan: perseroan dan orang pribadi adalah
sebesar 1.920 (golongan tarif 20%) atau
1. Laba perseroan 6.000 2.940 (golongan tarif 40%). Apabila total
2. Dividen pengurang (50%x1) 3.000 pajak penghasilan tersebut dibandingkan
3. Laba setelah dividen pengurang 3.000 dengan laba usaha yang berjumlah
(1-2) 6.000 (corporate source income), maka
4. Pajak penghasilan 30% (3x4) 900 tarif pajak efektifnya adalah sebesar
B. Tingkat pemegang saham: 32% (golongan tarif 20%) atau 49%
5. Tarif Pajak penghasilan 20% 40% (golongan tarif 40%). Tarif pajak efektif
6. Penghasilan dividen (1-4) 5.100 5.100 sebesar 32% tersebut dibandingkan
dengan tarif pajak orang pribadi sebagai
7. Pajak penghasilan (5x6) 1.020 2.040 pemegang saham (golongan tarif 20%),
C. Kombinasi beban pajak penghasilan: maka penghasilan dividen mengalami
8. Total pajak penghasilan (4+7) 1.920 2.940 overtaxation sebesar 60% {(32%-
9. Tarif pajak efektif (8:1) 32% 49% 20%):20%}. Demikian pula untuk tari
pajak efektif sebesar 49% dibandingkan
10. Overtaxation {(9-5):5} 60% 22,5% dengan tarif pajak orang pribadi sebagai
11. Tax relief {(classical overtaxation 50% 50% pemegang saham (golongan tarif 40%)
-10):classical overtaxation)}
terdapat overtaxation sebesar 22,5%
*Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih {(49%-40%):40%}.
rendah dari tarif pajak perseroan.
**Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih
tinggi dari tarif pajak perseroan. Sistem dividen pengurang merupakan
sistem pemajakan perseroan yang
Sistem pisah tarif pajak perseroan. Mengenai seberapa pertama kali diterapkan oleh United
memberlakukan dua besar pengurang yang akan diberikan Kingdom (UK) pada tahun 1799.
macam tarif pajak tergantung pada masing-masing negara. Kemudian, di akhir tahun 1960-an,
perseroan, yaitu tarif Adapun pengurangan yang diberikan sistem ini mulai diadopsi oleh negara-
pajak untuk laba yang berkisar antara 10%-100%. Sistem negara lainnya, seperti Swedia, Finlandia,
tidak dibagi (retained) dividen pengurang ini memberikan dan Norwegia yang berlangsung hingga
dan tarif pajak untuk perlakuan yang sama antara bunga tahun 1990-an. Namun, saat ini tidak
laba yang dibagi dan dividen, yaitu sama-sama bisa terdapat contoh utama penggunaan
(dividend) sebagai pengurang penghasilan kena sistem dividen pengurang karena
pajak sehingga dapat menghapus atau kebanyakan negara secara khusus
mengurangi economic double taxation. menetapkan bahwa dividen tidak
dapat menjadi pengurang penghasilan,
Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan kecuali terdapat kondisi tertentu yang
ilustrasi Tabel 7 sebelumnya dengan menyebabkan hal sebaliknya. 74
diberikan dividen pengurang sebesar
50%, kombinasi beban pajak dalam Sistem Pisah Tarif (Split-Rate System)
sistem dividen pengurang dapat dilihat
pada Tabel 9.
Sistem pisah tarif memberlakukan dua
macam tarif pajak perseroan, yaitu
Dari angka-angka seperti tersebut di tarif pajak untuk laba yang tidak dibagi
atas, dapat dijelaskan bahwa di tingkat (retained) dan tarif pajak untuk laba yang
perseroan, dividen diperlakukan sebagai dibagi (dividend). Pada umumnya, tarif
pengurang penghasilan kena pajak. pajak untuk laba yang tidak dibagi lebih
Dengan adanya pengurang tersebut, besar daripada tarif pajak untuk laba
laba kena pajak menjadi 3.000 dan pajak yang dibagi.
penghasilan yang terutang menjadi 900.
74 Peter A. Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy and Practice (Cambridge: Cambridge
University Press, 2013), 251.
47