Page 59 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 59

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




                  Tabel 9 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem Dividen   Dengan  demikian  penghasilan  dividen
                  Pengurang                                              adalah  sebesar  5.100  dan  dikenakan
                                                                         pajak  pada  tingkat  pemegang  saham
                                                                         sebesar 1.020 (untuk golongan tarif pajak
                                                 Beban   Beban   Beban   orang pribadi sebesar 20%) atau sebesar
                                                 PPh OP   PPh   PPh OP
                                                 Skema   Badan  Skema    2.040 (untuk golongan tarif pajak orang
                                                   A*            B**     pribadi  sebesar  40%).  Kombinasi  pajak
                   A. Tingkat perseroan:                                 perseroan  dan  orang  pribadi  adalah
                                                                         sebesar 1.920 (golongan tarif 20%) atau
                     1. Laba perseroan                    6.000          2.940 (golongan tarif 40%). Apabila total
                     2. Dividen pengurang (50%x1)         3.000          pajak penghasilan tersebut dibandingkan
                     3.  Laba  setelah  dividen  pengurang   3.000       dengan  laba  usaha  yang  berjumlah
                     (1-2)                                               6.000  (corporate  source  income),  maka
                     4. Pajak penghasilan 30% (3x4)        900           tarif  pajak  efektifnya  adalah  sebesar
                   B. Tingkat pemegang saham:                            32%    (golongan  tarif  20%)  atau  49%
                     5. Tarif Pajak penghasilan     20%            40%   (golongan tarif 40%). Tarif pajak efektif
                     6. Penghasilan dividen (1-4)  5.100          5.100  sebesar  32%  tersebut  dibandingkan
                                                                         dengan tarif pajak orang pribadi sebagai
                     7. Pajak penghasilan (5x6)    1.020          2.040  pemegang saham (golongan tarif 20%),
                   C. Kombinasi beban pajak penghasilan:                 maka  penghasilan  dividen  mengalami
                     8. Total pajak penghasilan (4+7)  1.920      2.940  overtaxation   sebesar   60%   {(32%-
                     9. Tarif pajak efektif (8:1)   32%            49%   20%):20%}.  Demikian  pula  untuk  tari
                                                                         pajak efektif sebesar 49% dibandingkan
                     10. Overtaxation {(9-5):5}     60%           22,5%  dengan tarif pajak orang pribadi sebagai
                     11. Tax relief {(classical overtaxation   50%  50%  pemegang  saham  (golongan  tarif  40%)
                            -10):classical overtaxation)}
                                                                         terdapat  overtaxation  sebesar  22,5%
                  *Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih   {(49%-40%):40%}.
                  rendah dari tarif pajak perseroan.
                  **Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih
                  tinggi dari tarif pajak perseroan.                     Sistem  dividen  pengurang  merupakan
                                                                         sistem  pemajakan  perseroan  yang
                 Sistem pisah tarif   pajak  perseroan.  Mengenai  seberapa   pertama  kali  diterapkan  oleh  United
              memberlakukan dua    besar  pengurang  yang  akan  diberikan   Kingdom  (UK)  pada  tahun  1799.
                 macam tarif pajak   tergantung pada masing-masing negara.   Kemudian,  di  akhir  tahun  1960-an,
              perseroan, yaitu tarif   Adapun  pengurangan  yang  diberikan   sistem  ini  mulai  diadopsi  oleh  negara-
             pajak untuk laba yang   berkisar  antara  10%-100%.  Sistem   negara lainnya, seperti Swedia, Finlandia,
             tidak dibagi (retained)   dividen  pengurang  ini  memberikan   dan Norwegia yang berlangsung hingga
              dan tarif pajak untuk   perlakuan  yang  sama  antara  bunga   tahun  1990-an.  Namun,  saat  ini  tidak
                  laba yang dibagi   dan  dividen,  yaitu  sama-sama  bisa   terdapat  contoh  utama  penggunaan
                        (dividend)  sebagai  pengurang  penghasilan  kena   sistem   dividen   pengurang   karena
                                   pajak  sehingga  dapat  menghapus  atau   kebanyakan  negara  secara  khusus
                                   mengurangi economic double taxation.   menetapkan   bahwa   dividen   tidak
                                                                         dapat  menjadi  pengurang  penghasilan,
                                   Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan  kecuali  terdapat  kondisi  tertentu  yang
                                   ilustrasi  Tabel  7  sebelumnya  dengan  menyebabkan hal sebaliknya. 74
                                   diberikan  dividen  pengurang  sebesar
                                   50%,  kombinasi  beban  pajak  dalam   Sistem Pisah Tarif (Split-Rate System)
                                   sistem  dividen  pengurang  dapat  dilihat
                                   pada Tabel 9.
                                                                         Sistem  pisah  tarif  memberlakukan  dua
                                                                         macam  tarif  pajak  perseroan,  yaitu
                                   Dari  angka-angka  seperti  tersebut  di   tarif pajak untuk laba yang tidak dibagi
                                   atas, dapat dijelaskan bahwa di tingkat   (retained) dan tarif pajak untuk laba yang
                                   perseroan, dividen diperlakukan sebagai   dibagi  (dividend).  Pada  umumnya,  tarif
                                   pengurang  penghasilan  kena  pajak.   pajak untuk laba yang tidak dibagi lebih
                                   Dengan  adanya  pengurang  tersebut,   besar  daripada  tarif  pajak  untuk  laba
                                   laba kena pajak menjadi 3.000 dan pajak   yang dibagi.
                                   penghasilan yang terutang menjadi 900.



                                   74    Peter  A.  Harris,  Corporate  Tax  Law:  Structure, Policy and  Practice  (Cambridge:  Cambridge
                                         University Press, 2013), 251.


                                                                                                           47
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64