Page 64 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 64
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Elliot (1970) melalui official assessment. Lebih distortif terhadap keputusan bisnis
83
berpendapat, selama lanjut, AET dikenakan terhadap setiap perusahaan. Sebagaimana disampaikan
niat penghindaran perseroan terlepas berapapun jumlah oleh Stone (1969), subjektivitas tersebut
pajak pemegang pemegang sahamnya sehingga memberi ruang kepada otoritas pajak
saham belum dapat perseroan publik juga tetap dapat untuk lebih menekankan pengujian
dibuktikan, maka dikenakan. 84 dari segi aspek rasionalitas alas an
seharusnya AET tidak penahanan laba ketimbang motif
boleh diterapkan. Terkait definisi batas kewajaran sesuai sebenarnya yang ingin diidentifikasi, yaitu
Dengan demikian, keperluan bisnis perusahaan, pemerintah penghindaran pajak. Dia berpendapat
87
ketika pemegang Amerika Serikat menetapkannya sebagai bahwa ketidakwajaran bisnis dalam
saham didapati akumulasi laba yang mampu menutupi penahanan laba perusahaan tidak selalu
membayar pajak kebutuhan bisnis sebagai berikut: 85 ditujukan untuk menghindari pajak. 88
secara tidak wajar,
barulah seharusnya a. Ekspansi bisnis atau penggantian Elliot (1970) berpendapat, selama
AET dapat diterapkan tempat industri; niat penghindaran pajak pemegang
terhadap perusahaan. b. Akuisisi bisnis melalui pembelian saham belum dapat dibuktikan, maka
saham atau aset; seharusnya AET tidak boleh diterapkan.
89
c. Pembayaran utang yang terkait Dengan demikian, ketika pemegang
dengan perdagangan dan bisnis; saham didapati membayar pajak secara
d. Penyediaan faktor produksi yang tidak wajar, barulah seharusnya AET
dibutuhkan; dapat diterapkan terhadap perusahaan.
e. Penyediaan investasi atau pinjaman
kepada pemasok atau pelanggan
untuk menjamin keberlangsungan Sementara itu, PHC menyasar
bisnis; atau perusahaan perseorangan yang pada
f. Penyediaan dana untuk umumnya menampung penghasilan
mengantisipasi kerugian. pasif berupa royalti, bunga, dividen,
dan sewa. Suatu perusahaan dapat
90
dikategorikan sebagai perusahaan yang
Dengan kata lain, jika akumulasi dapat terkena PHC apabila memenuhi
penghasilan melebihi komponen- kriteria berikut: 91
komponen yang dibutuhkan di atas,
maka perusahaan tersebut dianggap a. Sedikitnya 60% penghasilan
mengakumulasi penghasilan di atas perusahaan berasal dari penghasilan
kewajaran dan dinilai memiliki motif pasif;
penghindaran pajak. Di sinilah AET b. 50% kepemilikan saham dimiliki oleh
mengambil peran dengan mengenakan 5 pemegang saham atau kurang.
pajak atas akumulasi penghasilan
berlebihan tersebut. 86 Walaupun tarif pemajakan yang
dikenakan sama dengan AET, PHC tidak
Namun demikian, meskipun definisi menetapkan ambang batas (threshold)
batas kewajaran sesuai keperluan bisnis dan mengecualikan penghasilan yang
perusahaan sudah diatur, penerapannya dianggap wajar atau diperlukan untuk
masih bersifat subjektif dan rentan keberlangsungan bisnis perusahaan.
83 Elliot Pisem dan David E. Kahen, “The Accumulated Earnings Tax: Back from the Grave?” (2017).
Internet, dapat diakses di: https://www.robertsandholland.com/siteFiles/News/04-20-17_
Accumulated%20Earnings%20Tax_(EP&DEK)_(438095).pdf.
84 Kecuali perusahaan perseorangan yang 50% nilai sahamnya dimiliki oleh 5 pemegang saham atau
kurang dan sedikitnya 60% dari penghasilan kotornya merupakan penghasilan pasif. Perusahaan
perseorangan ini dikenakan PHC untuk akumulasi penghasilan yang tidak didistribusikan.
85 Bagian 537-2b Internal Revenue Code of 1986.
86 Fanny Karaman dan Beate Erwin, “Accumulated Earnings Tax Will Hit Taxpayers, Despite Lack of
Liquidity or Control”, Insights Vol. 4 No. 2 (2017): 17.
87 Norman G. Stone, “The Accumulated Earnings Tax: Displacement of the Avoidance Test and A
Suggested Business Purpose Test”, Boston College Law Review Vol. 10 Issue 4 (1969): 919.
88 Ibid.
89 Homer L. Elliot, “The Accumulated Earnings Tax and the Reasonable Needs of the Business: A
Proposal”, William & Mary Law Review Volume 12 Issue I (1970): 34-46.
90 Bagian 541 Internal Revenue Code of 1986.
91 Bagian 542 (a) Internal Revenue Code of 1986.
52