Page 65 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 65

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




                                   Dengan  demikian,  setiap  akumulasi  khusus  dengan  pemilik  saham  dapat
                                   penghasilan  yang  tidak  didistribusikan  dikenakan pajak atas retained earnings.
                                   dikenakan  PHC  sebesar  20%.  Walau
                                   demikian,  perusahaan  seperti  bank,   Adapun  tujuan  pemberlakuan  pajak
                                   perusahaan  asuransi,  dan  beberapa   ini  adalah  mencegah  adanya  praktik
                                   institusi  keuangan  lainnya  dikecualikan   penghindaran   atau   penundaan
                                   dari   pengenaan    PHC    walaupun   pembayaran pajak penghasilan individu
                                   memenuhi kriteria. 92                 dengan  menunda  pembagian  dividen.
                                                                                                            96
                                                                         Secara spesifik, pemerintah menetapkan
             Tujuan pemberlakuan   Jepang                                kriteria  bahwa  minimal  50%  saham
                    pajak retained                                       perusahaan  tersebut  dimiliki  oleh  satu
                earnings di jepang   Sejak  tahun  1940-an  saat  pajak  atas   orang atau beberapa orang atau badan
                 adalah mencegah   penghasilan   badan   pertama    kali   yang terafiliasi dengan orang tersebut. 97
                    adanya praktik   dibedakan  dari  penghasilan  individu,
                    penghindaran   pemajakan atas retained earnings sudah  Sementara itu, perusahaan sektor usaha
                  atau penundaan   dikenakan sebagai pungutan tambahan.  kecil  dan  menengah  dikecualikan  dari
                pembayaran pajak   Namun, pada saat reformasi pajak yang  pengenaan  pajak  tersebut.  Adapun
              penghasilan individu   berlangsung  sejak  1950,  pemerintah  pemberlakuan   tarif   pajak   retained
                 dengan menunda    Jepang  menghapus  pungutan  tersebut  earnings yang dikenakan adalah sebagai
               pembagian dividen.  agar  perusahaan  terinsentif  untuk  berikut: 98
                                   menahan labanya. 93
                                                                         a.  Atas  retained earnings  hingga  30
                                                                             juta yen dikenakan tarif 10%;
                                   Untuk    itu,   pemerintah   Jepang   b.  Atas  retained earnings sebesar
                                   menetapkan  tarif  pajak  penghasilan     30  juta  yen  hingga  100  juta  yen
                                   yang berbeda (sistem split rate) atas laba   dikenakan tarif 15%;
                                   perusahaan,  bergantung  apakah  laba   c.  Atas  retained earnings  di  atas  100
                                   tersebut ditahan atau dibagikan kepada    juta yen dikenakan tarif 20%.
                                   pemegang saham berupa dividen hingga
                                   1961.     Jika  laba  tersebut  ditahan,
                                        94
                 Pada Maret 2018,   maka  dikenakan  tarif  sebesar  38%,   Penetapan  pajak  retained  earnings
               otoritas pajak Korea   namun  bila  dibagikan  berupa  dividen,   hanya   atas   kelompok   tertentu
                  Selatan, National   dikenakan tarif sebesar 28%. Meskipun   mengindikasikan  bahwa  pemerintah
                 Tax Service (NTS)   besaran  tarif  tersebut  berubah-ubah,   Jepang   tidak   ingin   perekonomian
                    mengeluarkan   pembedaan  tarif  tersebut  –  di  mana   terdistorsi  terlalu  berlebihan.  Hanya
             ketentuan pemajakan   retained  earnings  dikenakan  tarif  lebih   kelompok  perusahaan  tertentu  saja,
                   tambahan yang   besar  ketimbang  jika  dibagikan  berupa   yaitu   perusahaan   keluarga,   yang
                       ditanggung   dividen  –  berlangsung  hingga  Maret   disinyalir  menahan  laba  di  perusahaan
                perusahaan terkait   1990  sebelum  akhirnya  tarif  seragam   untuk   menghindari   pajak   dividen
                 retained earnings.   diberlakukan kembali sebesar 37,5%.  95  sehingga  dikenakan  pajak  retained
                                                                         earnings.  Hal  ini  tidak  mengherankan,
                                                                         sebab  pajak  atas  penghasilan  dividen
                                   Hingga saat ini, pembedaan tarif tersebut   yang  bukan  berasal  dari  perusahaan
                                   tidak diberlakukan lagi (beralih ke sistem   publik diperlakukan sebagai penghasilan
                                   klasikal),  namun  pajak  tambahan  atas   umum  sehingga  dapat  dikenakan  tarif
                                   retained  earnings  diterapkan  dengan   progresif maksimum sebesar 40%.
                                   menyasar     kelompok    perusahaan
                                   keluarga,  sementara  retained  earnings
                                   perusahaan   pada   umumnya    tidak
                                   dipajaki.   Perusahaan      keluarga
                                   didefinisikan  sebagai  entitas  yang
                                   dikontrol oleh satu pemilik saham atau
                                   beberapa orang yang memiliki hubungan


                                   92    Bagian 542 (c) Internal Revenue Code of 1986.
                                   93    Hiromitsu Ishi, The Japanese Tax System (New York: Oxford University Press, 2004), 173.
                                   94    Ibid.
                                   95    Ibid.
                                   96    Torao Aoki, “Japan: Ongoing Tax Reform”, Asia-Pacific Tax Bulletin (2003): 333.
                                   97    Article 67(2) of 2018 Corporation Tax Act of Japan.
                                   98    Article 67(1) of 2018 Corporation Tax Act of Japan.




                                                                                                           53
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70