Page 65 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 65
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Dengan demikian, setiap akumulasi khusus dengan pemilik saham dapat
penghasilan yang tidak didistribusikan dikenakan pajak atas retained earnings.
dikenakan PHC sebesar 20%. Walau
demikian, perusahaan seperti bank, Adapun tujuan pemberlakuan pajak
perusahaan asuransi, dan beberapa ini adalah mencegah adanya praktik
institusi keuangan lainnya dikecualikan penghindaran atau penundaan
dari pengenaan PHC walaupun pembayaran pajak penghasilan individu
memenuhi kriteria. 92 dengan menunda pembagian dividen.
96
Secara spesifik, pemerintah menetapkan
Tujuan pemberlakuan Jepang kriteria bahwa minimal 50% saham
pajak retained perusahaan tersebut dimiliki oleh satu
earnings di jepang Sejak tahun 1940-an saat pajak atas orang atau beberapa orang atau badan
adalah mencegah penghasilan badan pertama kali yang terafiliasi dengan orang tersebut. 97
adanya praktik dibedakan dari penghasilan individu,
penghindaran pemajakan atas retained earnings sudah Sementara itu, perusahaan sektor usaha
atau penundaan dikenakan sebagai pungutan tambahan. kecil dan menengah dikecualikan dari
pembayaran pajak Namun, pada saat reformasi pajak yang pengenaan pajak tersebut. Adapun
penghasilan individu berlangsung sejak 1950, pemerintah pemberlakuan tarif pajak retained
dengan menunda Jepang menghapus pungutan tersebut earnings yang dikenakan adalah sebagai
pembagian dividen. agar perusahaan terinsentif untuk berikut: 98
menahan labanya. 93
a. Atas retained earnings hingga 30
juta yen dikenakan tarif 10%;
Untuk itu, pemerintah Jepang b. Atas retained earnings sebesar
menetapkan tarif pajak penghasilan 30 juta yen hingga 100 juta yen
yang berbeda (sistem split rate) atas laba dikenakan tarif 15%;
perusahaan, bergantung apakah laba c. Atas retained earnings di atas 100
tersebut ditahan atau dibagikan kepada juta yen dikenakan tarif 20%.
pemegang saham berupa dividen hingga
1961. Jika laba tersebut ditahan,
94
Pada Maret 2018, maka dikenakan tarif sebesar 38%, Penetapan pajak retained earnings
otoritas pajak Korea namun bila dibagikan berupa dividen, hanya atas kelompok tertentu
Selatan, National dikenakan tarif sebesar 28%. Meskipun mengindikasikan bahwa pemerintah
Tax Service (NTS) besaran tarif tersebut berubah-ubah, Jepang tidak ingin perekonomian
mengeluarkan pembedaan tarif tersebut – di mana terdistorsi terlalu berlebihan. Hanya
ketentuan pemajakan retained earnings dikenakan tarif lebih kelompok perusahaan tertentu saja,
tambahan yang besar ketimbang jika dibagikan berupa yaitu perusahaan keluarga, yang
ditanggung dividen – berlangsung hingga Maret disinyalir menahan laba di perusahaan
perusahaan terkait 1990 sebelum akhirnya tarif seragam untuk menghindari pajak dividen
retained earnings. diberlakukan kembali sebesar 37,5%. 95 sehingga dikenakan pajak retained
earnings. Hal ini tidak mengherankan,
sebab pajak atas penghasilan dividen
Hingga saat ini, pembedaan tarif tersebut yang bukan berasal dari perusahaan
tidak diberlakukan lagi (beralih ke sistem publik diperlakukan sebagai penghasilan
klasikal), namun pajak tambahan atas umum sehingga dapat dikenakan tarif
retained earnings diterapkan dengan progresif maksimum sebesar 40%.
menyasar kelompok perusahaan
keluarga, sementara retained earnings
perusahaan pada umumnya tidak
dipajaki. Perusahaan keluarga
didefinisikan sebagai entitas yang
dikontrol oleh satu pemilik saham atau
beberapa orang yang memiliki hubungan
92 Bagian 542 (c) Internal Revenue Code of 1986.
93 Hiromitsu Ishi, The Japanese Tax System (New York: Oxford University Press, 2004), 173.
94 Ibid.
95 Ibid.
96 Torao Aoki, “Japan: Ongoing Tax Reform”, Asia-Pacific Tax Bulletin (2003): 333.
97 Article 67(2) of 2018 Corporation Tax Act of Japan.
98 Article 67(1) of 2018 Corporation Tax Act of Japan.
53