Page 60 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 60

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




            Tabel 10 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem Pisah   Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan
            Tarif                                                  contoh Tabel 7 sebelumnya namun atas
                                                                   laba perseroan yang dibagikan sebagai
                                           Beban   Beban   Beban
                                           PPh OP   PPh   PPh OP   dividen  dikenakan  pajak  yang  lebih
                                           Skema   Badan  Skema    rendah daripada laba yang tidak dibagi
                                             A*             B**    (misal, dividen dikenakan pajak dengan
             A. Tingkat perseroan:                                 tarif  15%  dan  laba  yang  tidak  dibagi
                1. Laba perseroan                   6.000          dikenakan pajak dengan tarif 30%), maka
                2. Pajak penghasilan 15% (1x2)        900          kombinasi  beban  pajak  dalam  sistem
                                                                   pisah tarif dapat dilihat pada Tabel 10.
             B. Tingkat pemegang saham:
                3. Tarif pajak penghasilan    20%            40%   Apabila  tidak  terdapat  pembagian
                4. Dividen (1-2)             5.100          5.100  dividen, pajak penghasilan pada tingkat
                5. Pajak penghasilan (3x4)   1.020          2.040  perseroan dikenakan pajak berdasarkan
             C. Kombinasi beban pajak penghasilan:                 tarif  30%.  Permasalahan  akan  timbul
                6. Total pajak penghasilan (2+5)  1.920     2.940  apabila  kemudian  terdapat  pembagian
                                                                   dividen,  bagaimana  dengan  perlakuan
                7. Tarif efektif pajak penghasilan  32%      49%   terhadap  pajak  yang  telah  dibayar
                    (6:1)                                          sebesar  30%  tersebut?  Apakah  dapat
                8. Overtaxation {(7-3):3}     60%           22,5%  direstitusi?  Oleh  karena  dividen  yang
                9. Tax relief {(classical overtaxation   50%  50%  dibagikan  kepada  pemegang  saham
                     -8):classical overtaxation)}                  juga akan dikenakan pajak berdasarkan
            *Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih   tarif yang lebih rendah yaitu sebesar 15%,
            rendah dari tarif pajak perseroan.                     maka  pembayaran  pajak  sebesar  30%
            **Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih
            tinggi dari tarif pajak perseroan.                     tersebut  dapat  diperhitungkan  kembali
            Tabel 11 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif  dengan Sistem   dengan  utang  pajak  yang  sebenarnya
                                                                   (15%). Jerman merupakan negara yang
            Imputasi
                                                                   pernah  menerapkan  sistem  pisah  tarif,
                                           Beban   Beban   Beban   mulai  dari  tahun  1953  sampai  2000.
                                                                                                      75
                                           PPh OP   PPh   PPh OP   Namun,  saat  ini  tidak  ada  lagi  negara
                                           Skema   Badan  Skema    OECD yang menerapkan sistem ini.
                                             A*             B**
             A. Tingkat perseroan:                                 Sistem Imputasi (Imputation System)
                1. Laba perseroan                   6.000
                2. Pajak penghasilan 30% (1x2)      1.800          Sistem imputasi ini disebut juga sebagai
             B. Tingkat pemegang saham:                            sistem  kredit  pajak  karena  dalam  cara
                3. Tarif pajak penghasilan    20%            40%   penghitungannya  mengkreditkan  pajak
                4. Dividen neto (1-2)        4.200          4.200  perseroan  pada  pajak  penghasilan
                5. Imputasi pajak penghasilan   840          840   pemegang  saham  dan  bersamaan
                    (20%x4)                                        dengan itu pemegang saham harus meng
                6. Dividen (4+5)             5.040          5.040  “gross-up”  penghasilan  kena  pajaknya
                                                                   dengan laba kena pajak perseroan secara
                7. Pajak penghasilan (3x6)   1.008          2.016  proporsional.   Sistem  imputasi  dapat
                                                                               76
                8. Kredit pajak (5)            840           840   dilakukan dengan cara sepenuhnya (full
                9. Pajak penghasilan neto (7-8)  168        1.176  imputation) atau dengan cara sebagian
             C. Kombinasi beban pajak penghasilan:                 (partial imputation).
                10. Total pajak penghasilan (2+9)  1.968    2.976  Dalam  sistem  imputasi  sepenuhnya
                11. Tarif pajak efektif (10:1)  32%          49%   menghitung  seluruh  pajak  perseroan
                12. Overtaxation {(11-3):3}   60%           22,5%  untuk ditambahkan sebagai penghasilan
                13. Tax relief {(classical overtaxation   50%  50%  dividen  bruto  pemegang  saham  dan
                      -12):classical overtaxation)}                lantas mengurangkan lagi sebagai kredit
            *Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih   pajak  terhadap  pajak  yang  terutang
            rendah dari tarif pajak perseroan.                     dari  pemegang  saham.  Sementara  itu,
            **Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih
            tinggi dari tarif pajak perseroan.

                             75    Dari  tahun  1977  sampai  2000,  sistem  pisah  tarif  di  Jerman  diterapkan  bersamaan  dengan
                                   sistem imputasi penuh.  Lihat Peter A. Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy and Practice
                                   (Cambridge: Cambridge University Press, 2013), 270.
                             76    Gunadi, Op.Cit., 28.

            48
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65