Page 61 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 61
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Tabel 12 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem Sama halnya dengan Australia, Finlandia,
Schedular Treatment Italia, Meksiko, dan Selandia Baru juga
Beban Beban Beban merupakan negara-negara yang sampai
PPh OP PPh PPh OP sekarang masih menerapkan sistem
Skema Badan Skema ini. 77
A* B**
A. Tingkat perseroan: Sistem Schedular Treatment
1. Laba perseroan 6.000
2. Pajak penghasilan 30% (1x2) 1.800 Dalam schedular treatment, dividen yang
B. Tingkat pemegang saham: diterima akan dikenakan pajak di tingkat
3. Tarif Pajak penghasilan 20% 40% pemegang saham dan kemudian atas
dividen tersebut diberikan kredit pajak
4. Jumlah seluruh dividen (1-2) 4.200 4.200 dengan tarif yang berbeda. Sebagai
5. Pajak penghasilan kotor (3x4) 840 1.680 ilustrasi, dengan menggunakan contoh
6. Kredit pajak (15%x4) 630 630 Tabel 7 sebelumnya, tetapi atas dividen
7. Pajak penghasilan neto (3x6) 210 1.050 yang diterima diberikan kredit pajak
C. Kombinasi beban pajak penghasilan: sebesar 15%, maka kombinasi beban
pajak dalam sistem schedular treatment
8. Total pajak penghasilan (2+7) 2.010 2.850 dapat dilihat pada Tabel 12.
9. Tarif pajak efektif (8:1) 33,5% 47,5%
10. Overtaxation {(9-3):3} 67,5% 18,75% Sistem Pengecualian Dividen (Dividend-
11. Tax relief {(classical overtaxation 43,75% 58,33 exclusion System)
-10):classical overtaxation)}
*Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih Dalam sistem pengecualian dividen,
rendah dari tarif pajak perseroan. penghasilan dividen dikecualikan
**Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih sepenuhnya atau sebagian dari
tinggi dari tarif pajak perseroan.
pemajakan pada tingkat pemegang
sistem imputasi sebagian menghitung saham. Untuk mengurangi adanya
sebagian pajak perseroan untuk economic double taxation of dividend,
ditambahkan sebagai penghasilan maka apabila pemegang saham adalah
dividen bruto pemegang saham dan suatu perseroan, sistem pengecualian
lantas mengurangkan lagi sebagai kredit dividen ini dapat dipertimbangkan
pajak terhadap pajak yang terutang dari sehingga inter-corporate dividend tidak
pemegang saham. dikenakan pajak. Dengan demikian
dividen baru akan dikenakan pajak
Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan apabila dibagi kepada pemegang saham
contoh pada Tabel 7, tetapi diberikan orang pribadi.
imputasi pajak sebesar 20%, maka
kombinasi beban pajak dalam sistem Dalam sejarahnya, sistem pengecualian
imputasi dapat dilihat pada Tabel 11. dividen banyak diterapkan ketika negara-
negara pertama kali mengenakan pajak
Sistem imputasi banyak digunakan penghasilan. Contohnya pada awal-awal
di tahun 1990-an, khususnya di tahun diterapkannya pajak penghasilan
negara-negara Eropa. Namun, adanya di Austria, Italia, Jerman, India, dan
permasalahan dalam European Union Australia. Hal inilah yang menjadi
(EU) yang menganggap sistem ini latar belakang begitu sederhananya
memberikan dampak diskriminasi, penerapan dari sistem pengecualian
menyebabkan negara-negara yang dividen. Dalam sistem pajak modern saat
semula menganut sistem ini perlahan ini, sistem pengecualian dividen pada
melakukan perubahan. Australia umumnya diterapkan dalam pemajakan
merupakan satu-satunya negara G20 inter-company dividend. Salah satunya
78
yang menerapkan sistem imputasi. pemajakan atas inter-company dividend
di Indonesia.
77 Peter A. Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy and Practice (Cambridge: Cambridge
University Press, 2013), 303.
78 Peter A. Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy and Practice (Cambridge: Cambridge
University Press, 2013), 278.
49