Page 61 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 61

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




                  Tabel 12 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem   Sama halnya dengan Australia, Finlandia,
                  Schedular Treatment                                    Italia,  Meksiko,  dan  Selandia  Baru  juga
                                                 Beban   Beban   Beban   merupakan negara-negara yang sampai
                                                 PPh OP   PPh   PPh OP   sekarang  masih  menerapkan  sistem
                                                 Skema   Badan  Skema    ini. 77
                                                   A*            B**
                   A. Tingkat perseroan:                                 Sistem Schedular Treatment
                     1. Laba perseroan                    6.000
                     2. Pajak penghasilan 30% (1x2)       1.800          Dalam schedular treatment, dividen yang
                   B. Tingkat pemegang saham:                            diterima akan dikenakan pajak di tingkat
                     3. Tarif Pajak penghasilan     20%            40%   pemegang  saham  dan  kemudian  atas
                                                                         dividen  tersebut  diberikan  kredit  pajak
                     4. Jumlah seluruh dividen (1-2)  4.200       4.200  dengan  tarif  yang  berbeda.  Sebagai
                     5. Pajak penghasilan kotor (3x4)  840        1.680  ilustrasi,  dengan  menggunakan  contoh
                     6. Kredit pajak (15%x4)        630            630   Tabel 7 sebelumnya, tetapi atas dividen
                     7. Pajak penghasilan neto (3x6)  210         1.050  yang  diterima  diberikan  kredit  pajak
                   C. Kombinasi beban pajak penghasilan:                 sebesar  15%,  maka  kombinasi  beban
                                                                         pajak dalam sistem schedular treatment
                     8. Total pajak penghasilan (2+7)  2.010      2.850  dapat dilihat pada Tabel 12.
                     9. Tarif pajak efektif (8:1)  33,5%          47,5%
                     10. Overtaxation {(9-3):3}    67,5%         18,75%  Sistem Pengecualian Dividen (Dividend-
                     11. Tax relief {(classical overtaxation   43,75%  58,33  exclusion System)
                            -10):classical overtaxation)}

                  *Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih   Dalam  sistem  pengecualian  dividen,
                  rendah dari tarif pajak perseroan.                     penghasilan    dividen   dikecualikan
                  **Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih   sepenuhnya   atau   sebagian   dari
                  tinggi dari tarif pajak perseroan.
                                                                         pemajakan  pada  tingkat  pemegang
                                   sistem  imputasi  sebagian  menghitung  saham.  Untuk  mengurangi  adanya
                                   sebagian   pajak   perseroan   untuk  economic double  taxation of dividend,
                                   ditambahkan    sebagai   penghasilan  maka apabila pemegang saham adalah
                                   dividen  bruto  pemegang  saham  dan  suatu  perseroan,  sistem  pengecualian
                                   lantas mengurangkan lagi sebagai kredit  dividen  ini  dapat  dipertimbangkan
                                   pajak terhadap pajak yang terutang dari  sehingga  inter-corporate dividend  tidak
                                   pemegang saham.                       dikenakan  pajak.  Dengan  demikian
                                                                         dividen  baru  akan  dikenakan  pajak
                                   Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan   apabila dibagi kepada pemegang saham
                                   contoh  pada  Tabel  7,  tetapi  diberikan   orang pribadi.
                                   imputasi  pajak  sebesar  20%,  maka
                                   kombinasi  beban  pajak  dalam  sistem  Dalam sejarahnya, sistem pengecualian
                                   imputasi dapat dilihat pada Tabel 11.  dividen banyak diterapkan ketika negara-
                                                                         negara pertama kali mengenakan pajak
                                   Sistem  imputasi  banyak  digunakan   penghasilan. Contohnya pada awal-awal
                                   di   tahun   1990-an,   khususnya   di   tahun  diterapkannya  pajak  penghasilan
                                   negara-negara  Eropa.  Namun,  adanya   di Austria, Italia,  Jerman, India, dan
                                   permasalahan  dalam  European Union   Australia.  Hal  inilah  yang  menjadi
                                   (EU)  yang  menganggap  sistem  ini   latar  belakang  begitu  sederhananya
                                   memberikan    dampak     diskriminasi,   penerapan  dari  sistem  pengecualian
                                   menyebabkan     negara-negara   yang   dividen. Dalam sistem pajak modern saat
                                   semula  menganut  sistem  ini  perlahan   ini,  sistem  pengecualian  dividen  pada
                                   melakukan     perubahan.    Australia   umumnya diterapkan dalam pemajakan
                                   merupakan  satu-satunya  negara  G20   inter-company dividend.  Salah satunya
                                                                                              78
                                   yang  menerapkan  sistem  imputasi.   pemajakan atas inter-company dividend
                                                                         di Indonesia.


                                   77    Peter  A.  Harris,  Corporate  Tax Law:  Structure, Policy and  Practice  (Cambridge:  Cambridge
                                         University Press, 2013), 303.
                                   78    Peter  A.  Harris,  Corporate  Tax Law:  Structure, Policy and  Practice  (Cambridge:  Cambridge
                                         University Press, 2013), 278.




                                                                                                           49
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66