Page 57 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 57
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Distorsi ekonomi yang saham (golongan tarif 40%) terdapat 2. Sistem Integrasi Penuh (Full
ditimbulkan dalam undertaxation sebesar 25% {(40%- Integration)
sistem klasikal tidak 30%):40%}.
akan terjadi apabila Distorsi ekonomi yang ditimbulkan
pajak atas perseroan Menurut Sijbren Cnossen, seperti yang dalam sistem klasikal tidak akan
diintegrasikan secara ditulis oleh Gunadi terdapat beberapa terjadi apabila pajak atas perseroan
keseluruhan terhadap distorsi ekonomis yang ditimbulkan dari diintegrasikan secara keseluruhan
pajak penghasilan sistem klasikal, yaitu sebagai berikut: 69 terhadap pajak penghasilan orang
orang pribadi sebagai pribadi sebagai pemegang sahamnya.
pemegang sahamnya. i. Pemajakan ganda atas dividen Dengan demikian, perseroan hanya
mendorong perseroan untuk merupakan sarana (pass-through
menanam kembali laba dan tidak atau conduit) untuk mendapatkan
membagikan dividen. Pemegang penghasilan bagi pemegang sahamnya.
saham lebih suka memperoleh Dalam sistem integrasi penuh ini, tidak
capital gains dari sahamnya daripada relevan lagi untuk mempertentangkan
memperoleh dividen apalagi antara laba yang dibagi dan laba yang
terdapat perbedaan pemajakan atas ditahan karena semua laba usaha akan
capital gains dan dividend. dikenakan pajak secara penuh di tingkat
ii. Perbedaan pemajakan antara pemegang saham.
bunga dan dividen mendorong
perseroan untuk melakukan
pembiayaan dengan utang Adapun pajak atas perseroan dianggap
daripada menggunakan modal. Hal sebagai pajak yang dipungut di muka
ini mendorong perseroan untuk yang nantinya akan dikreditkan di
melaksanakan “thin capitalization” tingkat pemegang saham. Dalam
atau “high leverage”. Hal ini akan prakteknya, tidak ada satupun negara
mengakibatkan krisis bagi perseroan di dunia ini yang menerapkan sistem
(terutama bila terdapat utang luar integrasi penuh. Sistem integrasi
70
negeri dan ada gejolak nilai tukar). penuh ini pernah diterapkan oleh Royal
iii. Distorsi terhadap bentuk badan Commission on Taxation di Kanada
usaha. Dari sisi pajak, pengusaha (Carter Commission), US Department of
lebih suka memilih bentuk usaha the Treasury (Blueprints), dan Campbell
selain perseroan (misalnya firma, Committee di Australia (Campbell
persekutuan atau perusahaan Committee). Hal ini disebabkan karena
71
orang pribadi) yang tidak sistem integrasi ini cukup rumit untuk
mengakibatkan “economic double dilaksanakan, yaitu bagaimana cara
taxation of dividend”. Hal ini akan mengalokasikan beban pajak (terutama
mengakibatkan distorsi alokasi beban pajak atas laba yang tidak dibagi)
sumber daya yang paling efisien. yang dikenakan pada tingkat perseroan
iv. Perusahaan perseorangan kepada pemegang saham orang pribadi.
akan memperoleh “tax induced Kesulitan lainnya adalah alokasi laba dan
preference” daripada perseroan. Hal pajak atas perseroan yang disebabkan
ini mengakibatkan “welfare losses” karena saham-saham perseroan sering
di masyarakat. berpindah tangan, khususnya perseroan-
perseroan yang menjual sahamnya di
Walaupun sistem klasikal banyak pasar modal.
72
menimbulkan distorsi ekonomi, tetapi
dari sudut pandang penerimaan, Sistem integrasi penuh adalah salah
sistem klasikal ini akan memberikan satu sistem perpajakan yang sejalan
penerimaan yang cukup besar. dengan S-H-S concept of income yang
dirumuskan oleh Schanz, Haig dan
Simon. Hal ini disebabkan karena
73
69 Gunadi, “Beberapa Pilihan Pemajakan Perseroan : Hubungan Pemajakan dengan Pemegang
Saham”, dalam Berita Pajak No. 1386/Tahun XXXI/ 1 Januari 1999.
70 R. Mansury, Op.Cit., 20.
71 Sjibren Cnossen. “What Kind of Corporation Tax Regime?”, Osgooede Hall Law Journal, Volume
52: Issue 2: 2015, 527.
72 R. Mansury, Op.Cit., 21.
73 Sjibren Cnossen. “What Kind of Corporation Tax Regime?”, Osgooede Hall Law Journal, Volume
45