Page 57 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 57

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




             Distorsi ekonomi yang   saham  (golongan  tarif  40%)  terdapat   2. Sistem Integrasi Penuh (Full
                ditimbulkan dalam   undertaxation  sebesar  25%  {(40%-    Integration)
              sistem klasikal tidak   30%):40%}.
               akan terjadi apabila                                      Distorsi  ekonomi  yang  ditimbulkan
              pajak atas perseroan   Menurut  Sijbren  Cnossen,  seperti  yang  dalam  sistem  klasikal  tidak  akan
              diintegrasikan secara   ditulis  oleh  Gunadi  terdapat  beberapa  terjadi  apabila  pajak  atas  perseroan
             keseluruhan terhadap   distorsi ekonomis yang ditimbulkan dari  diintegrasikan   secara   keseluruhan
                 pajak penghasilan   sistem klasikal, yaitu sebagai berikut: 69  terhadap  pajak  penghasilan  orang
             orang pribadi sebagai                                       pribadi  sebagai  pemegang  sahamnya.
             pemegang sahamnya.    i.   Pemajakan  ganda  atas  dividen   Dengan  demikian,  perseroan  hanya
                                       mendorong     perseroan    untuk   merupakan    sarana    (pass-through
                                       menanam  kembali  laba  dan  tidak   atau  conduit)  untuk  mendapatkan
                                       membagikan  dividen.  Pemegang    penghasilan bagi pemegang sahamnya.
                                       saham  lebih  suka  memperoleh    Dalam sistem integrasi penuh ini, tidak
                                       capital gains dari sahamnya daripada   relevan  lagi  untuk  mempertentangkan
                                       memperoleh     dividen   apalagi   antara  laba  yang  dibagi  dan  laba  yang
                                       terdapat perbedaan pemajakan atas   ditahan karena semua laba usaha akan
                                       capital gains dan dividend.       dikenakan pajak secara penuh di tingkat
                                   ii.  Perbedaan   pemajakan    antara   pemegang saham.
                                       bunga  dan  dividen  mendorong
                                       perseroan    untuk    melakukan
                                       pembiayaan     dengan      utang  Adapun pajak atas perseroan dianggap
                                       daripada  menggunakan  modal.  Hal  sebagai  pajak  yang  dipungut  di  muka
                                       ini  mendorong  perseroan  untuk  yang  nantinya  akan  dikreditkan  di
                                       melaksanakan  “thin  capitalization”  tingkat   pemegang   saham.   Dalam
                                       atau  “high  leverage”.  Hal  ini  akan  prakteknya,  tidak  ada  satupun  negara
                                       mengakibatkan krisis bagi perseroan  di  dunia  ini  yang  menerapkan  sistem
                                       (terutama  bila  terdapat  utang  luar  integrasi  penuh.   Sistem  integrasi
                                                                                         70
                                       negeri dan ada gejolak nilai tukar).  penuh  ini  pernah  diterapkan  oleh  Royal
                                   iii.  Distorsi  terhadap  bentuk  badan  Commission  on Taxation  di  Kanada
                                       usaha.  Dari  sisi  pajak,  pengusaha  (Carter Commission), US Department of
                                       lebih  suka  memilih  bentuk  usaha  the Treasury (Blueprints), dan  Campbell
                                       selain  perseroan  (misalnya  firma,  Committee   di   Australia   (Campbell
                                       persekutuan   atau   perusahaan  Committee).  Hal ini disebabkan karena
                                                                                    71
                                       orang    pribadi)   yang   tidak  sistem  integrasi  ini  cukup  rumit  untuk
                                       mengakibatkan  “economic  double  dilaksanakan,  yaitu  bagaimana  cara
                                       taxation of dividend”.  Hal  ini  akan  mengalokasikan beban pajak (terutama
                                       mengakibatkan   distorsi   alokasi  beban pajak atas laba yang tidak dibagi)
                                       sumber daya yang paling efisien.  yang dikenakan pada tingkat perseroan
                                   iv.  Perusahaan        perseorangan  kepada pemegang saham orang pribadi.
                                       akan  memperoleh  “tax  induced  Kesulitan lainnya adalah alokasi laba dan
                                       preference” daripada perseroan. Hal  pajak  atas  perseroan  yang  disebabkan
                                       ini  mengakibatkan  “welfare losses”  karena  saham-saham  perseroan  sering
                                       di masyarakat.                    berpindah tangan, khususnya perseroan-
                                                                         perseroan  yang  menjual  sahamnya  di
                                   Walaupun   sistem   klasikal   banyak  pasar modal.
                                                                                     72
                                   menimbulkan  distorsi  ekonomi,  tetapi
                                   dari   sudut   pandang   penerimaan,  Sistem  integrasi  penuh  adalah  salah
                                   sistem  klasikal  ini  akan  memberikan  satu  sistem  perpajakan  yang  sejalan
                                   penerimaan yang cukup besar.          dengan  S-H-S  concept  of income  yang
                                                                         dirumuskan  oleh  Schanz,  Haig  dan
                                                                         Simon.   Hal  ini  disebabkan  karena
                                                                               73

                                   69    Gunadi,  “Beberapa  Pilihan  Pemajakan  Perseroan  :  Hubungan  Pemajakan  dengan  Pemegang
                                         Saham”, dalam Berita Pajak No. 1386/Tahun XXXI/ 1 Januari 1999.
                                   70    R. Mansury, Op.Cit., 20.
                                   71    Sjibren Cnossen. “What Kind of Corporation Tax Regime?”, Osgooede Hall Law Journal, Volume
                                         52: Issue 2: 2015, 527.
                                   72    R. Mansury, Op.Cit., 21.
                                   73    Sjibren Cnossen. “What Kind of Corporation Tax Regime?”, Osgooede Hall Law Journal, Volume



                                                                                                           45
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62