Page 55 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 55
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Gambar 13 Hubungan antara Pemajakan atas Perseroan dengan Orang Pribadi sebagai
Pemegang Sahamnya
Sumber: diolah dari Sijbren Cnossen, “What kind of Corporation Tax?” dalam Cendric Sandford, Key Issues in Tax Reform
(Perrymead, Bath : Fiscal Publications), 1993 dan Peter Harris, Structure, Policy and Practice (Cambridge: Cambridge University
Press), 2013.
perlakuannya sama dengan perlakuan tersebut diperlakukan sebagai kredit
bunga (sebagai pengurang penghasilan pajak terhadap pajak yang terutang dari
kena pajak). Sistem tersebut disebut pemegang saham tersebut.
dengan dividend-deduction system.
Pendekatan lainnya disebut sebagai Alternatif lainnya, keringanan
split-rate system. Berdasarkan dividen dapat diberikan dengan cara
pendekatan ini, dividen dikenakan pajak mengecualikan dividen sebagai
berdasarkan tarif yang lebih rendah penghasilan kena pajak pemegang
daripada tarif untuk laba yang tidak saham. Cara ini disebut sebagai
dibagi (retained earning). Selain itu, dividend exclusion system. Dalam
pendekatan yang juga dapat digunakan perkembangannya, berdasarkan tulisan
terkait dengan keringanan dividen pada dari Sijbren Cnossen yang berjudul “What
tingkat perseroan adalah corporation tax Kind of Corporation Tax” dalam Cendric
credit system. Berdasarkan sistem ini, Sandford, Key Issues in Tax Reform
perusahaan menerima kredit pajak yang telah muncul sistem pengenaan pajak
dihitung dengan mengacu pada dividen yang berdasarkan schedular treatment.
67
yang didistribusikan. Secara rinci, skema hubungan antara
pemajakan atas perseroan dengan orang
Kedua, tingkat pemegang saham pribadi sebagai pemegang sahamnya
(shareholder level). Keringanan dividen dapat digambarkan melalui Gambar 13.
(dividen relief) dilakukan secara
sistematis berdasarkan imputation Beberapa negara telah melakukan
system. Sistem imputasi dapat perubahan atas sistem pemajakan atas
dilakukan dengan cara sepenuhnya (full perseroan, sebagai contoh Australia
imputation) atau dengan cara sebagian dan Selandia Baru berubah dari sistem
(partial imputation). Dengan sistem ini, klasikal menjadi full imputation system.
seluruh atau sebagian pajak perseroan Finlandia dan Norwegia juga berubah
ditambahkan sebagai penghasilan dari dividend-deduction system menjadi
dividen bruto bagi pemegang saham. full imputation system. Demikian pula
Selanjutnya, atas pajak perseroan dengan Negara Jepang, Austria, dan
67 Sijbren Cnossen, “What kind of Corporation Tax?” dalam Key Issues in Tax Reform, ed. Cendric
Sandford, (Perrymead, Bath : Fiscal Publications, 1993).
43