Page 55 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 55

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




                  Gambar 13 Hubungan antara Pemajakan atas Perseroan dengan Orang Pribadi sebagai
                  Pemegang Sahamnya































                  Sumber: diolah dari Sijbren Cnossen, “What kind of Corporation Tax?” dalam Cendric Sandford, Key Issues in Tax Reform
                  (Perrymead, Bath : Fiscal Publications), 1993 dan Peter Harris, Structure, Policy and Practice (Cambridge: Cambridge University
                  Press), 2013.
                                   perlakuannya  sama  dengan  perlakuan  tersebut  diperlakukan  sebagai  kredit
                                   bunga (sebagai pengurang penghasilan  pajak terhadap pajak yang terutang dari
                                   kena  pajak).  Sistem  tersebut  disebut  pemegang saham tersebut.
                                   dengan   dividend-deduction  system.
                                   Pendekatan  lainnya  disebut  sebagai   Alternatif   lainnya,   keringanan
                                   split-rate   system.    Berdasarkan   dividen  dapat  diberikan  dengan  cara
                                   pendekatan ini, dividen dikenakan pajak   mengecualikan   dividen   sebagai
                                   berdasarkan  tarif  yang  lebih  rendah   penghasilan  kena  pajak  pemegang
                                   daripada  tarif  untuk  laba  yang  tidak   saham.  Cara  ini  disebut  sebagai
                                   dibagi  (retained earning). Selain  itu,   dividend  exclusion  system.   Dalam
                                   pendekatan yang juga dapat digunakan   perkembangannya,  berdasarkan  tulisan
                                   terkait dengan keringanan dividen pada   dari Sijbren Cnossen yang berjudul “What
                                   tingkat perseroan adalah corporation tax   Kind of Corporation Tax” dalam Cendric
                                   credit  system.  Berdasarkan  sistem  ini,   Sandford,  Key Issues  in  Tax  Reform
                                   perusahaan menerima kredit pajak yang   telah  muncul  sistem  pengenaan  pajak
                                   dihitung dengan mengacu pada dividen   yang berdasarkan schedular treatment.
                                                                                                            67
                                   yang didistribusikan.                 Secara  rinci,  skema  hubungan  antara
                                                                         pemajakan atas perseroan dengan orang
                                   Kedua,   tingkat   pemegang   saham  pribadi  sebagai  pemegang  sahamnya
                                   (shareholder  level).  Keringanan  dividen  dapat digambarkan melalui Gambar 13.
                                   (dividen  relief)   dilakukan   secara
                                   sistematis   berdasarkan   imputation   Beberapa  negara  telah  melakukan
                                   system.   Sistem    imputasi   dapat  perubahan atas sistem pemajakan atas
                                   dilakukan dengan cara sepenuhnya (full   perseroan,  sebagai  contoh  Australia
                                   imputation) atau dengan cara sebagian   dan Selandia Baru berubah dari sistem
                                   (partial imputation).  Dengan  sistem  ini,   klasikal menjadi full imputation system.
                                   seluruh  atau  sebagian  pajak  perseroan   Finlandia  dan  Norwegia  juga  berubah
                                   ditambahkan    sebagai   penghasilan   dari dividend-deduction system menjadi
                                   dividen  bruto  bagi  pemegang  saham.   full imputation system.  Demikian  pula
                                   Selanjutnya,  atas  pajak  perseroan   dengan Negara Jepang, Austria, dan


                                   67    Sijbren Cnossen, “What kind of Corporation Tax?” dalam Key Issues in Tax Reform, ed. Cendric
                                         Sandford, (Perrymead, Bath : Fiscal Publications, 1993).



                                                                                                           43
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60