Page 56 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 56

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




            Tabel 7 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem Klasikal  Misalkan,  laba  sebelum  pajak  adalah
                                                                   sebesar  6.000  dengan  tarif  pajak
                                           Beban   Beban   Beban
                                          PPh OP    PPh   PPh OP   penghasilan  sebesar  25%,  laba  setelah
                                           Skema   Badan  Skema    pajak  dibagikan  seluruhnya  sebagai
                                            A*             B**     dividen. Misalkan, tarif pajak penghasilan
             A. Tingkat perseroan:                                 untuk orang pribadi adalah sebesar:
                1. Laba perseroan                   6.000          a.  20%  (lebih  rendah  dari  tarif  pajak
                2. Pajak penghasilan 30% (1x2)      1.500              perseroan); atau
             B. Tingkat pemegang saham:                            b.  40%  (lebih  tinggi  dari  tarif  pajak
                3. Tarif pajak penghasilan    20%            40%       perseroan).
                4. Dividen (1-2)             4.200          4.200  Kombinasi  beban  pajak  dapat  dihitung
                5. Pajak penghasilan (3x4)    900           1.800  pada Tabel 7.
             C. Kombinasi beban pajak penghasilan:
                6. Total pajak penghasilan (2+5)  2.640     3.480  Dari  angka-angka  seperti  tersebut  di
                                                                   atas, dapat dijelaskan bahwa laba usaha
                7. Tarif pajak efektif (6:1)  44%            58%   sebesar 6.000 dikenakan pajak di tingkat
                8. Overtaxation {(7-3):3}    120%            45%   perseroan  sebesar  1.800.  Laba  usaha
                                                                   setelah  pajak  yang  dibagikan  sebagai
            *Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih
            rendah dari tarif pajak perseroan.                     dividen  sebesar  4.200  akan  dikenakan
            **Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih   pajak lagi pada tingkat pemegang saham
            tinggi dari tarif pajak perseroan.
                                                                   sebesar 840 (untuk golongan tarif pajak
                                                                   orang pribadi sebesar 20%) atau sebesar
                             Portugal telah meninggalkan model split-  1.680  (untuk  golongan  tarif  pajak
                             rate  system  dan  beralih  kepada  bentuk   orang pribadi sebesar 40%). Kombinasi
                             dividend  relief  pada  tingkat  pemegang   pajak  perseroan  dan  orang  pribadi
                             saham.                                adalah  sebesar  2.640  (untuk  golongan
                                                                   tarif  20%)  atau  3.480  (golongan  tarif
                             Berikut  penjelasan  dari  masing-masing  40%).  Apabila  total  pajak  penghasilan
                             hubungan    antara   pemajakan   atas  tersebut  dibandingkan  dengan  laba
                             perseroan dengan orang pribadi sebagai  usaha yang berjumlah 6.000 (corporate
                             pemegang sahamnya.                    source  income),  maka  tarif  efektif  dari
                                                                   pajak  penghasilan  adalah  sebesar  44%
                                                                   (golongan tarif 20%) atau 58% (golongan
       Dalam sistem klasikal,   1. Sistem Klasikal (Classical System)  tarif  40%).  Apabila  tarif  pajak  efektif
           penghasilan yang                                        tersebut  dibandingkan  dengan  tarif
             bersumber dari   Dalam sistem klasikal, penghasilan yang  pajak  orang  pribadi  sebagai  pemegang
        perseroan (corporate   bersumber  dari  perseroan  (corporate  saham,   penghasilan   dividen   akan
             source income)   source income)  dikenakan  pajak  dua  akan  dikenakan  pajak  secara  berlebih
         dikenakan pajak dua   kali,  yaitu  pada  tingkat  perseroan  dan  (overtaxation)  sebesar  120%  (golongan
       kali, yaitu pada tingkat   pada  tingkat  pemegang  saham  (saat  tarif 20%) atau 45% (golongan tarif 40%).
         perseroan dan pada   dibagikan sebagai dividen).  Fenomena
                                                      68
           tingkat pemegang   pemajakan  dua  kali  tersebut  disebut
       saham (saat dibagikan   sebagai  “economic double taxation   Apabila  seluruh  laba  tidak  dibagikan
            sebagai dividen).    of dividend”,  yaitu  dua  subjek  pajak   sebagai  dividen,  tarif  pajak  efektif
                                                                                              pemegang
                                                                            masing-masing
                                                                   bagi
                             yang  berbeda  dikenakan  pajak  atas   saham  (baik  untuk  golongan  tarif  20%
                             penghasilan  yang  sama.  Terminologi   maupun  40%)  adalah  sebesar  30%
                             economic double taxation berbeda      (1.800/6.000x100%).  Dengan  demikian,
                             dengan juridical double taxation (subjek   apabila  tarif  pajak  efektif  sebesar  30%
                             pajak  yang  sama  dikenakan  pajak  oleh   tersebut dibandingkan dengan tarif pajak
                             dua  negara  atas  penghasilan  yang   orang pribadi sebagai pemegang saham
                             sama).  Dalam  sistem  klasikal  tersebut,   (golongan tarif 20%), maka penghasilan
                             dividen  akan  dikenakan  pajak  secara   dividen mengalami overtaxation sebesar
                             lebih  besar  (overtaxed)  dibandingkan   50%  {(30%-20%):20%}.  Akan  tetapi,
                             dengan  penghasilan  modal  lainnya   apabila  dibandingkan  dengan  tarif
                             (misal, bunga).                       pajak  orang  pribadi  sebagai  pemegang


                             68    Peter A. Harris,  Corporate/Shareholder Income Taxation and Allocating Taxing Rights between
                                   Countries: A Comparison of Imputation Systems (Amsterdam: IBFD Publications, 1996), 60.



            44
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61