Page 58 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 58
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Tabel 8 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem Dari angka-angka seperti tersebut di atas,
Integrasi Penuh dapat dijelaskan bahwa laba perseroan
sebesar 6.000 tersebut dialokasikan dan
Beban Beban Beban
PPh OP PPh PPh OP dikenakan pajak pada tingkat pemegang
Skema Badan Skema saham sebesar 1.200 (untuk golongan
A* B** tarif pajak orang pribadi sebesar 20%)
A. Tingkat perseroan: atau sebesar 2.400 (untuk golongan
1. Laba perseroan 6.000 tarif pajak orang pribadi sebesar 40%).
Akan tetapi, pajak yang dikenakan
2. Pajak penghasilan 30% (1x2) 1.800 pada tingkat perseroan yang jumlahnya
B. Tingkat pemegang saham: sebesar 1.800 dapat dikreditkan pada
3. Tarif Pajak penghasilan 20% 40% pemegang sahamnya. Dengan demikian,
4. Laba perseroan (1) 6.000 6.000 untuk golongan tarif pajak orang pribadi
5. Pajak penghasilan (3x4) 1.200 2.400 sebesar 20% akan mengalami kelebihan
membayar pajak sebesar 600 dan pada
6. Pajak penghasilan yang telah 1.800 1.800 golongan tarif 40% akan mengalami
dipungut (2) kekurangan bayar pajak sebesar 600.
7. Pajak penghasilan neto (3x4) (600) 600 Kombinasi pajak perseroan dan orang
C. Kombinasi beban pajak penghasilan: pribadi adalah sebesar 1.200 (golongan
8. Total pajak penghasilan 1.200 2.400 tarif 20%) atau 2.400 (golongan tarif
(5 atau 2+7) 40%). Apabila total pajak penghasilan
9. Tarif pajak efektif (8:1) 20% 40% tersebut dibandingkan dengan laba
10. Overtaxation {(9-3):3} 0% 0% usaha yang berjumlah 6.000 (corporate
11. Tax relief {(classical overtaxation 100% 100% source income), maka tarif efektifnya
-10):classical overtaxation)} pajak penghasilan adalah sebesar 20%
(golongan tarif 20%) atau 40% (golongan
*Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih tarif 40%). Dengan demikian tarif pajak
rendah dari tarif pajak perseroan.
**Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih efektif sama dengan tarif pajak orang
tinggi dari tarif pajak perseroan. pribadi. Tarif pajak efektif tersebut jika
dibandingkan dengan tarif pajak orang
Dalam sistem dividen seluruh penghasilan (baik yang dibagi pribadi sebagai pemegang saham maka
pengurang ini, pajak atau belum dibagi) yang didapat atau tidak terdapat overtaxation maupun
berganda ekonomis diperoleh dari sumber perseroan undertaxation.
yang ditimbulkan tersebut akan dikenakan pajak di
oleh sistem klasikal tingkat orang pribadi sebagai pemegang
diberikan keringanan saham perseroan dengan struktur tarif 3. Sistem Integrasi Pajak Perseroan
dengan cara pajak yang sama. Sementara itu, pajak terhadap Laba yang Dibagikan
mengurangkan jumlah yang dibayar pada tingkat perseroan (Integration of Distributed Profit)
dividen yang akan seluruhnya dikreditkan dari pajak yang
dibagi terhadap laba harus dibayar oleh orang pribadi sebagai Sebagaimana dapat dilihat pada
kena pajak perseroan. pemegang saham perseroan tersebut. Gambar 13 sebelumnya, integrasi atas
Dengan demikian, berdasarkan sistem keringanan dividen dalam sistem ini
integrasi penuh ini, laba usaha dari suatu memiliki beberapa bentuk. Berikut
perseroan (corporate source income) adalah penjelasan lebih lanjut atas
tidak dibedakan dengan penghasilan masing-masing bentuk integrasi
modal (capital income), seperti bunga keringanan dividen tersebut.
dan sewa atau penghasilan dari
pekerjaan (labour income), seperti gaji
dan upah. Sistem Dividen Pengurang (Dividend-
deduction System)
Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan
contoh yang diilustrasikan Tabel 7, maka Dalam sistem dividen pengurang
kombinasi beban pajak dalam sistem ini, pajak berganda ekonomis yang
integrasi penuh ini dapat dilihat pada ditimbulkan oleh sistem klasikal
Tabel 8. diberikan keringanan dengan cara
mengurangkan jumlah dividen yang
akan dibagi terhadap laba kena
52: Issue 2: 2015, 527.
46