Page 58 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 58

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




            Tabel 8 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem    Dari angka-angka seperti tersebut di atas,
            Integrasi Penuh                                        dapat dijelaskan bahwa laba perseroan
                                                                   sebesar 6.000 tersebut dialokasikan dan
                                           Beban   Beban   Beban
                                           PPh OP   PPh   PPh OP   dikenakan pajak pada tingkat pemegang
                                           Skema   Badan  Skema    saham sebesar  1.200 (untuk golongan
                                             A*            B**     tarif  pajak  orang  pribadi  sebesar  20%)
             A. Tingkat perseroan:                                 atau  sebesar  2.400  (untuk  golongan
                1. Laba perseroan                   6.000          tarif  pajak  orang  pribadi  sebesar  40%).
                                                                   Akan  tetapi,  pajak  yang  dikenakan
                2. Pajak penghasilan 30% (1x2)      1.800          pada tingkat perseroan yang jumlahnya
             B. Tingkat pemegang saham:                            sebesar  1.800  dapat  dikreditkan  pada
                3. Tarif Pajak penghasilan    20%            40%   pemegang sahamnya. Dengan demikian,
                4. Laba perseroan (1)        6.000          6.000  untuk golongan tarif pajak orang pribadi
                5. Pajak penghasilan (3x4)   1.200          2.400  sebesar 20% akan mengalami kelebihan
                                                                   membayar pajak sebesar 600 dan pada
                6. Pajak penghasilan yang telah   1.800     1.800  golongan  tarif  40%  akan  mengalami
                    dipungut (2)                                   kekurangan  bayar  pajak  sebesar  600.
                7. Pajak penghasilan neto (3x4)  (600)       600   Kombinasi  pajak  perseroan  dan  orang
             C. Kombinasi beban pajak penghasilan:                 pribadi adalah sebesar 1.200 (golongan
                8. Total pajak penghasilan   1.200          2.400  tarif  20%)  atau  2.400  (golongan  tarif
                    (5 atau 2+7)                                   40%).  Apabila  total  pajak  penghasilan
                9. Tarif pajak efektif (8:1)  20%            40%   tersebut  dibandingkan  dengan  laba
                10. Overtaxation {(9-3):3}     0%             0%   usaha yang berjumlah 6.000 (corporate
                11. Tax relief {(classical overtaxation   100%  100%  source  income),  maka  tarif  efektifnya
                       -10):classical overtaxation)}               pajak  penghasilan  adalah  sebesar  20%
                                                                   (golongan tarif 20%) atau 40% (golongan
            *Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih   tarif 40%). Dengan demikian tarif pajak
            rendah dari tarif pajak perseroan.
            **Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih   efektif  sama  dengan  tarif  pajak  orang
            tinggi dari tarif pajak perseroan.                     pribadi.  Tarif  pajak  efektif  tersebut  jika
                                                                   dibandingkan  dengan  tarif  pajak  orang
        Dalam sistem dividen   seluruh  penghasilan  (baik  yang  dibagi   pribadi sebagai pemegang saham maka
         pengurang ini, pajak   atau  belum  dibagi)  yang  didapat  atau   tidak  terdapat  overtaxation maupun
         berganda ekonomis   diperoleh  dari   sumber   perseroan  undertaxation.
            yang ditimbulkan   tersebut  akan  dikenakan  pajak  di
         oleh sistem klasikal   tingkat orang pribadi sebagai pemegang
        diberikan keringanan   saham  perseroan  dengan  struktur  tarif   3. Sistem Integrasi Pajak Perseroan
                dengan cara   pajak  yang  sama.  Sementara  itu,  pajak   terhadap Laba yang Dibagikan
       mengurangkan jumlah   yang  dibayar  pada  tingkat  perseroan   (Integration of Distributed Profit)
           dividen yang akan   seluruhnya  dikreditkan  dari  pajak  yang
         dibagi terhadap laba   harus dibayar oleh orang pribadi sebagai   Sebagaimana   dapat   dilihat   pada
       kena pajak perseroan.   pemegang  saham  perseroan  tersebut.   Gambar  13  sebelumnya,  integrasi  atas
                             Dengan  demikian,  berdasarkan  sistem   keringanan  dividen  dalam  sistem  ini
                             integrasi penuh ini, laba usaha dari suatu   memiliki  beberapa  bentuk.  Berikut
                             perseroan  (corporate  source  income)   adalah  penjelasan  lebih  lanjut  atas
                             tidak  dibedakan  dengan  penghasilan   masing-masing   bentuk    integrasi
                             modal  (capital  income),  seperti  bunga   keringanan dividen tersebut.
                             dan  sewa  atau  penghasilan  dari
                             pekerjaan  (labour income),  seperti  gaji
                             dan upah.                             Sistem Dividen Pengurang (Dividend-
                                                                   deduction System)
                             Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan
                             contoh yang diilustrasikan Tabel 7, maka   Dalam   sistem   dividen   pengurang
                             kombinasi  beban  pajak  dalam  sistem   ini,  pajak  berganda  ekonomis  yang
                             integrasi  penuh  ini  dapat  dilihat  pada   ditimbulkan   oleh   sistem   klasikal
                             Tabel 8.                              diberikan  keringanan  dengan  cara
                                                                   mengurangkan  jumlah  dividen  yang
                                                                   akan  dibagi  terhadap  laba  kena

                                   52: Issue 2: 2015, 527.




            46
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63