Page 62 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 62
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Tabel 13 Ilustrasi Tarif Pajak Efektif dengan Sistem itu, tarif pajak efektif terendah berada
Pengecualian Dividen pada sistem full integration, di mana
Beban Beban Beban economic double taxation tereliminasi
PPh OP PPh PPh OP secara menyeluruh.
Skema Badan Skema
A* B** Oleh karena itu, tidak mengherankan
A. Tingkat perseroan: jika insentif terbesar untuk menahan
1. Laba perseroan 6.000 laba terjadi dalam sistem klasikal
2. Pajak penghasilan 30% (1x2) 1.800 agar meningkatnya tarif pajak efektif
B. Tingkat pemegang saham: tertunda atau terhindarkan. Kasus
3. Tarif Pajak penghasilan 20% 40% berbeda terjadi pada split-rate system,
dimana terdapat tarif pajak sendiri
4. Jumlah seluruh dividen (1-2) 4.200 4.200 (split rate) yang dikenakan atas retained
5. Dividen yang dikecualikan 2.100 2.100 earnings. Apabila tarif yang dikenakan
(50%x4) atas retained earnings sama atau lebih
6. Dividen kena pajak (4-5) 2.100 2.100 besar dari dividen, maka insentif untuk
7. Pajak penghasilan neto (3x6) 420 840 menahan laba atas dasar motif pajak
C. Kombinasi beban pajak penghasilan: tidak akan terjadi. Namun demikian,
8. Total pajak penghasilan (2+7) 2.220 2.640 opsi ini tidak populer untuk diterapkan
karena justru menimbulkan pertanyaan
9. Tarif pajak efektif (8:1) 37% 44% baru mengenai pemajakan atas dividen
10. Overtaxation {(9-3):3} 85% 10% yang berasal dari retained earnings
11. Tax relief {(classical overtaxation 29% 77% sebelumnya.
-10):classical overtaxation)}
*Beban PPh OP-Skema A: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 20% atau lebih Agar motif pajak dalam pengambilan
rendah dari tarif pajak perseroan. keputusan atas laba perseroan dapat
**Beban PPh OP-Skema B: Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 40% atau lebih
tinggi dari tarif pajak perseroan. berkurang, diperlukan adanya kebijakan
yang membuat tarif pajak efektif secara
Sebagai ilustrasi, dengan menggunakan agregat berkurang. Upaya tersebut dapat
ilustrasi Tabel 7 sebelumnya dan dilakukan antara dua pilihan. Pertama,
diberikan pengecualian dividen sebesar menurunkan beban pajak atas dividen
50%, maka kombinasi beban pajak (baik melalui tarif maupun keringanan
dalam sistem pengecualian dividen tertentu) dengan cara berpindah dari
dapat dilihat pada Tabel 13. sistem klasikal menuju partial atau
full integration. Kedua, menerapkan
Negara-negara Berdasarkan ilustrasi pada tabel rezim pemajakan untuk meminimalkan
tersebut adalah tersebut, dapat dilihat bahwa sistem retained earnings yang dilakukan atas
Ethiopia, Irlandia, pengecualian dividen mengurangi dasar motif penghindaran pajak.
Jepang, Korea atau menghilangkan DPP pada tingkat
Selatan, Panama, pemegang saham, bukan pada tingkat
Arab Saudi, Taiwan, perseroan. Dalam hal semua dividen C. Studi Komparasi
dan Amerika Serikat. dikecualikan dari penghasilan kena
pajak, tidak terdapat lagi pemajakan
di tingkat pemegang saham. Sistem 1. Komparasi Global
pengecualian dividen dianggap sebagai
sistem yang paling sederhana terkait Isu mengenai economic double taxation
pemberian keringanan dividen. sebagaimana dibahas pada bagian
sebelumnya dialami oleh berbagai
Hubungan pemajakan antara perseroan negara, terutama yang menerapkan
dan individu sebagai pemegang saham sistem klasikal. Dengan demikian,
menentukan insentif pengambilan fenomena penahanan laba dengan motif
keputusan untuk menahan laba. pajak juga menjadi isu yang dialami
Berdasarkan ilustrasi dari berbagai banyak negara.
sistem yang dibahas, terlihat bahwa tarif
pajak efektif terbesar terjadi pada sistem Secara keseluruhan, berdasarkan data
klasikal, di mana pemajakan antara terkini yang diolah dari IBFD, terdapat 8
perseroan dan individu sepenuhnya dari 178 negara yang memajaki retained
dibedakan dan tidak disertai dengan earnings (lihat Gambar 14). Landasan
adanya keringanan tertentu. Sementara yang menjadi motif pemajakan tersebut
50