Page 66 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 66

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




                             Korea Selatan                         dengan  pajak  serupa  yang  berada
                                                                   dalam  Special  Tax Treatment  Control.
                             Rezim corporate-shareholder tax di Korea   Pajak  ini  diterapkan  untuk  retained
                             Selatan menganut sistem klasikal. Sama   earnings yang terhitung sejak 1 Januari
                             halnya  dengan  Jepang,  belum  lama   hingga  31  Desember  2020.  Dalam
                             ini  Korea  Selatan  mulai  mengenakan   penghitungannya,  perusahaan  dapat
                             pajak  atas  retained  earnings  terhadap   kembali  memilih  antara  dua  metode
                             sekelompok     perusahaan   tertentu.   berikut:
                             Pada  Maret  2018,  otoritas  pajak  Korea   •   Pada metode pertama, perusahaan
                             Selatan,  National Tax  Service  (NTS)    dikenakan  tarif  pajak  tambahan
                             mengeluarkan  ketentuan  pemajakan        20% terhadap 65% dari penghasilan
                             tambahan yang ditanggung perusahaan       kena  pajak  dikurangi  pengeluaran
                             terkait   retained  earnings.  Adapun     atas investasi untuk keperluan aset
                             pemberlakuan  pajak  ini  ditujukan  agar   bisnis  di  luar  tanah,  kenaikan  upah
                             perusahaan  lebih  aktif  menggunakan     karyawan  dan  pengeluaran  atas
                             dananya untuk ekspansi atau dibagikan     kolaborasi kerjasama bisnis.
                             kepada pemegang saham.  99            •   Pada  metode  kedua,  perusahaan
                                                                       dikenakan tarif pajak tambahan 20%
            Pada tahun 1999,   Pengenaan  pajak  retained  earnings    terhadap 15% dari penghasilan kena
          pemerintah  Estonia   ini  dibagi  menjadi  dua  periode.  Untuk   pajak dikurangi jumlah pengeluaran
                 menghapus   periode pertama, pajak retained earnings   atas  kenaikan  upah  karyawan
             pemajakan atas   dikenakan  atas  laba  yang  diakumulasi   dan  pengeluaran  atas  kolaborasi
            retained earnings.  sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember   kerjasama bisnis.
          Bahkan, pemajakan   2017  pada    perusahaan-perusahaan
        atas laba perusahaan   besar  yang  ekuitasnya  melebihi  KRW   Estonia
             hanya dilakukan   50 miliar.  Perusahaan yang masuk ke
                                      100
          ketika laba tersebut   dalam  kategori  tersebut  dapat  memilih
        dibagikan (distributed   metode  penghitungan  salah  satu  dari   Melalui reformasi pajak yang dilakukan
                    profits).  dua metode sebagai berikut:         pada  akhir  abad  ke-20,  parlemen
                                                                   Estonia  mengesahkan  Income  Tax  Act
                             •   Pada metode pertama, perusahaan  terbaru  pada  Desember  1999  yang
                                 dikenakan  tarif  pajak  tambahan  secara   radikal   mengubah   metode
                                 10% terhadap 80% dari penghasilan  pemajakan  atas  perusahaan.   Dalam
                                                                                               101
                                 kena  pajak  dikurangi  pengeluaran  Undang-Undang  tersebut,  pemerintah
                                 atas investasi untuk keperluan aset  Estonia  menghapus  pemajakan  atas
                                 bisnis,  kenaikan  upah  karyawan,  retained  earnings.  Bahkan,  pemajakan
                                 dividen,  dan  pengeluaran  atas  atas  laba  perusahaan  hanya  dilakukan
                                 kolaborasi  kerjasama  bisnis.  Jika  ketika   laba   tersebut   dibagikan
                                 metode ini dipilih, maka perusahaan  (distributed   profits).    Pembagian
                                                                                        102
                                 harus  menggunakan  metode  ini  tersebut      mencakup      tunjangan
                                 selama 3 tahun berturut-turut.    karyawan,  hadiah,  donasi,  dividen,
                             •   Pada  metode  kedua,  perusahaan  distribusi  laba  yang  tersembunyi ,
                                                                                                     103
                                 dikenakan tarif pajak tambahan 10%  dan  pengeluaran  yang  tidak  memiliki
                                 terhadap 30% dari penghasilan kena  substansi  bisnis.  Selama laba  tersebut
                                 pajak dikurangi jumlah pengeluaran  masih  ditahan,  maka  perusahaan  tidak
                                 atas  kenaikan  upah  karyawan,  membayar  pajak  atas  laba  tersebut.
                                 dividen,  dan  pengeluaran  atas
                                 kolaborasi kerjasama bisnis.
                                                                   Perubahan    ini   didasarkan   atas
                             Selanjutnya,  pada  periode  kedua,  pajak  tujuan   pemerintah   Estonia   untuk
                             atas   retained  earnings   digantikan  menginsentif   perusahaan     agar


                             99    Ji-Hyun Yoon, “Korea (Rep.): Corporate Taxation”, IBFD Country Survey (2019): 7.
                             100    Ibid.
                             101   Erki Ustalu, “EU Accession and the Estonian Tax System”, IBFD European Taxation (2003): 162.
                             102   Lasse Lehis, “Radical Income Tax Reform: Abolition of Corporate Income Tax on Corporate
                                   Earnings”, IBFD European Taxation (2000): 135-136.
                             103   Misalnya, pengalihan kepemilikan aset atau properti dan transaksi lainnya yang dilakukan pada
                                   harga yang tidak wajar.




            54
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71