Page 66 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 66
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Korea Selatan dengan pajak serupa yang berada
dalam Special Tax Treatment Control.
Rezim corporate-shareholder tax di Korea Pajak ini diterapkan untuk retained
Selatan menganut sistem klasikal. Sama earnings yang terhitung sejak 1 Januari
halnya dengan Jepang, belum lama hingga 31 Desember 2020. Dalam
ini Korea Selatan mulai mengenakan penghitungannya, perusahaan dapat
pajak atas retained earnings terhadap kembali memilih antara dua metode
sekelompok perusahaan tertentu. berikut:
Pada Maret 2018, otoritas pajak Korea • Pada metode pertama, perusahaan
Selatan, National Tax Service (NTS) dikenakan tarif pajak tambahan
mengeluarkan ketentuan pemajakan 20% terhadap 65% dari penghasilan
tambahan yang ditanggung perusahaan kena pajak dikurangi pengeluaran
terkait retained earnings. Adapun atas investasi untuk keperluan aset
pemberlakuan pajak ini ditujukan agar bisnis di luar tanah, kenaikan upah
perusahaan lebih aktif menggunakan karyawan dan pengeluaran atas
dananya untuk ekspansi atau dibagikan kolaborasi kerjasama bisnis.
kepada pemegang saham. 99 • Pada metode kedua, perusahaan
dikenakan tarif pajak tambahan 20%
Pada tahun 1999, Pengenaan pajak retained earnings terhadap 15% dari penghasilan kena
pemerintah Estonia ini dibagi menjadi dua periode. Untuk pajak dikurangi jumlah pengeluaran
menghapus periode pertama, pajak retained earnings atas kenaikan upah karyawan
pemajakan atas dikenakan atas laba yang diakumulasi dan pengeluaran atas kolaborasi
retained earnings. sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember kerjasama bisnis.
Bahkan, pemajakan 2017 pada perusahaan-perusahaan
atas laba perusahaan besar yang ekuitasnya melebihi KRW Estonia
hanya dilakukan 50 miliar. Perusahaan yang masuk ke
100
ketika laba tersebut dalam kategori tersebut dapat memilih
dibagikan (distributed metode penghitungan salah satu dari Melalui reformasi pajak yang dilakukan
profits). dua metode sebagai berikut: pada akhir abad ke-20, parlemen
Estonia mengesahkan Income Tax Act
• Pada metode pertama, perusahaan terbaru pada Desember 1999 yang
dikenakan tarif pajak tambahan secara radikal mengubah metode
10% terhadap 80% dari penghasilan pemajakan atas perusahaan. Dalam
101
kena pajak dikurangi pengeluaran Undang-Undang tersebut, pemerintah
atas investasi untuk keperluan aset Estonia menghapus pemajakan atas
bisnis, kenaikan upah karyawan, retained earnings. Bahkan, pemajakan
dividen, dan pengeluaran atas atas laba perusahaan hanya dilakukan
kolaborasi kerjasama bisnis. Jika ketika laba tersebut dibagikan
metode ini dipilih, maka perusahaan (distributed profits). Pembagian
102
harus menggunakan metode ini tersebut mencakup tunjangan
selama 3 tahun berturut-turut. karyawan, hadiah, donasi, dividen,
• Pada metode kedua, perusahaan distribusi laba yang tersembunyi ,
103
dikenakan tarif pajak tambahan 10% dan pengeluaran yang tidak memiliki
terhadap 30% dari penghasilan kena substansi bisnis. Selama laba tersebut
pajak dikurangi jumlah pengeluaran masih ditahan, maka perusahaan tidak
atas kenaikan upah karyawan, membayar pajak atas laba tersebut.
dividen, dan pengeluaran atas
kolaborasi kerjasama bisnis.
Perubahan ini didasarkan atas
Selanjutnya, pada periode kedua, pajak tujuan pemerintah Estonia untuk
atas retained earnings digantikan menginsentif perusahaan agar
99 Ji-Hyun Yoon, “Korea (Rep.): Corporate Taxation”, IBFD Country Survey (2019): 7.
100 Ibid.
101 Erki Ustalu, “EU Accession and the Estonian Tax System”, IBFD European Taxation (2003): 162.
102 Lasse Lehis, “Radical Income Tax Reform: Abolition of Corporate Income Tax on Corporate
Earnings”, IBFD European Taxation (2000): 135-136.
103 Misalnya, pengalihan kepemilikan aset atau properti dan transaksi lainnya yang dilakukan pada
harga yang tidak wajar.
54