Page 68 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 68

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




            Gambar 15 Gambaran Umum Pemajakan atas Dividen
































                             D.  Peraturan Domestik                2.  pembayaran     kembali    karena
                                 terkait Penghasilan dari              likuidasi  yang  melebihi  jumlah
                                                                       modal yang disetor;
                                 Laba Perseroan                    3.  pemberian  saham  bonus  yang
                                                                       dilakukan    tanpa    penyetoran
                             Dengan sistem klasikal, rezim pemajakan   termasuk saham bonus yang berasal
                             terkait  penghasilan  yang  berasal  dari   dari kapitalisasi agio saham;
                             suatu  perseroan  dapat  diterapkan  4.  pembagian  laba  dalam  bentuk
                             secara  terpisah.  Penjelasannya  adalah   saham;
                             sebagai berikut.                      5.  pencatatan  tambahan  modal  yang
                                                                       dilakukan tanpa penyetoran;
                             Dividen                               6.  jumlah yang melebihi jumlah setoran
                                                                       sahamnya  yang  diterima  atau

                             Sebagaimana  disebutkan  dalam  Pasal     diperoleh pemegang saham karena
                                                                       pembelian  kembali  saham-saham
                             4  ayat  (1)  huruf  g  UU  PPh,  dividen   oleh perseroan yang bersangkutan;
                             merupakan  objek  pajak  penghasilan.   7.  pembayaran  kembali  seluruhnya
                             Lebih  lanjut,  sebagaimana  diatur  Pasal   atau  sebagian  dari  modal  yang
                             23 UU PPh, ayat (1) huruf f dan ayat (4)   disetorkan,  jika  dalam  tahun-tahun
                             huruf  c,  jika  dividen  tersebut  diberikan   yang lampau diperoleh keuntungan,
                             oleh  badan  pemerintah,  subjek  pajak   kecuali jika pembayaran kembali itu
                             badan  dalam  negeri,  penyelenggara      adalah akibat dari pengecilan modal
                             kegiatan,  bentuk  usaha  tetap,  atau    dasar  (statuter)  yang  dilakukan
                             perwakilan  perusahaan  luar  negeri      secara sah;
                             lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri   8.  pembayaran  sehubungan  dengan
                             atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), kecuali    tanda-tanda  laba,  termasuk  yang
                             orang pribadi, dipotong pajak oleh pihak   diterima sebagai penebusan tanda-
                             yang wajib membayarkan sebesar 15%.
                                                                       tanda laba tersebut;
                                                                   9.  bagian  laba  sehubungan  dengan
                             Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf   pemilikan obligasi;
                             g,  ditegaskan  pula  bahwa  termasuk   10.  bagian  laba  yang  diterima  oleh
                             dalam pengertian dividen adalah:          pemegang polis;

                             1.  pembagian    laba   baik   secara   11.  pembagian berupa sisa hasil usaha
                                 langsung  ataupun  tidak  langsung,   kepada anggota koperasi;
                                 dengan  nama  dan  dalam  bentuk   12.  pengeluaran   perusahaan   untuk
                                 apapun;                               keperluan pribadi pemegang saham




            56
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73