Page 68 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 68
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Gambar 15 Gambaran Umum Pemajakan atas Dividen
D. Peraturan Domestik 2. pembayaran kembali karena
terkait Penghasilan dari likuidasi yang melebihi jumlah
modal yang disetor;
Laba Perseroan 3. pemberian saham bonus yang
dilakukan tanpa penyetoran
Dengan sistem klasikal, rezim pemajakan termasuk saham bonus yang berasal
terkait penghasilan yang berasal dari dari kapitalisasi agio saham;
suatu perseroan dapat diterapkan 4. pembagian laba dalam bentuk
secara terpisah. Penjelasannya adalah saham;
sebagai berikut. 5. pencatatan tambahan modal yang
dilakukan tanpa penyetoran;
Dividen 6. jumlah yang melebihi jumlah setoran
sahamnya yang diterima atau
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal diperoleh pemegang saham karena
pembelian kembali saham-saham
4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen oleh perseroan yang bersangkutan;
merupakan objek pajak penghasilan. 7. pembayaran kembali seluruhnya
Lebih lanjut, sebagaimana diatur Pasal atau sebagian dari modal yang
23 UU PPh, ayat (1) huruf f dan ayat (4) disetorkan, jika dalam tahun-tahun
huruf c, jika dividen tersebut diberikan yang lampau diperoleh keuntungan,
oleh badan pemerintah, subjek pajak kecuali jika pembayaran kembali itu
badan dalam negeri, penyelenggara adalah akibat dari pengecilan modal
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau dasar (statuter) yang dilakukan
perwakilan perusahaan luar negeri secara sah;
lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri 8. pembayaran sehubungan dengan
atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), kecuali tanda-tanda laba, termasuk yang
orang pribadi, dipotong pajak oleh pihak diterima sebagai penebusan tanda-
yang wajib membayarkan sebesar 15%.
tanda laba tersebut;
9. bagian laba sehubungan dengan
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf pemilikan obligasi;
g, ditegaskan pula bahwa termasuk 10. bagian laba yang diterima oleh
dalam pengertian dividen adalah: pemegang polis;
1. pembagian laba baik secara 11. pembagian berupa sisa hasil usaha
langsung ataupun tidak langsung, kepada anggota koperasi;
dengan nama dan dalam bentuk 12. pengeluaran perusahaan untuk
apapun; keperluan pribadi pemegang saham
56