Page 71 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 71
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Pemajakan terhadap mendorong perusahaan untuk segera Kelima, dalam mendesain pemajakan
retained earnings menginvestasikan retained earnings atas retained earnings, diperlukan
yang diperlakukan dalam jangka waktu tertentu. Apabila hal kehati-hatian agar fitur kebijakan benar-
sebagai dividen tersebut dilakukan, maka perusahaan benar menyasar tujuan diadakannya
yang sudah diakui tersebut dapat mengurangkan 10% dari aturan tersebut serta meminimalkan
(deemed dividends) retained earnings terhadap penghasilan distorsi keputusan bisnis perusahaan.
akan menyetarakan kena pajak. Sementara itu, Pakistan, Sebagaimana dipraktikkan diberbagai
113
perlakuan antara jika retained earnings suatu perusahaan negara, fitur kebijakan tersebut dapat
penghasilan dividen melebihi jumlah nominal tertentu, maka berbagai macam bergantung pada
yang berasal dari terhadap laba perusahaan tersebut akan kondisi dan karakteristik perekonomian.
dalam maupun luar dikenakan tarif pajak penghasilan yang
negeri. lebih tinggi. 114 Adapun fitur-fitur kebijakan tersebut
dapat mencakup hal-hal berikut:
Dalam mendesain Keempat, pemajakan terhadap retained
pemajakan atas earnings yang diperlakukan sebagai i. Adanya threshold atau batasan
retained earnings, dividen yang sudah diakui (deemed tertentu terhadap retained earnings
diperlukan kehati- dividends) akan menyetarakan perlakuan yang dikenakan pajak;
hatian agar fitur antara penghasilan dividen yang ii. Dilakukan pengujian-pengujian
kebijakan benar- berasal dari dalam maupun luar negeri. terlebih dahulu apakah setiap
benar menyasar Sebagaimana diketahui, pemerintah retained earnings memiliki motif
tujuan diadakannya memperhitungkan saat dividen bisnis yang wajar dan bukan
aturan tersebut dan diperoleh atas penyertaan modal di luar penghindaran pajak; atau
meminimalkan distorsi negeri berdasarkan Peraturan Menteri iii. Pengecualian karakteristik atau
keputusan bisnis Keuangan Nomor 93 Tahun 2019 ruang lingkup perusahaan-
perusahaan. tentang Penetapan Saat Diperolehnya perusahaan yang tidak termasuk ke
Dividen dan Dasar Perhitungannya dalam rezim pajak retained earnings.
oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Selama perusahaan memenuhi salah
di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang satu kriteria fitur kebijakan di atas,
Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK sebaiknya retained eanings yang
No. 93/2019) atau yang dikenal dengan dilakukan tetap tidak dikenakan pajak.
peraturan controlled foreign company Dengan begitu, pemajakan terhadap
(CFC). Dengan begitu, aspek perbedaan retained earnings dapat dilakukan secara
perlakuan terhadap saat diperolehnya tepat sasaran dengan meminimalkan
dividen yang berasal dari dalam dan luar distorsi ekonomi dan pengambilan
negeri akan hilang dengan adanya pajak keputusan perusahaan.
atas retained earnings.
113 Julius O. Everaert, “Portugal – Corporate Taxation”, IBFD Country Survey (2019): 15.
114 Angela Koo dan H. Bukhari, “Pakistan – Corporate Taxation”, IBFD Country Survey (2019): 17.
59