Page 71 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 71

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




              Pemajakan terhadap   mendorong  perusahaan  untuk  segera  Kelima,  dalam  mendesain  pemajakan
                 retained earnings   menginvestasikan  retained  earnings  atas   retained earnings,   diperlukan
                yang diperlakukan   dalam jangka waktu tertentu. Apabila hal  kehati-hatian agar fitur kebijakan benar-
                   sebagai dividen   tersebut  dilakukan,  maka  perusahaan  benar  menyasar  tujuan  diadakannya
                 yang sudah diakui   tersebut dapat mengurangkan 10% dari  aturan  tersebut  serta  meminimalkan
               (deemed dividends)   retained earnings terhadap penghasilan  distorsi  keputusan  bisnis  perusahaan.
               akan menyetarakan   kena  pajak.   Sementara  itu,  Pakistan,  Sebagaimana  dipraktikkan  diberbagai
                                              113
                  perlakuan antara   jika retained earnings suatu perusahaan  negara,  fitur  kebijakan  tersebut  dapat
               penghasilan dividen   melebihi jumlah nominal tertentu, maka  berbagai  macam  bergantung  pada
                 yang berasal dari   terhadap laba perusahaan tersebut akan  kondisi dan karakteristik perekonomian.
                dalam maupun luar   dikenakan tarif pajak penghasilan yang
                           negeri.   lebih tinggi. 114                   Adapun  fitur-fitur  kebijakan  tersebut
                                                                         dapat mencakup hal-hal berikut:
                 Dalam mendesain   Keempat,  pemajakan  terhadap  retained
                   pemajakan atas   earnings  yang  diperlakukan  sebagai   i.   Adanya  threshold atau batasan
                 retained earnings,   dividen  yang  sudah  diakui  (deemed   tertentu  terhadap  retained  earnings
                 diperlukan kehati-  dividends) akan menyetarakan perlakuan   yang dikenakan pajak;
                   hatian agar fitur   antara   penghasilan   dividen   yang   ii.  Dilakukan   pengujian-pengujian
                  kebijakan benar-  berasal dari dalam maupun luar negeri.   terlebih  dahulu  apakah  setiap
                  benar menyasar   Sebagaimana  diketahui,  pemerintah       retained  earnings  memiliki  motif
               tujuan diadakannya   memperhitungkan     saat    dividen      bisnis  yang  wajar  dan  bukan
               aturan tersebut dan   diperoleh atas penyertaan modal di luar   penghindaran pajak; atau
            meminimalkan distorsi   negeri  berdasarkan  Peraturan  Menteri   iii.  Pengecualian   karakteristik   atau
                  keputusan bisnis   Keuangan  Nomor  93  Tahun  2019        ruang     lingkup    perusahaan-
                      perusahaan.   tentang  Penetapan  Saat  Diperolehnya   perusahaan yang tidak termasuk ke
                                   Dividen  dan  Dasar  Perhitungannya       dalam rezim pajak retained earnings.
                                   oleh  Wajib  Pajak  dalam  Negeri  atas
                                   Penyertaan  Modal  pada  Badan  Usaha   Selama perusahaan  memenuhi  salah
                                   di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang   satu  kriteria  fitur  kebijakan  di  atas,
                                   Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK   sebaiknya   retained  eanings  yang
                                   No. 93/2019) atau yang dikenal dengan   dilakukan  tetap  tidak  dikenakan  pajak.
                                   peraturan  controlled foreign company   Dengan  begitu,  pemajakan  terhadap
                                   (CFC). Dengan begitu, aspek perbedaan   retained earnings dapat dilakukan secara
                                   perlakuan  terhadap  saat  diperolehnya   tepat  sasaran  dengan  meminimalkan
                                   dividen yang berasal dari dalam dan luar   distorsi  ekonomi  dan  pengambilan
                                   negeri akan hilang dengan adanya pajak   keputusan perusahaan.
                                   atas retained earnings.





























                                   113    Julius O. Everaert, “Portugal – Corporate Taxation”, IBFD Country Survey (2019): 15.
                                   114    Angela Koo dan H. Bukhari, “Pakistan – Corporate Taxation”, IBFD Country Survey (2019): 17.




                                                                                                           59
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76