Page 67 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 67

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




                  Tabel 14 Opsi Desain Kebijakan

                          Desain Kebijakan                    Keterangan                 Negara yang Menerapkan
                   Memajaki retained earnings sebagai  Menganggap sebagian retained earnings sebagai   Kanada dan Singapura
                   deemed dividend            deemed dividend dan ditanggung oleh pemegang saham
                   Memajaki retained earnings   Retained earnings yang dilakukan atas dasar motif bisnis   Amerika Serikat
                   yang dianggap memiliki motif   yang memenuhi kriteria peraturan tidak akan dikenakan
                   penghindaran pajak         pajak.
                   Memajaki retained earnings dengan   Hanya jenis perusahaan tertentu dan retained earnings   Jepang, Ethiopia, Korea
                   kriteria tertentu          yang memenuhi threshold/kriteria tertentu yang dipajaki  Selatan, Panama, Arab
                                                                                        Saudi, Taiwan, dan Irlandia
                   Memberikan insentif pajak untuk   Dapat berupa pengurangan tarif apabila retained   Hungaria, Pakistan, dan
                   meminimalkan retained earnings  earnings di bawah nominal tertentu atau pemberian   Portugal
                                              komponen pengurang atas retained earnings yang segera
                                              diinvestasikan

                  Sumber: IBFD (2019)
                       Pemajakan   terus  berinvestasi  dan  menciptakan  Kedua,  adanya  perbedaan  beban  pajak
                 terhadap retained   lapangan  pekerjaan.  Dengan  demikian,  terhadap  retained  earnings  dan  laba
                earnings diadakan   diharapkan pertumbuhan ekonomi akan  yang  didistribusikan  akan  menginsentif
                    dengan tujuan   membaik.  Sayangnya,  hal  ini  sekaligus  perusahaan  untuk  tidak  membagikan
                  untuk mencegah   menyebabkan perusahaan rugi bisa saja  labanya  menjadi  penghasilan  orang
               penghindaran pajak   tetap  membayar  pajak  jika  melakukan  pribadi,   termasuk   karyawannya.
                                                                                                           107
                melalui pembagian   distribusi  penghasilan  selama  tahun  Dengan kata lain, negara tersebut akan
              dividen yang ditunda   berjalan. 104                       menjadi  lebih  sulit  untuk  mendorong
                  atau mendorong                                         perusahaan untuk menjadi padat karya.
                kegiatan investasi.   Berdasarkan   temuan   Masso   dan
                                   Merikull    (2011),     penghapusan
                                   pemajakan ini menyebabkan akumulasi   3. Pelajaran dari Berbagai Negara
                                   kapital   meningkat. 105  Estimasi  ini
                                   mengindikasikan         membaiknya    Berdasarkan     komparasi     secara
                                   pembiayaan      perusahaan     yang   global  maupun  studi  kasus  beberapa
                                   ditunjukkan  melalui  penurunan  rasio   negara,  pemajakan  terhadap  retained
                                   utang  perusahaan  sebesar  6%.  Sejalan   earnings diadakan dengan tujuan untuk
                                   juga  dengan  temuan  sebelumnya  oleh   mencegah  penghindaran  pajak  melalui
                                   Funke  (2002),  bahwa  pada  akhirnya   pembagian  dividen  yang  ditunda  atau
                                   produktivitas  ekonomi  dan  konsumsi   mendorong  kegiatan  investasi.  Lebih
                                   juga  turut  terimbas  secara  positif   lanjut,  negara  yang  menerapkan  rezim
                                   melalui    peningkatan    investasi.    pajak tersebut selalu menyusun desain
                                                                     106
                                   Kedua  temuan  ini  menunjukkan  bahwa   kebijakan  dengan  sangat  hati-hati  agar
                                   ketiadaan  pemajakan  atas  retained   tidak  menimbulkan  distorsi  ekonomi.
                                   earnings berdampak positif ketika suatu   Beberapa negara bahkan pada akhirnya
                                   perekonomian  tengah  membutuhkan     memilih   untuk   mengurangi    atau
                                   ketersediaan dana investasi.          menghapus  kebijakan  tersebut  demi
                                                                         mendorong perekonomian.

                                   Walau demikian, ada dua hal yang perlu
                                   diantisipasi.  Pertama,  besarnya  tingkat   Opsi desain kebijakan yang diambil pun
                                   investasi  berpotensi  kontraproduktif   bervariasi,  bergantung  pada  kebutuhan
                                   terhadap    pertumbuhan    konsumsi   dan  pertimbangan  ekonomi  untuk
                                   oleh  karena  besarnya  sumber  daya   meminimalkan  distorsi.  Rangkuman
                                   yang  sudah  teralokasi  untuk  investasi.   opsi tersebut disajikan oleh Tabel 14.



                                   104   Kaspar Lind dan Markek Herm, “Changes to Transfer Pricing Legislation”, International Transfer
                                         Pricing Journal (2007): 181.
                                   105   Joan Masso dan Joanika Merikull, “Macroeconomic Effect of Corporate Income Tax on Retained
                                         Earnings”, Baltic Journal of Economics 11(2) (2011): 81-99.
                                   106   Michael Funke, “Determining the Taxation and Investment Impacts of Estonia’s 2000 Income Tax
                                         Reform”, Finnish Economic Papers Vol 15 No. 2 (2002): 102-109.
                                   107   Peter Birch Sorensen, “Dual Income Taxation: Why and How?”, CESifo Working Paper Series 1551
                                         (2005): 8-15.



                                                                                                           55
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72