Page 69 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 69
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
yang dibebankan sebagai biaya E. Pertimbangan bagi
perusahaan. Indonesia
Namun dalam Pasal 4 ayat (3) UU Dengan demikian, bagaimana kita
PPh, huruf f, dividen juga dikecualikan meninjau wacana pemajakan terhadap
dari objek pajak apabila memenuhi retained earnings di Indonesia?
persyaratan berikut:
Dalam menilai kemungkinan tersebut,
a. Dividen berasal dari cadangan laba setidaknya terdapat lima aspek yang
yang ditahan; dan perlu dipertimbangkan.
b. Bagi perseroan terbatas, badan
usaha milik negara dan badan usaha Pertama, wacana pemajakan atas
milik daerah yang menerima dividen, retained earnings tidak dapat dilepaskan
kepemilikan saham pada badan dari sistem corporate-shareholder
yang memberikan dividen paling taxation yang berlaku. Pemilihan rezim
rendah 25% dari jumlah modal yang tersebut menentukan tarif pajak efektif
disetor. agregat yang dikenakan terhadap laba
perusahaan. Berdasarkan pembahasan
Wacana pemajakan Dengan kata lain, ketika dividen sebelumnya (bagian B), sistem klasikal
atas retained earnings dibagikan kepada perseroan yang menimbulkan tarif efektif terbesar
tidak dapat dilepaskan memiliki saham minimal 25% Indonesia terhadap suatu laba, karena perseroan
dari sistem corporate- mengikuti dividend exclusion system. dan individu dianggap sebagai entitas
shareholder taxation Sementara itu, berdasarkan Pasal 17 yang sepenuhnya terpisah.
yang berlaku. ayat (2c) UU PPh, tarif yang dikenakan
Pemilihan rezim atas dividen yang dibagikan kepada Beban pajak yang ditanggung bagi kedua
tersebut menentukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pihak sepenuhnya menyebabkan adanya
tarif pajak efektif paling tinggi sebesar 10% dan bersifat insentif agar pembagian dividen ditunda
agregat yang final (sistem klasikal). Tarif tersebut atau tidak dilakukan. Dengan cara
dikenakan terhadap ditetapkan lebih lanjut menjadi 10% demikian, beban pajak yang dikenakan
laba perusahaan. melalui Peraturan Pemerintah Nomor atas suatu laba dapat dikurangi. Untuk
19 Tahun 2009. Terkait saat perolehan mencegah praktik tersebut, pemajakan
dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas retained earnings diharapkan
atas penyertaan modal pada badan dapat mendorong pembagian dividen
usaha di luar negeri selain badan usaha atau investasi karena perusahaan tidak
yang menjual sahamnya di bursa efek, memiliki perlakuan pajak yang berbeda
Menteri Keuangan dapat menetapkan antara menahan laba atau membagikan
masa perolehannya (Pasal 18 ayat (2) dividen.
UU PPh). Penetapan masa diperoleh dan
dasar perhitungannya diatur lebih lanjut Maka tidak mengherankan jika wacana
dalam PMK Nomor 93 Tahun 2019. pemajakan atas retained earnings
timbul di negara-negara yang menganut
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima sistem klasikal, termasuk Indonesia.
atau memperoleh penghasilan yang Dari ke delapan negara yang telah
bersumber dari Indonesia berupa dividen, menerapkan pemajakan atas retained
maka atas penghasilan dividen tersebut earnings, hampir semuanya – kecuali
dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% Taiwan, karena informasi tidak tersedia
dari penghasilan bruto sebagaimana – menerapkan sistem klasikal.
diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf
a UU PPh. Namun, apabila penerima Apabila suatu pemerintah bertransisi
dividen ini adalah WPLN dimana Negara dari sistem klasikal menuju sistem yang
domisili yang bersangkutan mempunyai lebih dekat ke full integration, maka
perjanjian perpajakan dengan Indonesia insentif penghindaran pajak melalui
dan terdapat Surat Keterangan Domisili penahanan laba akan menurun sehingga
(COD), maka tarif yang dikenakan adalah urgensi pemajakan atas retained
tarif yang sesuai dengan P3B. earnings juga tidak sebesar sebelumnya.
Kedua, pajak atas retained earnings akan
berdampak terhadap kondisi keuangan
perusahaan melalui berbagai hal.
57