Page 69 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 69

Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
                                                                                    untuk Memajaki Retained Earnings




                                       yang  dibebankan  sebagai  biaya   E.  Pertimbangan bagi
                                       perusahaan.                           Indonesia

                                   Namun  dalam  Pasal  4  ayat  (3)  UU   Dengan  demikian,  bagaimana  kita
                                   PPh,  huruf  f,  dividen  juga  dikecualikan   meninjau  wacana  pemajakan  terhadap
                                   dari  objek  pajak  apabila  memenuhi   retained  earnings  di   Indonesia?
                                   persyaratan berikut:
                                                                         Dalam  menilai  kemungkinan  tersebut,
                                   a.  Dividen berasal dari cadangan laba  setidaknya  terdapat  lima  aspek  yang
                                       yang ditahan; dan                 perlu dipertimbangkan.
                                   b.  Bagi  perseroan  terbatas,  badan
                                       usaha milik negara dan badan usaha  Pertama,  wacana  pemajakan  atas
                                       milik daerah yang menerima dividen,  retained earnings tidak dapat dilepaskan
                                       kepemilikan  saham  pada  badan  dari    sistem   corporate-shareholder
                                       yang  memberikan  dividen  paling  taxation  yang  berlaku.  Pemilihan  rezim
                                       rendah 25% dari jumlah modal yang  tersebut  menentukan  tarif  pajak  efektif
                                       disetor.                          agregat  yang  dikenakan  terhadap  laba
                                                                         perusahaan.  Berdasarkan  pembahasan
               Wacana pemajakan    Dengan  kata  lain,  ketika  dividen  sebelumnya  (bagian B), sistem klasikal
             atas retained earnings   dibagikan  kepada  perseroan  yang  menimbulkan  tarif  efektif  terbesar
             tidak dapat dilepaskan   memiliki saham minimal 25% Indonesia  terhadap  suatu  laba,  karena  perseroan
             dari sistem corporate-  mengikuti  dividend  exclusion system.  dan  individu  dianggap  sebagai  entitas
               shareholder taxation   Sementara  itu,  berdasarkan  Pasal  17  yang sepenuhnya terpisah.
                     yang berlaku.   ayat  (2c)  UU  PPh,  tarif  yang  dikenakan
                  Pemilihan rezim   atas  dividen  yang  dibagikan  kepada  Beban pajak yang ditanggung bagi kedua
              tersebut menentukan   Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri  pihak sepenuhnya menyebabkan adanya
                 tarif pajak efektif   paling  tinggi  sebesar  10%  dan  bersifat  insentif agar pembagian dividen ditunda
                     agregat yang   final  (sistem  klasikal).  Tarif  tersebut  atau  tidak  dilakukan.  Dengan  cara
               dikenakan terhadap   ditetapkan  lebih  lanjut  menjadi  10%  demikian,  beban  pajak  yang  dikenakan
                 laba perusahaan.  melalui  Peraturan  Pemerintah  Nomor  atas  suatu  laba  dapat  dikurangi.  Untuk
                                   19  Tahun  2009.  Terkait  saat  perolehan  mencegah  praktik  tersebut,  pemajakan
                                   dividen  oleh  Wajib  Pajak  dalam  negeri  atas  retained earnings  diharapkan
                                   atas  penyertaan  modal  pada  badan  dapat  mendorong  pembagian  dividen
                                   usaha di luar negeri selain badan usaha  atau investasi karena perusahaan tidak
                                   yang  menjual  sahamnya  di  bursa  efek,  memiliki perlakuan pajak yang berbeda
                                   Menteri  Keuangan  dapat  menetapkan  antara menahan laba atau membagikan
                                   masa  perolehannya  (Pasal  18  ayat  (2)  dividen.
                                   UU PPh). Penetapan masa diperoleh dan
                                   dasar perhitungannya diatur lebih lanjut   Maka tidak mengherankan jika wacana
                                   dalam PMK Nomor 93 Tahun 2019.        pemajakan  atas  retained  earnings
                                                                         timbul di negara-negara yang menganut
                                   Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima  sistem  klasikal,  termasuk  Indonesia.
                                   atau  memperoleh  penghasilan  yang  Dari  ke  delapan  negara  yang  telah
                                   bersumber dari Indonesia berupa dividen,  menerapkan  pemajakan  atas  retained
                                   maka atas penghasilan dividen tersebut  earnings,  hampir  semuanya  –  kecuali
                                   dipotong  PPh  Pasal  26  sebesar  20%  Taiwan, karena informasi tidak tersedia
                                   dari  penghasilan  bruto  sebagaimana  – menerapkan sistem klasikal.
                                   diatur  dalam  Pasal  26  ayat  (1)  huruf
                                   a  UU PPh.  Namun, apabila  penerima  Apabila  suatu  pemerintah  bertransisi
                                   dividen ini adalah WPLN dimana Negara  dari sistem klasikal menuju sistem yang
                                   domisili yang bersangkutan mempunyai  lebih  dekat  ke  full integration,  maka
                                   perjanjian perpajakan dengan Indonesia  insentif  penghindaran  pajak  melalui
                                   dan terdapat Surat Keterangan Domisili  penahanan laba akan menurun sehingga
                                   (COD), maka tarif yang dikenakan adalah  urgensi   pemajakan   atas   retained
                                   tarif yang sesuai dengan P3B.         earnings juga tidak sebesar sebelumnya.

                                                                         Kedua, pajak atas retained earnings akan
                                                                         berdampak  terhadap  kondisi  keuangan
                                                                         perusahaan   melalui   berbagai   hal.



                                                                                                           57
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74