Page 63 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 63
Perluasan Basis Pajak dan Pertimbangan
untuk Memajaki Retained Earnings
Gambar 14 Survei Global Pemajakan atas Retained 2. Studi di Beberapa Negara
Earnings
Amerika Serikat
Dengan sistem klasikal yang dianut
dalam corporate-shareholder
taxation, pemerintah Amerika Serikat
menerapkan dua jenis pajak terhadap
retained earnings, yaitu Accumulated
Earnings Tax (AET) dan Personal Holding
Company Tax (PHC). AET sudah
diterapkan sejak 1913, sementara PHC
pada tahun 1934. AET dikenakan
79
atas penghasilan perseroan yang
terakumulasi di luar kewajaran sesuai
Sumber: Data diolah dari IBFD Country Survey di 178 negara per 1 Januari keperluan bisnis ketimbang dibagikan
2019. kepada para pemegang saham. Adapun
ambang batas akumulasi penghasilan
Dengan sistem adalah mencegah praktik penghindaran
klasikal yang dianut pajak dan mendorong investasi untuk dikenakan AET ditetapkan sebesar
US$250.000. Sementara itu, PHC adalah
dalam corporate- perseroan. Negara-negara tersebut pajak yang dikenakan atas penghasilan
shareholder adalah Ethiopia, Irlandia, Jepang, Korea
taxation, pemerintah Selatan, Panama, Arab Saudi, Taiwan, perusahaan perorangan yang tidak
didistribusikan. Baik AET maupun PHC
Amerika Serikat dan Amerika Serikat.
menerapkan dua Tax memiliki tarif yang sama, yaitu 20%.
jenis pajak terhadap Selain kedelapan negara tersebut,
retained earnings, Singapura dan Kanada sebenarnya Pemajakan atas retained earnings
yaitu Accumulated juga “mengenakan pajak” terhadap dianggap memberatkan oleh pengusaha,
Earnings Tax (AET) retained earnings. Akan tetapi, caranya namun dianggap perlu oleh otoritas
dan Personal Holding dengan skema deemed dividend yang pajak Amerika Serikat. Sebagaimana
Company Tax (PHC). ditanggung oleh pemegang saham. diungkapkan terdahulu oleh Hall (1955),
Dengan kata lain, pemajakan tersebut pajak atas retained earnings perlu
diterapkan selama terdapat perbedaan
dikenakan terhadap retained earnings beban pajak antara penghasilan yang
yang dianggap seharusnya dibagikan dipegang perseroan dan individu.
80
sebagai dividen.
Dengan begitu, insentif untuk melakukan
penghindaran pajak dapat dicegah.
Beberapa negara lainnya memilih
penerapan insentif agar retained Untuk menetapkan apakah suatu
earnings diminimalkan atau segera penghasilan dikenakan AET, dilakukan
digunakan sebagai investasi. Insentif dua macam tes. Tes pertama
tersebut dapat berupa pengenaan menentukan bahwa AET berlaku
tarif yang lebih rendah jika retained jika suatu perusahaan dibentuk atau
earnings tidak melebihi batas tertentu digunakan untuk tujuan penghindaran
(Pakistan) atau perlakuan sebagai atas pajak penghasilan pemegang
komponen pengurang (deductibles) saham. Kemudian, tes selanjutnya
81
jika segera digunakan untuk investasi menetapkan bahwa terdapat motif
atau pengembangan usaha (Hungaria, penghindaran pajak jika penghasilan
Portugal, dan Spanyol).
yang terakumulasi melewati batas
kewajaran sesuai keperluan bisnis
perseroan. Dengan kata lain,
82
pemungutan pajak ini dilaksanakan
79 John D. McDonald, “A Taxing History: Why U.S. Corporate Tax Policy Needs to Come Full Circle
and Once Again Reflect the Reality of the Individual as Taxpayer” 94 Taxes 93, (2016): 43.
80 J. Hall, “Small Business and the Nonintegrated Income Tax Structure”, studi yang disiapkan untuk
Komite Gabungan (Joint Committee) dalam rangka laporan ekonomi (1955), sebagaimana dikutip
oleh Homer L. Elliot, “The Accumulated Earnings Tax and the Reasonable Needs of the Business:
A Proposal”, William & Mary Law Review Volume 12 Issue I (1970): 34.
81 Bagian 531 Internal Revenue Code of 1986.
82 Bagian 531 Internal Revenue Code of 1986.
51