Page 39 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 39

Perluasan Basis Pajak dan Prospek Pajak Warisan di Indonesia



                    Secara konsep  yang  dimiliki  oleh  kelompok keluarga   A. Konsep
              umum, pajak warisan  sangat  kaya  (top-income  earners)  pada
              didefinisikan sebagai   umumnya  disalurkan  dari  generasi
                 salah satu bentuk   ke generasi  secara terus menerus.   Secara  konsep  umum,  pajak  warisan
                   pemajakan atas   Akibatnya,  pada  generasi  selanjutnya   didefinisikan sebagai salah satu bentuk
                 kekayaan (wealth   terjadi  akselerasi  penambahan  jumlah   pemajakan  atas  kekayaan  (wealth  tax)
                tax) di mana beban                                       di mana beban pajaknya baru dikenakan
                    pajaknya baru   aset di mana kelompok masyarakat yang   ketika  pemilik  kekayaan  meninggal
                  dikenakan ketika   pendahulunya sudah kaya berada pada   dunia dan kemudian kekayaan tersebut
                 pemilik kekayaan   titik  awal  yang  lebih  menguntungkan   diwariskan  kepada  penerima warisan.
              meninggal dunia dan   secara ekonomi.                      Sebagai catatan, pendekatan penentuan
               kemudian kekayaan                                         objek pajak kekayaan terbagi atas nilai
               tersebut diwariskan   Kenyataan  ini  kemudian  menginisiasi
                 kepada penerima   timbulnya persepsi  akan  perlunya    harta  tersebut  (asset  base),  transfer
                         warisan.   pemajakan  yang  menyasar  pemberian   kekayaan (asset transfer) dan kenaikan
                                                                         nilai suatu asset (capital gain).
                                                                                                    30
                                   warisan.   Lebih  jauh  lagi,  pandangan
                                           28
                                   tersebut   menilai   warisan   yang   Pemajakan atas kekayaan melalui asset
                                   terkonsentrasi  pada  generasi  tertentu   base merupakan  metode perumusan
                                   merupakan     bentuk    ketidakadilan  objek  pajak  kekayaan  berbasis  pada
                                   ekonomi yang  memerlukan intervensi   kekayaan  aktual  yang  dimiliki  oleh
                                   pemerintah.  Intervensi  ini  diperlukan   seseorang.  Contoh  dari  jenis  pajak
                                   mengingat pajak atas warisan dianggap   kekayaan  ini  di  antaranya  ialah  pajak
                                   mampu  mengatasi  dua tantangan       kekayaan secara umum (general wealth
                                   krusial  perekonomian  saat  ini,  yaitu   tax) dan pajak atas kekayaan bersih (net-
                                   bahwa pajak warisan dapat memitigasi   wealth). Pemajakan atas kekayaan jenis
                                   akumulasi  kekayaan  suatu  keluarga/   ini pada umumnya dikenakan pada nilai
                                   dinasti  serta  melakukan  redistribusi   kekayaan bersih yang dimiliki seseorang
                                   sumber daya antargenerasi. 29         dikurangi  dengan  liabilitasnya  dan
                                                                         umumnya dikenakan secara periodik.
                                                                                                          31
                                   Pada akhirnya, pemajakan atas warisan
                                   dapat  menjadi  salah  satu  upaya    Pajak  warisan  sendiri  merupakan  jenis
                                   yang  banyak  dipertimbangkan  oleh   pemajakan  atas  kekayaan  berdasarkan
                                   pemerintah  di  berbagai  negara  dalam   asset  transfer  bersama dengan  pajak
                                   mengatasi    kesenjangan   distribusi  hibah  (gift tax)  dan  pajak  atas  transfer
                                   ekonomi  tersebut  selain  berfungsi   modal. Basis pajak warisan dirumuskan
                                   pula  sebagai  sumber penerimaan  bagi   berdasarkan  proses  perpindahan/
                                   negara.                               transfer,  yaitu  berdasarkan  pemberi
                                                                         harta  maupun pihak  penerima harta.
                                                                                                            32
                                   Dalam  konteks  Indonesia,  apakah    Secara administrasi, berbagai jenis pajak
                                   warisan  juga  merupakan objek  yang   atas  transfer  kekayaan  ini  dianggap
                                   patut  dipajaki?  Sebelum  menjawab   lebih  mudah  untuk  diimplementasikan
                                   pertanyaan  tersebut,  bagian  berikutnya   dibandingkan  jenis  pajak  kekayaan
                                   akan  memaparkan  terlebih  dahulu    lainnya  walaupun  terdapat  justifikasi
                                   definisi dan konsep pajak warisan.    moral dan sosial yang seringkali masih
                                                                         menjadi perdebatan. 33





                                         Emmanuel Saez, “Top Incomes in the Long Run of History”, Journal of Economic Literature No.
                                         49 (2011): 67.
                                   28    Bruce A. Ackerman, Social Justice in the Liberal State (Yale University Press, 1981), 201-207. Lihat
                                         juga John Rawls, A Theory of Justice (Harvard University Press, 1971), 277-278 sebagaimana
                                         dikutip dalam Anne L Alstott, “Equal Opportunity and Inheritance Taxation”, Harvard Law Review
                                         Vol. 121 No. 2 (2007): 469-542.
                                   29    Anna Iara, “Wealth Distribution and Taxation In EU Members,” Directorate General Taxation and
                                         Customs Union European Commission Taxation Papers 60 (2015): 163.
                                   30    IMF, “Fiscal Monitor: Taxing Times”, World Economi and Financial Surveys (2013):  23-49. Lihat
                                         juga Dieter Brauninger, “Income and Wealth Taxes in the Euro Area: An Initial Overview”, Deutsche
                                         Bank Research Briefing (2012): 2-3.
                                   31    Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, “Taxation of Wealth,” dalam Tax Law Design and
                                         Drafting, ed. Victor Thuronyi (1996): 1 – 2.
                                   32    Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, Op. Cit., 1.
                                   33    Ibid., 7 – 9.

                                                                                                           27
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44