Page 39 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 39
Perluasan Basis Pajak dan Prospek Pajak Warisan di Indonesia
Secara konsep yang dimiliki oleh kelompok keluarga A. Konsep
umum, pajak warisan sangat kaya (top-income earners) pada
didefinisikan sebagai umumnya disalurkan dari generasi
salah satu bentuk ke generasi secara terus menerus. Secara konsep umum, pajak warisan
pemajakan atas Akibatnya, pada generasi selanjutnya didefinisikan sebagai salah satu bentuk
kekayaan (wealth terjadi akselerasi penambahan jumlah pemajakan atas kekayaan (wealth tax)
tax) di mana beban di mana beban pajaknya baru dikenakan
pajaknya baru aset di mana kelompok masyarakat yang ketika pemilik kekayaan meninggal
dikenakan ketika pendahulunya sudah kaya berada pada dunia dan kemudian kekayaan tersebut
pemilik kekayaan titik awal yang lebih menguntungkan diwariskan kepada penerima warisan.
meninggal dunia dan secara ekonomi. Sebagai catatan, pendekatan penentuan
kemudian kekayaan objek pajak kekayaan terbagi atas nilai
tersebut diwariskan Kenyataan ini kemudian menginisiasi
kepada penerima timbulnya persepsi akan perlunya harta tersebut (asset base), transfer
warisan. pemajakan yang menyasar pemberian kekayaan (asset transfer) dan kenaikan
nilai suatu asset (capital gain).
30
warisan. Lebih jauh lagi, pandangan
28
tersebut menilai warisan yang Pemajakan atas kekayaan melalui asset
terkonsentrasi pada generasi tertentu base merupakan metode perumusan
merupakan bentuk ketidakadilan objek pajak kekayaan berbasis pada
ekonomi yang memerlukan intervensi kekayaan aktual yang dimiliki oleh
pemerintah. Intervensi ini diperlukan seseorang. Contoh dari jenis pajak
mengingat pajak atas warisan dianggap kekayaan ini di antaranya ialah pajak
mampu mengatasi dua tantangan kekayaan secara umum (general wealth
krusial perekonomian saat ini, yaitu tax) dan pajak atas kekayaan bersih (net-
bahwa pajak warisan dapat memitigasi wealth). Pemajakan atas kekayaan jenis
akumulasi kekayaan suatu keluarga/ ini pada umumnya dikenakan pada nilai
dinasti serta melakukan redistribusi kekayaan bersih yang dimiliki seseorang
sumber daya antargenerasi. 29 dikurangi dengan liabilitasnya dan
umumnya dikenakan secara periodik.
31
Pada akhirnya, pemajakan atas warisan
dapat menjadi salah satu upaya Pajak warisan sendiri merupakan jenis
yang banyak dipertimbangkan oleh pemajakan atas kekayaan berdasarkan
pemerintah di berbagai negara dalam asset transfer bersama dengan pajak
mengatasi kesenjangan distribusi hibah (gift tax) dan pajak atas transfer
ekonomi tersebut selain berfungsi modal. Basis pajak warisan dirumuskan
pula sebagai sumber penerimaan bagi berdasarkan proses perpindahan/
negara. transfer, yaitu berdasarkan pemberi
harta maupun pihak penerima harta.
32
Dalam konteks Indonesia, apakah Secara administrasi, berbagai jenis pajak
warisan juga merupakan objek yang atas transfer kekayaan ini dianggap
patut dipajaki? Sebelum menjawab lebih mudah untuk diimplementasikan
pertanyaan tersebut, bagian berikutnya dibandingkan jenis pajak kekayaan
akan memaparkan terlebih dahulu lainnya walaupun terdapat justifikasi
definisi dan konsep pajak warisan. moral dan sosial yang seringkali masih
menjadi perdebatan. 33
Emmanuel Saez, “Top Incomes in the Long Run of History”, Journal of Economic Literature No.
49 (2011): 67.
28 Bruce A. Ackerman, Social Justice in the Liberal State (Yale University Press, 1981), 201-207. Lihat
juga John Rawls, A Theory of Justice (Harvard University Press, 1971), 277-278 sebagaimana
dikutip dalam Anne L Alstott, “Equal Opportunity and Inheritance Taxation”, Harvard Law Review
Vol. 121 No. 2 (2007): 469-542.
29 Anna Iara, “Wealth Distribution and Taxation In EU Members,” Directorate General Taxation and
Customs Union European Commission Taxation Papers 60 (2015): 163.
30 IMF, “Fiscal Monitor: Taxing Times”, World Economi and Financial Surveys (2013): 23-49. Lihat
juga Dieter Brauninger, “Income and Wealth Taxes in the Euro Area: An Initial Overview”, Deutsche
Bank Research Briefing (2012): 2-3.
31 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, “Taxation of Wealth,” dalam Tax Law Design and
Drafting, ed. Victor Thuronyi (1996): 1 – 2.
32 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, Op. Cit., 1.
33 Ibid., 7 – 9.
27