Page 40 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 40

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT   Q2-2019




            Kotak 1 – Awal Mula Penerapan Pajak Warisan



                 Di Amerika Serikat, pada mulanya pajak warisan diterapkan sebagai sumber suntikan dana
                 perang, yaitu pada tahun 1797 untuk membiayai angkatan laut saat mengalami ketegangan
                 dengan Perancis, tahun 1862 untuk Perang Saudara, dan tahun 1898 untuk Perang Amerika-
                 Spanyol.

                 Setelah perang berakhir, pajak warisan tersebut dihapuskan hingga letusnya Perang Dunia
                 I. Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, pajak warisan terus diberlakukan hingga saat ini.
                 Namun, pemberlakuan pajak tersebut cukup menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak
                 menghasilkan banyak penerimaan dan tidak efektif dalam mengatasi ketimpangan.

                 Di Swedia, pajak warisan diperkenalkan pada tahun 1895 sebagai pajak yang dibayar oleh ahli
                 waris atas aset kekayaan yang diterima. Pajak tersebut menimbulkan dampak besar pada
                 pasar saham ketika Sally Kistner, salah satu pendiri Perusahaan Farmasi Astra meninggal
                 di tahun 1984. Ketika ia meninggal, pelaku pasar saham segera menyadari bahwa ahli waris
                 akan  menjual  sebagian  besar  saham  untuk  membayar  pajak  warisan.  Respons  tersebut
                 menyebabkan harga pasar saham tersebut jatuh sehingga perusahaan tersebut bangkrut.




                 Sumber: Tony Dolphin. Death and Taxes: Why Inheritance Tax Should be Replaced with a Capital Receipts Tax (London:
                 Institute for Public Policy Research, 2010), 2; Antony Seely, “Inheritance Tax”, Briefing Paper No. 93 (4 Juli 2017),
                 7;  Anders  Ydstedt  dan  Amanda  Wollstad,  Ten Years  without the Swedish  Inheritance  Tax (Stockholm:  Swedish
                 Enterprise, 2015), 8-9.


              Pada awalnya,  Pada    awalnya,   penerapan   pajak  survei  terhadap  informasi  di  203
            penerapan pajak  warisan dilandaskan atas dasar filosofi   negara per tahun  2018  yang diperoleh
         warisan dilandaskan   sosial  bahwa  warisan   kelompok   dari  International  Bureau  of  Fiscal
           atas dasar filosofi   masyarakat  kaya  menjadi  salah  satu  Documentation  (IBFD)  Tax Research
        sosial bahwa warisan   penyebab  ketidakadilan   ekonomi.  Platform.
       kelompok masyarakat   Kemudian,  perpindahan  kepemilikan
          kaya menjadi salah
              satu penyebab   kekayaan  (wealth transfer)  tersebut   Berdasarkan  survei  yang dilakukan  di
               ketidakadilan   dirasa  perlu untuk dikenakan  pajak.   203  negara,  sebanyak  77  negara  telah
                   ekonomi.   Dalam  perkembangannya,  pengenaan   menerapkan  pemajakan  atas  warisan.
                             pajak  warisan  juga  didorong oleh   Adapun  kawasan  Uni  Eropa  memiliki
                             pandangan  bahwa warisan merupakan    proporsi penerapan  pajak  warisan
                             “penghasilan” atau penambah kekayaan   terbesar  di  banding  kawasan  lainnya,
          Berdasarkan survei
              yang dilakukan   bagi  individu  yang  menerima  sehingga   yaitu  mencapai  26  dari  43  negara
              di 203 negara,   layak  untuk  dikenakan  pajak.  Atas   (56,5%).  Sementara  itu,  di  Kawasan
         sebanyak 77 negara   pandangan ini, tidak mengherankan tren   Afrika, terdapat 27 dari 53 negara yang
           telah menerapkan   pembebanan  pajak  warisan  cenderung   disurvei (50,9%) telah menerapkan pajak
             pemajakan atas  bergeser  menjadi  dibebankan  pada   ini.
                    warisan.  pihak penerima warisan.
                                                   34
                                                                   Untuk  kawasan  Amerika  Utara  dan
                                                                   Amerika  Selatan,  terdapat  13  negara
                             B. Penerapan Pajak Warisan            yang menerapkan  jenis  pajak ini  dari
                                 di Dunia                          40  negara yang dijadikan  sampling
                                                                   informasi
                                                                                                  lanjut,
                                                                                          Lebih
                                                                               (32,5%).
                                                                   terdapat  9  dari  46  negara  yang  telah
                             Pajak  atas  warisan  atau  yang  dikenal   menerapakan pajak warisan di kawasan
                             sebagai  inheritance  tax  dan  estate  tax   Asia  (19,6%).  Penerapannya  di  Asia
                             telah  diterapkan  di  berbagai  negara.   meliputi tiga negara di kawasan ASEAN,
                             DDTC Fiscal Research telah melakukan   yaitu  Thailand ,  Vietnam,  dan  Filipina.
                                                                                35
                             34    Thomass A. McDonnell, Op.Cit., 20-21.
                             35    Aturan  pajak  warisan  dan  pajak  hibah  di  Thailand  diatur  dalam  Inheritance  Tax Act dan the
                                   Amendement of Revenue Code yang berlaku efektif sejak Februari 2016.




            28
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45