Page 31 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 31

Survei Perkembangan Terkini




             Salah satu upaya yang   maju untuk  memanfaatkan teknologi  dalam  melakukan  sosialisasi  kepada
             dilakukan pemerintah   informasi  yang  dapat  meningkatkan  Bendahara  Pengeluaran  Satuan  Kerja
              pusat pada kuartal II   kepatuhan  serta  mencegah terjadinya  Perangkat  Daerah  (SKPD),  Pengguna
              ini untuk membenahi   kebocoran pajak daerah.              Anggaran     (PA)/Kuasa    Pengguna
               desentralisasi fiskal                                     Anggaran SKPD (KPA SKPD), dan Kuasa
                  dari sisi regulasi   Padahal,  secara teori, desentralisasi   BUD  terkait  pengawasan/pemungutan
                     ialah melalui   fiskal  dipercaya  dapat  memperbaiki   dan penyetoran pajak yang dilakukannya.
                 penerbitan aturan   tata  kelola  dan  mendorong pemerintah
              untuk meningkatkan   daerah  untuk  lebih  bertanggung  jawab  Selain itu, beleid ini menyatakan bahwa
                       efektivitas   dan  responsif.  Terlebih,  desentralisasi  Kuasa  BUD  harus  menyampaikan  DTH
              pengawasan pajak di   fiskal  telah  berjalan  hampir  dua  Belanja Daerah dan RTH Belanja Daerah
              daerah. Pada 31 Mei   dasawarsa  di  Indonesia  sejak  tahun  beserta informasi pada tabel data Sistem
                2019, Kementerian   2001  atas   pelaksanaan   amanah    Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang
                        Keuangan   Undang-Undang  Nomor  22  tahun  1999  digunakan  sebagai  dasar  penyusunan
                    mengeluarkan   tentang  Pemerintahan  Daerah  dan  DTH      kepada   Dirjen  Perimbangan
                 beleid baru terkait   Undang-undang  Nomor  25  tahun  1999  Keuangan.  Lebih  lanjut,  terdapat  pula
                      mekanisme    tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  mekanisme   pengawasan      berupa
                pengawasan pajak   Pemerintah  Pusat  dan Daerah (UU No.  pengujian  kebenaran  perhitungan  dan
                 atas belanja yang   22 tahun 1999).                     penyetoran pajak  yang dilakukan  oleh
                   bersumber dari                                        pihak KPP.
                 APBD. Ketentuan   Regulasi Baru Pengawasan Pajak atas
                  ini memperjelas   Belanja Daerah
                 pengenaan sanksi                                        G. PNBP
                    apabila kuasa
                 bendahara umum    Salah  satu  upaya  yang  dilakukan
                     daerah (BUD)   pemerintah  pusat  pada kuartal  II ini   Realisasi  PNBP sampai bulan April
                 tidak tertib secara   untuk  membenahi  desentralisasi  fiskal   2019 mencapai Rp93,97 triliun. Besaran
                      administrasi  dari sisi regulasi ialah melalui penerbitan   ini  merupakan 24,85%  dari target
                                   aturan  untuk  meningkatkan  efektivitas   APBN  tahun  2019.  Realisasi  tersebut
                                   pengawasan  pajak  di  daerah.  Pada   lebih  rendah  dibandingkan dengan
                                   31  Mei  2019,  Kementerian  Keuangan   penerimaan  PNBP  pada periode yang
                                   mengeluarkan   beleid  baru   terkait  sama tahun  2018  yang  mencapai
                                   mekanisme  pengawasan  pajak  atas    Rp110,35 triliun. Hingga akhir bulan Mei
                                   belanja  yang  bersumber dari  APBD.   2019,  perolehan  PNBP  sendiri  sebesar
                                   Ketentuan  ini  memperjelas  pengenaan   Rp158,42  triliun  dengan  pertumbuhan
                                   sanksi   apabila  kuasa   bendahara   sebesar  8,61%.  Lebih  lanjut,  sampai
                                   umum daerah (BUD) tidak tertib secara   dengan  akhir  Juni  2019,  realisasinya
                                   administrasi. Ketentuan ini diatur dalam   mencapai Rp209,08  triliun  atau  55,27%
                                   Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor   dari  target  APBN  tahun  2019,  tumbuh
                                   85/PMK.03/2019  tentang  Mekanisme    18,24%  dibandingkan  periode yang
                                   Pengawasan  Terhadap  Pemotongan/     sama tahun 2018.
                                   Pemungutan  dan  Penyetoran  Pajak
                                   Atas Belanja yang Bersumber dari APBD   Pada PNBP  dari pendapatan  Kekayaan
                                   (PMK No. 85/2019).                    Negara    yang   dipisahkan   (KND)
                                                                         mengalami kenaikan  penerimaan  yang
                                   Salah satu tujuan dikeluarkannya beleid   signifikan.   Pertumbuhannya   yang
                                   ini  ialah  untuk mendorong kepatuhan   mencapai 41,03% hingga kuartal kedua
                                   atas  pemotongan/pemungutan     dan   tersebut  terutama  bersumber  dari
                                   penyetoran  pajak  atas  belanja  yang   setoran sisa surplus BI pada bulan Mei
                                   bersumber dari APBD dan penyampaian   2019,  yakni  sebesar  Rp30,00  triliun.
                                   Daftar  Transaksi  Harian  (DTH)  Belanja   Tanpa  surplus  tersebut,  penerimaan
                                   Daerah/Rekapitulasi  Transaksi  Harian   PNBP masih akan stagnan. Tren ini juga
                                   (RTH) Belanja Daerah. Selain itu, beleid   masih  berlanjut  hingga  akhir  semester
                                   ini juga merupakan bentuk penyesuaian   pertama  2019. Selain  adanya  surplus
                                   pengwasan     terhadap   mekanisme    BI,  terdapat  pula  setoran  dividen  yang
                                   pembayaran  secara  elektronik  yang   terealisasi  di  bulan  Mei  dan  Juni  2019
                                   dilakukan oleh pemerintah daerah.     masing-masing  sebesar  Rp2,76  triliun
                                                                         dan  Rp35,87  triliun  sehingga  menjadi
                                   Dalam  beleid ini,  DJP  melibatkan  faktor pendorong  naiknya  realisasi
                                   Ditjen    Perimbangan      Keuangan   pendapatan dari KND.


                                                                                                           19
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36