Page 31 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 31
Survei Perkembangan Terkini
Salah satu upaya yang maju untuk memanfaatkan teknologi dalam melakukan sosialisasi kepada
dilakukan pemerintah informasi yang dapat meningkatkan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja
pusat pada kuartal II kepatuhan serta mencegah terjadinya Perangkat Daerah (SKPD), Pengguna
ini untuk membenahi kebocoran pajak daerah. Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna
desentralisasi fiskal Anggaran SKPD (KPA SKPD), dan Kuasa
dari sisi regulasi Padahal, secara teori, desentralisasi BUD terkait pengawasan/pemungutan
ialah melalui fiskal dipercaya dapat memperbaiki dan penyetoran pajak yang dilakukannya.
penerbitan aturan tata kelola dan mendorong pemerintah
untuk meningkatkan daerah untuk lebih bertanggung jawab Selain itu, beleid ini menyatakan bahwa
efektivitas dan responsif. Terlebih, desentralisasi Kuasa BUD harus menyampaikan DTH
pengawasan pajak di fiskal telah berjalan hampir dua Belanja Daerah dan RTH Belanja Daerah
daerah. Pada 31 Mei dasawarsa di Indonesia sejak tahun beserta informasi pada tabel data Sistem
2019, Kementerian 2001 atas pelaksanaan amanah Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang
Keuangan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 digunakan sebagai dasar penyusunan
mengeluarkan tentang Pemerintahan Daerah dan DTH kepada Dirjen Perimbangan
beleid baru terkait Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 Keuangan. Lebih lanjut, terdapat pula
mekanisme tentang Perimbangan Keuangan antara mekanisme pengawasan berupa
pengawasan pajak Pemerintah Pusat dan Daerah (UU No. pengujian kebenaran perhitungan dan
atas belanja yang 22 tahun 1999). penyetoran pajak yang dilakukan oleh
bersumber dari pihak KPP.
APBD. Ketentuan Regulasi Baru Pengawasan Pajak atas
ini memperjelas Belanja Daerah
pengenaan sanksi G. PNBP
apabila kuasa
bendahara umum Salah satu upaya yang dilakukan
daerah (BUD) pemerintah pusat pada kuartal II ini Realisasi PNBP sampai bulan April
tidak tertib secara untuk membenahi desentralisasi fiskal 2019 mencapai Rp93,97 triliun. Besaran
administrasi dari sisi regulasi ialah melalui penerbitan ini merupakan 24,85% dari target
aturan untuk meningkatkan efektivitas APBN tahun 2019. Realisasi tersebut
pengawasan pajak di daerah. Pada lebih rendah dibandingkan dengan
31 Mei 2019, Kementerian Keuangan penerimaan PNBP pada periode yang
mengeluarkan beleid baru terkait sama tahun 2018 yang mencapai
mekanisme pengawasan pajak atas Rp110,35 triliun. Hingga akhir bulan Mei
belanja yang bersumber dari APBD. 2019, perolehan PNBP sendiri sebesar
Ketentuan ini memperjelas pengenaan Rp158,42 triliun dengan pertumbuhan
sanksi apabila kuasa bendahara sebesar 8,61%. Lebih lanjut, sampai
umum daerah (BUD) tidak tertib secara dengan akhir Juni 2019, realisasinya
administrasi. Ketentuan ini diatur dalam mencapai Rp209,08 triliun atau 55,27%
Peraturan Menteri Keuangan Nomor dari target APBN tahun 2019, tumbuh
85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme 18,24% dibandingkan periode yang
Pengawasan Terhadap Pemotongan/ sama tahun 2018.
Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Atas Belanja yang Bersumber dari APBD Pada PNBP dari pendapatan Kekayaan
(PMK No. 85/2019). Negara yang dipisahkan (KND)
mengalami kenaikan penerimaan yang
Salah satu tujuan dikeluarkannya beleid signifikan. Pertumbuhannya yang
ini ialah untuk mendorong kepatuhan mencapai 41,03% hingga kuartal kedua
atas pemotongan/pemungutan dan tersebut terutama bersumber dari
penyetoran pajak atas belanja yang setoran sisa surplus BI pada bulan Mei
bersumber dari APBD dan penyampaian 2019, yakni sebesar Rp30,00 triliun.
Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Tanpa surplus tersebut, penerimaan
Daerah/Rekapitulasi Transaksi Harian PNBP masih akan stagnan. Tren ini juga
(RTH) Belanja Daerah. Selain itu, beleid masih berlanjut hingga akhir semester
ini juga merupakan bentuk penyesuaian pertama 2019. Selain adanya surplus
pengwasan terhadap mekanisme BI, terdapat pula setoran dividen yang
pembayaran secara elektronik yang terealisasi di bulan Mei dan Juni 2019
dilakukan oleh pemerintah daerah. masing-masing sebesar Rp2,76 triliun
dan Rp35,87 triliun sehingga menjadi
Dalam beleid ini, DJP melibatkan faktor pendorong naiknya realisasi
Ditjen Perimbangan Keuangan pendapatan dari KND.
19