Page 22 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 22
INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019
Tabel 4 Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hingga Kuartal Kedua Tahun 2019 secara
Akumulatif
Realisasi (Triliun Rupiah) Pertumbuhan (yoy 2018 - 2019)
Jenis Kepabean dan Cukai
Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Bea
Bea Masuk 11,79 14,97 17,27 0,73% -3,34% -2,48%
Bea Keluar 1,46 1,50 1,63 -29,78% -46,28% -50,20%
Cukai 36,14 56,21 66,70 82,29% 58,27% 30,89%
Cukai Hasil Tembakau (CHT) 34,38 53,69 63,82 87,83% 60,17% 31,59%
Minuman Mengandung Etil Alkohol 1,72 2,46 2,78 16,79% 27,79% 17,75%
(MMEA)
Etil Alkohol (EA) 0,04 0,05 0,06 n.a n.a -10,24%
Cukai lainnya 0 0 0,01 n.a n.a 50,04%
TOTAL 49,39 72,68 85,6 46,98% 35,11% 40,99%
Sumber: Kemenkeu (APBN KiTa Mei – Juli 2019)
Pada akhirnya, Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 di lapangan, terutama yang berkaitan
diperlukan adanya tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan praktik kompetisi dalam
simplifikasi struktur (PMK No. 146/2017). Selain karena pasar. Dengan adanya pertimbangan
CHT yang juga sistem cukai tembakau di Indonesia sedemikian rupa, kebijakan tarif yang
memperhatikan dasar- yang masih sangat rumit secara telah disusun tidak hanya akan terukur,
dasar penggolongan
tarif berdasarkan fakta struktur tarif (tier)-nya, penyederhanaan namun juga dapat meningkatkan
di lapangan, terutama golongan CHT ini juga dilakukan karena efektivitas dari kebijakan itu sendiri.
yang berkaitan dengan terdapat celah bagi pelaku bisnis besar
praktik kompetisi untuk menikmati tarif cukai lebih rendah Lebih lanjut, penerimaan dari Bea Masuk
dalam pasar. dengan mengikuti klasifikasi cukai di tier (BM) sepanjang semester pertama tahun
yang lebih rendah. 2019 mencapai sebesar Rp 17,27 triliun
atau 44,40% dari target BM pada APBN
Namun demikian, PMK No. 146/2017 tahun 2019. Nilai realisasi terhadap
tersebut dicabut melalui Peraturan target ini merupakan yang tertinggi
Menteri Keuangan Nomor 156/ dibandingkan komponen penerimaan
PMK.010/2018 tentang Perubahan atas bea cukai lainnya. Pertumbuhannya yang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor negatif disebabkan oleh perlambatan
146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai aktivitas impor yang terjadi sejak awal
Hasil Tembakau (PMK No. 156/2018). Ke tahun 2019. Untuk Bea Keluar (BK),
depannya, terdapat kemungkinan pada kinerja penerimaannya sampai dengan
semakin lemahnya upaya pemerintah akhir Juni 2019 masih mengalami
untuk meningkatkan taraf kesehatan pertumbuhan negatif akibat penurunan
masyarakat serta penerimaan negara ekspor konsentrat tembaga yang
yang disebabkan oleh pembatalan juga mengalami penurunan dari sisi
simplifikasi struktur tarif CHT ini. produksinya.
Pada akhirnya, diperlukan adanya
simplifikasi struktur CHT yang
juga memperhatikan dasar-dasar
penggolongan tarif berdasarkan fakta
10