Page 22 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 22

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT  Q2-2019




            Tabel 4 Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hingga Kuartal Kedua Tahun 2019 secara
            Akumulatif
                                                 Realisasi (Triliun Rupiah)  Pertumbuhan (yoy 2018 - 2019)
                  Jenis Kepabean dan Cukai
                                                Apr       Mei      Jun       Apr       Mei      Jun
             Bea
               Bea Masuk                         11,79     14,97    17,27     0,73%    -3,34%    -2,48%
               Bea Keluar                         1,46      1,50     1,63   -29,78%   -46,28%   -50,20%
             Cukai                               36,14     56,21    66,70    82,29%   58,27%    30,89%
               Cukai Hasil Tembakau (CHT)        34,38     53,69    63,82    87,83%   60,17%    31,59%
               Minuman Mengandung Etil Alkohol    1,72      2,46     2,78    16,79%   27,79%    17,75%
               (MMEA)
               Etil Alkohol (EA)                  0,04      0,05     0,06       n.a      n.a    -10,24%
               Cukai lainnya                        0         0      0,01       n.a      n.a    50,04%
                          TOTAL                  49,39     72,68     85,6    46,98%   35,11%    40,99%
            Sumber: Kemenkeu (APBN KiTa Mei – Juli 2019)

              Pada akhirnya,   Keuangan  Nomor  146/PMK.010/2017  di  lapangan,  terutama  yang  berkaitan
           diperlukan adanya   tentang  Tarif  Cukai  Hasil  Tembakau  dengan  praktik  kompetisi  dalam
         simplifikasi struktur   (PMK  No. 146/2017).  Selain  karena  pasar.  Dengan  adanya  pertimbangan
              CHT yang juga   sistem  cukai tembakau  di  Indonesia  sedemikian  rupa, kebijakan  tarif  yang
       memperhatikan dasar-  yang  masih  sangat  rumit secara  telah disusun tidak hanya akan terukur,
         dasar penggolongan
       tarif berdasarkan fakta   struktur tarif (tier)-nya, penyederhanaan  namun  juga  dapat  meningkatkan
        di lapangan, terutama   golongan CHT ini juga dilakukan karena  efektivitas dari kebijakan itu sendiri.
       yang berkaitan dengan   terdapat celah bagi pelaku bisnis besar
            praktik kompetisi   untuk menikmati tarif cukai lebih rendah   Lebih lanjut, penerimaan dari Bea Masuk
                dalam pasar.  dengan mengikuti klasifikasi cukai di tier   (BM) sepanjang semester pertama  tahun
                             yang lebih rendah.                    2019 mencapai sebesar Rp 17,27 triliun
                                                                   atau 44,40% dari target BM pada APBN
                             Namun demikian,  PMK  No. 146/2017  tahun  2019.  Nilai  realisasi  terhadap
                             tersebut  dicabut melalui  Peraturan  target  ini  merupakan yang tertinggi
                             Menteri   Keuangan    Nomor     156/  dibandingkan  komponen  penerimaan
                             PMK.010/2018 tentang Perubahan atas  bea cukai lainnya. Pertumbuhannya yang
                             Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  negatif  disebabkan  oleh  perlambatan
                             146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai  aktivitas  impor yang  terjadi  sejak  awal
                             Hasil Tembakau (PMK No. 156/2018). Ke  tahun  2019.  Untuk Bea  Keluar (BK),
                             depannya, terdapat  kemungkinan  pada  kinerja  penerimaannya  sampai  dengan
                             semakin  lemahnya upaya pemerintah  akhir  Juni  2019  masih  mengalami
                             untuk  meningkatkan  taraf  kesehatan  pertumbuhan  negatif  akibat  penurunan
                             masyarakat  serta  penerimaan  negara  ekspor  konsentrat  tembaga    yang
                             yang  disebabkan  oleh  pembatalan  juga  mengalami  penurunan  dari  sisi
                             simplifikasi struktur tarif CHT ini.   produksinya.

                             Pada   akhirnya,  diperlukan  adanya
                             simplifikasi   struktur   CHT   yang
                             juga    memperhatikan    dasar-dasar
                             penggolongan  tarif  berdasarkan  fakta


















            10
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27