Page 6 - Working Paper (Pesta Demokrasi Tanpa Kebijakan Pajak)
P. 6
DDTC Working Paper 0614
6
3. Aktor dan Interaksi dalam Perumusan akademisi, kalangan pengusaha, lembaga swadaya
Kebijakan Pajak masyarakat, media massa, donor dan lembaga
multilateral.
3.1. Aktor
Di banyak negara, kalangan pengusaha
Perumusan suatu kebijakan pajak akan memainkan peran penting. Kepentingan kalangan
menciptakan kelompok kepentingan atas pengusaha dapat disuarakan melalui beberapa
kebijakan tersebut. Kelompok kepentingan sarana, misalkan melalui asosiasi yang terorganisasi,
adalah sekelompok individu yang secara kolektif perusahaan tunggal, dan kelompok investor. Peran
memiliki kepentingan yang sama. Sedangkan, kalangan pengusaha dalam kebijakan pajak tidak
pemangku kepentingan (stakeholders) atau aktor dapat dianggap remeh, karena pada umumnya
merupakan bagian dari kelompok kepentingan. mereka memiliki celah untuk mengajukan usulan
Secara sepintas, kita dapat menyebutkan bahwa tertulis tentang kebijakan pajak dalam ruang
aktor akan selalu berusaha menekan para publik yang telah disediakan oleh organisasi
22
pembuat kebijakan. Penting untuk dicatat bahwa politik. Selain itu, hampir di seluruh negara,
tidak semua aktor dapat menekan para pembuat kalangan pengusaha juga identik dengan Wajib
kebijakan. Pertama, aktor tersebut belum tentu Pajak besar, yang pada umumnya membayar
23
terorganisasi dengan baik, misalkan karena lebih pajak lebih besar. Kedekatan antara negara (elite
bersikap pasif dan menjadi penumpang gelap (free politik) dan kalangan pengusaha (elite ekonomi)
rider) dari arus utama opini publik. Kedua, bisa sulit untuk dihindarkan. Sebagai contoh, peran
jadi sebagian masyarakat yang menentang adanya pemain migas di Rusia yang memengaruhi jalannya
perubahan kebijakan justru berada di luar aktor reformasi pajak di Rusia. Negosiasi antara pihak
yang berperan langsung dalam kebijakan. 19 tersebut sama-sama memberikan keuntungan dan
justru cenderung melembaga. 24
Lalu, siapa sajakah yang dimaksud sebagai
Secara rasional ekonomi, kebijakan pajak
aktor?
menjadi sarana untuk memfasilitasi kepentingan
25
Aktor utama dalam perumusan kebijakan pajak dari pelaku ekonomi tertentu, yang pada akhirnya
adalah politisi, partai politik, kandidat presiden kebijakan tersebut memuat klausul-klausul yang
dan legislatif, serta seluruh komponen yang berisi kepentingan kelompok mereka sendiri.
dikelompokkan sebagai perpanjangan organisasi Pada saat perubahan kebijakan pajak, kalangan
politik. Keberadaan politisi pada hakikatnya pengusaha pada umumnya terlibat dalam kegiatan
mewakili kepentingan kelompok mereka politik yang disengaja dalam rangka melindungi
dalam menentukan kebijakan pajak. Politisi kepentingan mereka. 26
yang tergabung dalam organisasi politik akan
menjalankan kepentingan kelompoknya secara Sebagai contoh, pada tahun 2011 Sri Lanka
terus menerus, untuk memengaruhi kebijakan dan menerapkan ketentuan untuk memberikan tax
administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan melalui holiday selama 6 tahun kepada perusahaan yang
pendekatan, baik secara langsung maupun tidak melakukan investasi baru minimal senilai 300
langsung, selama berada dalam yurisdiksi politisi. 20 juta Rupee di beberapa sektor. Pada kenyataannya
perusahaan justru bisa mendapatkan tax holiday
Selain organisasi politik, Wajib Pajak juga salah hingga 12 tahun jika melakukan investasi dengan
satu aktor yang berada di balik kebijakan pajak.
Kepentingan Wajib Pajak berhubungan dengan
kepentingan untuk mengurangi atau memperkecil 22 Mick Moore, “The Changing Politics of Tax Policy Reforming in
beban pajak yang harus dibayarnya. Wajib Pajak Developing Countries,” The World Bank: PREM Notes No. 2 (2013),2-3.
akan melakukan pendekatan, baik secara individu 23 Menarik untuk mencermati artikel Richard Woff di The Guardian,
“(R)educed taxes on the rich leave them with more money to
maupun secara berkelompok, untuk melobi pihak
influence politicians and politics. Their influence wins them further
21
lainnya agar dapat mengurangi beban pajaknya. tax reductions, which gives them still more money to put to political
use ...” Lihat Richard Woff, “How the rich soaked the rest of us,” The
Suara Wajib Pajak ini pada dasarnya tersalurkan
Guardian, (Maret, 2011). Dapat diakses pada http://www.theguardian.
melalui beberapa aktor atau pemangku com/commentisfree/cifamerica/2011/mar/01/us-taxation-public-finance
kepentingan lainnya, mulai dari organisasi profesi, 24 Stephen Fortescue, “Business-State Negotiations and the Reform
of Tax Procedures in Post-Yukos Russia,” dalam Tax Law and Political
Institutions, ed. Miranda Stewart, Law in Context Volume 24 No. 2 (New
19 Jan Fidrmuc dan Abdul G. Noury, “Interest Groups, Stakeholders, South Wales: The Federation Press, 2006), 36 – 59.
and the Distribution of Benefits and Costs of Reform,” Paper prepared 25 Javier Alvaredo et al, “Measuring The Political Economy of Taxation:
for the GDN Global Research Project: Understanding Reform, (Agustus, A Methodologi and Evidence from Argentina,” IDB Working Paper Series
2003): 4 – 5. No. 433 (2013): 2.
20 Mick Moore, “Obstacles to Increasing Tax Revenues in Low Income 26 T. Fairfield, “Business Power and Tax Reform: Taxing Income and
Countries,” ICTD Working Paper No. 15 (2013): 22. Khusus mengenai Profits in Chile and Argentine,” Latin American Politics and Society, 52
yurisdiksi politisi, dapat diartikan sebagai daerah kekuasaan, lingkungan (2): 37 – 69, seperti dikutip dalam Saulo Santos De Souza, “The Political
hak dan kewajiban, atau kewenangan dari politisi. Economy of Tax Reform in Latin America: A Critical Review,” Woodrow
21 Ibid. Wilson Center Update on the Americas, Februari 2013: 6.