Page 31 - Working Paper (Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi)
P. 31

Penetapan nilai  tax buoyancy  dapat dilakukan berdasarkan nilai tahun sebelumnya atau nilai
               sementara pada tahun berjalan, tergantung pada analisis terhadap situasi dan kondisi perpajakan
               tahun bersangkutan. Lebih lanjut, jika terdapat guncangan yang signifikan dari variabel-variabel lain
               yang memiliki pengaruh terhadap kinerja penerimaan pajak, model VAR merupakan model yang lebih
               tepat karena memperhitungkan pengaruh dari perubahan variabel-variabel tersebut.
               Sementara itu, proyeksi dengan pendekatan mikro cenderung lebih ditujukan untuk memproyeksi
               dampak perubahan atau evaluasi kebijakan. Perhitungan dilakukan dengan melihat data SPT Wajib
               Pajak yang relevan sehingga ruang lingkup proyeksi juga lebih sempit dan hanya dapat dilakukan oleh
               otoritas pajak. Selain menggunakan SPT, estimasi juga dapat dilakukan dengan data survei ekonomi
               perusahaan atau rumah tangga. Namun demikian, estimasi yang dilakukan lebih tepat ditujukan untuk
               menganalisis potensi penerimaan pajak ketimbang proyeksi realisasinya.
               DDTC Fiscal Research telah sejak 2013 mengembangkan metode proyeksi penerimaan pajak yang
               sekiranya ideal dalam kasus Indonesia. Tujuan proyeksi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research
               lebih sebagai upaya untuk membawa pendekatan teknokratis mengenai target penerimaan pajak ke
               tengah  publik. Kami percaya bahwa pendekatan teknokratis akan menjamin  feasibility  dalam
               pencapaian target sehingga mengurangi risiko fiskal. Kami memahami bahwa proses penganggaran
               merupakan bagian dari politik ekonomi sektor fiskal Indonesia. Walau demikian, adanya target yang
               lebih condong kepada pendekatan teknokratis akan menjamin prediktibilitas dan kepastian bagi
               sistem pajak, terutama agar sistem pajak tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan jangka
               pendek.

















































                                                                                                       29
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36