Page 34 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 34

Menegaskan Kembali Kepastian Pajak


                                                                              jenis kelamin, tingkat pendidikan,
                                                                              dan   religiositas  wajib  pajak
                                                                              memiliki  pengaruh pada moral
                                                                              pajak.    Selanjutnya,   tingkat
                                                                              korupsi, meritokrasi, serta  tingkat
                                                                              kepercayaan pada pemerintah juga
                                                                              memiliki pengaruh.
                                                                              Ada  beberapa  tantangan  yang
                                                                              diperburuk rendahnya moral pajak.
                                                                              Tantangan  tersebut antara  lain
                                                                              basis pajak yang sedikit, sektor
                                                                              informal yang besar, tata kelola, dan
                                                                              kapasitas administrasi yang lemah,
                                                                              pendapatan per kapita yang rendah,
                                                                              tingkat tabungan  dan  investasi
                                                                              domestik   yang  rendah,   serta
                                                                              penghindaran dan penggelapan
                                                                              pajak oleh perusahaan dan individu.
            Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana pengurangan tarif PPh dari 25% menjadi 20%.
                                                                              “Tidak  akan  cukup menindak
                                                                              perencanaan pajak  yang  agresif
            Direktur  Penyuluhan,  Pelayanan,  Dalam paradigma baru ini, wajib
            dan     Hubungan     Masyarakat  yang transparan dan kooperatif bisa   atau menghilangkan insentif pajak.
            DJP    Hestu    Yoga   Saksama   memperoleh kepastian mengenai    Wajib pajak dan otoritas perlu
            mengatakan    bentuk   kepastian  kewajiban perpajakannya. Pada   membangun kepercayaan, fasilitasi,
                                                                              dan  penegakan  hukum yang  lebih
            pajak   dari  kacamata   otoritas  saat yang bersamaan, otoritas
            adalah memberikan kemudahan  harus       menerapkan   compliance   kuat dan  dinamis,”  jelas  Grace
            dalam  administrasi perpajakan.  risk management  (CRM) secara    Perez-Navarro, Wakil Direktur Pusat
            Menurutnya,  kemudahan tersebut  konsisten.                       Kebijakan  dan  Administrasi Pajak
            ditujukan  untuk   meningkatkan                                   OECD.
            kepatuhan wajib pajak.           “CRM akan menjamin perlakuan dan   Dirjen  Pajak  Suryo   Utomo
                                             pelayanan DJP yang sesuai dengan
            Adapun rencana kerja DJP untuk  karakteristik  perilaku kepatuhan   mengatakan upaya  untuk terus
            memberikan     kepastian   akan  tiap wajib pajak,” kata Bawono.   membangun kepercayaan dari wajib
            dilakukan dalam dua rencana aksi.                                 pajak masih terus dilakukan. Hal ini
                                                                              dijalankan dengan melakukan segara
            Pertama, melakukan simplifikasi   Moral Pajak                     aktivitas berdasarkan data yang
            administrasi, termasuk unifikasi   KEPASTIAN  pajak  tidak hanya  valid dan solid. Dengan demikian,
            surat pemberitahuan  (SPT) bagi   berkorelasi  positif  terhadap
                                                                              otoritas
                                                                                               mengoptimalkan
                                                                                        akan
            orang pribadi dan badan.  Kedua,   peningkatan daya saing, tetapi juga  penggunaan  teknologi  informasi
            perbaikan regulasi  pajak  dengan   moral pajak (tax morale). Aspek ini  untuk meningkatkan kepatuhan
            mengandalkan    omnibus    law.
            Hal ini diharapkan dapat turut   sangat penting dalam meningkatkan  sukarela wajib pajak.
                                             kepatuhan sukarela wajib pajak.
            meningkatkan daya saing, terutama   Dengan  demikian,  ada  potensi   Kepatuhan  sukarela,  sambung
            dalam indikator EoDB.            meningkatkan pendapatan domestik   Suryo, akan diraih melalui tiga
            Partner DDTC Fiscal Research     dan pendanaan untuk memenuhi     aspek, yaitu edukasi, layanan,
                                                                                                        aspek
                                                                                                  Dari
                                                                              dan
                                                                                    pengawasan.
            B. Bawono Kristiaji mengatakan   Sustainable Development Goals.
                                                                              edukasi, DJP akan menggencarkan
            penghormatan hak-hak wajib pajak   OECD dalam laporan bertajuk  kegiatan  inklusi  kesadaran pajak.
            yang tercermin secara eksplisit   ‘Tax Morale: What Drives People  Salah  satu kegiatan yang  akan
            dalam    peraturan   perundang-  and  Businesses to Pay Tax?’  rutin dijalankan  adalah  ‘Pajak
            undangan pajak juga menjadi aspek   melihat  berbagai  faktor pendorong  Bertutur’. Dari aspek pelayanan,
            krusial dalam penciptaan kepastian
            pajak.   Menurutnya,   kehadiran  kepatuhan sukarela wajib pajak  otoritas  akan   mengoptimalkan
                                             di negara berkembang. Laporan  proses elektronifikasi dalam semua
            Komite Pengawas Perpajakan yang   ini memaparkan fakta kepatuhan  proses bisnis. Sementara, dari
            pada hakikatnya berfungsi sebagai   tidak hanya ditentukan tarif pajak  sisi pengawasan akan dijalankan
            tax ombudsman yang mewakili      atau  ancaman hukum, tetapi  juga  melalui penjagaan kualitas data
            wajib pajak harus diperkuat.
                                             berbagai faktor ekonomi sosial dan  sebelum diajukan ke wajib pajak.
            Selain itu, paradigma baru hubungan   kelembagaan yang bervariasi di
            antara otoritas pajak dan wajib   berbagai wilayah dan populasi.  “Kita memang mencoba terus
                                                                              membangun  trust  [kepercayaan].
            pajak  yang  saling  menghormati,   Laporan yang dirilis dalam Kongres  Trust  itu kan  build  in  in  person.
            saling   percaya,  dan    saling
            transparan  juga perlu  digunakan.   International  Fiscal  Association  Orang bisa percaya itu karena Anda
                                             di  London  ini  menjabarkan usia,  percaya,” tutur Suryo.






       34     INSIDETAX
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39