Page 36 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 36
Menegaskan Kembali Kepastian Pajak
terakhir, baru dia lihat dari sisi Faktor kedua, kalau mau gelar karena di satu sisi, wajib pajak
perpajakan, berapa tarifnya. karpet merah untuk investor itu merasa apa yang dilakukan itu
bisa bandingkan negara tetangga, benar dan fiskus menganggap ini
Apakah faktor pajak ini menjadi seperti Vietnam. Di sana, izin itu tidak benar. Sementara itu, bisnis
pertimbangan terakhir dalam cepat sekali keluar terkait dengan harus tetap berjalan. Masalah
keputusan investasi? tanah yang dikuasai pemerintah. Di berlarutnya sengketa itu yang harus
Indonesia masih ada kendala mulai diselesaikan, bagaimana solusinya.
Iya, karena yang pertama, mereka
mau memastikan dulu investasi dari Online Single Submission Sengketa pajak itu masih menjadi
yang dilakukan aman atau tidak. (OSS), izin yang timpang tindih masalah hingga sekarang.
antara pusat dan pemerintah
Kemudian, bisa menghasilkan daerah, serta belum lagi kalau Selain itu, satu hal yang harus
return seperti yang diharapkan digarisbawahi, berdasarkan
atau tidak. Lalu, baru nanti beban mau buka cabang di luar wilayah statistik, mayoritas dalam sengketa
pajaknya berapa. Pajak baru akan produksi, harus minta izin baru itu, DJP mengalami kekalahan
untuk NPWP. Ini yang harus
dikomparasi dengan negara lain diperbaiki. Setelah itu, baru nanti untuk di Pengadilan Pajak. Belum
dan ujung-ujungnya, kalau faktor- bicara sosial politik yang harus lagi yang masuk pada proses
faktor yang di depan terpenuhi, peninjauan kembali, lebih banyak
maka kebijakan pajak akan menjadi dijaga. lagi. Jadi, dari hal tersebut, DJP
penting juga. Jadi ujungnya nanti Faktor ketiga soal pajak. Meskipun harus memperbaiki kebijakan
baru kita bicara soal daya saing. bukan hal yang utama tapi ada pemeriksaan. Pokok masalah ini
daya saing di situ. Saat ini banyak tidak lain dari interpretasi peraturan
Apakah kebijakan yang dilakukan negara di dunia berlomba-lomba yang beda antara wajib pajak dan
pemerintah saat ini sudah tepat?
menerapkan rezim pajak rendah fiskus.
Kalau lihat tepat atau tidaknya dibandingkan dengan sebelumnya.
maka bisa kita lihat misalnya Posisi Indonesia dibanding Sengketa ini sangat mengganggu
pengusaha karena terkait dengan
Kementerian Keuangan, dalam tetangga relatif tinggi, mungkin biaya operasional yang harus
hal ini DJP, sudah melakukan hanya Filipina yang lebih tinggi
perbaikan. Namun, ini tidak dari kita. Dengan Malaysia dan dikeluarkan untuk bersengketa.
bisa sendirian karena tadi, Singapura, kita masih lebih tinggi Pada satu sisi, persaingan usaha
semakin ketat. Pengusaha itu harus
dalam keputusan investasi ada tarif pajaknya. Begitu juga dengan fokus dalam menjalankan bisnis.
pertimbangan lain seperti tenaga Thailand dan Vietnam. Soal pajak, sebetulnya pengusaha
kerja dan gerak birokrasi aparatur
negara. Kemudian kalau bicara soal tidak keberatan untuk membayar,
otonomi daerah, itu terkait dengan “ tapi dalam pelaksanaannya menjadi
masalah.
kerja sama. Kalau tidak maka akan Sengketa pajak
missing link dan kebijakan itu akan itu masih menjadi Apa saja masalah itu?
keluar sendiri-sendiri. Akhirnya,
bisa jadi, kebijakan yang bagus masalah hingga Kita kenal selama ini dalam
enggak bisa berjalan maksimal. membayar pajak ada yang bersifat
sekarang.” formal dan material. Bagaimana
Apa yang menjadi perhatian dari yang formal ini bisa direlaksasi
pengusaha? karena ujungnya bagi pengusaha
itu adalah materialnya terpenuhi.
Pemerintah harus memperbaiki Selain tarif, kepastian apa yang
iklim usaha agar lebih kondusif. diharapkan dari kebijakan pajak? Ketika pengusaha sudah bayar
Hal pertama hal yang bisa pajak, ya sudah. Jangan justru
dipusingkan dengan masalah
dilakukan adalah revisi undang- Peraturan dan interpretasi sederhana seperti kesalahan
undang ketenagakerjaan yang peraturan. Kedua aspek ini kerap
memberatkan. Kemudian, harus kali menimbulkan bibit sengketa. dalam mengeluarkan kode faktur
ada perbaikan kualitas tenaga Kalau sudah sengketa, ceritanya pajak yang sifatnya formal. Itu
menimbulkan sengketa dari hal
kerja. Pada sisi perpajakan, ini akan panjang dan butuh energi sederhana dan tidak perlu terjadi.
sudah disentuh dengan peraturan karena prosesnya yang menahun. Pengusaha pada dasarnya daripada
menteri keuangan terkait dengan Ambil contoh saja pemeriksaan
super tax deduction vokasi dan makan waktu 1 tahun, keberatan banyak energi yang dibuang untuk
akan menyusul untuk kegiatan 1 tahun lagi, dan kalau banding bersengketa, lebih baik tenaga
itu digunakan untuk melakukan
litbang. Pada sisi tersebut, bisa 2 tahun. Katakan saja proses efisiensi dan inovasi dalam bisnis.
Kementerian Keuangan sudah tersebut bisa makan waktu 4
tanggap. Kalau penentuan upah sampai 5 tahun. Apa masukan pengusaha untuk
minimum provinsi yang setiap mengurai masalah itu?
tahun memunculkan dinamika itu Sementara, kalau kasus yang sama
itu belum diputuskan atau tidak
juga menjadi faktor yang harus ada kejelasan, maka wajib pajak Satu hal yang utama adalah
dibereskan. harus bersikap bagaimana? Ini penyeragaman intepretasi peraturan
yang harus diikuti dengan
36 INSIDETAX