Page 36 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 36

Menegaskan Kembali Kepastian Pajak


            terakhir, baru dia lihat dari sisi   Faktor kedua, kalau mau gelar   karena di satu sisi, wajib pajak
            perpajakan, berapa tarifnya.     karpet merah untuk investor itu   merasa apa yang dilakukan itu
                                             bisa bandingkan negara tetangga,   benar dan fiskus menganggap ini
            Apakah faktor pajak ini menjadi   seperti Vietnam. Di sana, izin itu   tidak benar. Sementara itu, bisnis
            pertimbangan terakhir dalam      cepat sekali keluar terkait dengan   harus tetap berjalan. Masalah
            keputusan investasi?             tanah yang dikuasai pemerintah. Di   berlarutnya sengketa itu yang harus
                                             Indonesia masih ada kendala mulai   diselesaikan, bagaimana solusinya.
            Iya, karena yang pertama, mereka
            mau memastikan dulu investasi    dari Online Single Submission    Sengketa pajak itu masih menjadi
            yang dilakukan aman atau tidak.   (OSS), izin yang timpang tindih   masalah hingga sekarang.
                                             antara pusat dan pemerintah
            Kemudian, bisa menghasilkan      daerah, serta belum lagi kalau   Selain itu, satu hal yang harus
            return seperti yang diharapkan                                    digarisbawahi, berdasarkan
            atau tidak. Lalu, baru nanti beban   mau buka cabang di luar wilayah   statistik, mayoritas dalam sengketa
            pajaknya berapa. Pajak baru akan   produksi, harus minta izin baru   itu, DJP mengalami kekalahan
                                             untuk NPWP. Ini yang harus
            dikomparasi dengan negara lain   diperbaiki. Setelah itu, baru nanti   untuk di Pengadilan Pajak. Belum
            dan ujung-ujungnya, kalau faktor-  bicara sosial politik yang harus   lagi yang masuk pada proses
            faktor yang di depan terpenuhi,                                   peninjauan kembali, lebih banyak
            maka kebijakan pajak akan menjadi   dijaga.                       lagi. Jadi, dari hal tersebut, DJP
            penting juga. Jadi ujungnya nanti   Faktor ketiga soal pajak. Meskipun   harus memperbaiki kebijakan
            baru kita bicara soal daya saing.  bukan hal yang utama tapi ada   pemeriksaan. Pokok masalah ini
                                             daya saing di situ. Saat ini banyak   tidak lain dari interpretasi peraturan
            Apakah kebijakan yang dilakukan   negara di dunia berlomba-lomba   yang beda antara wajib pajak dan
            pemerintah saat ini sudah tepat?
                                             menerapkan rezim pajak rendah    fiskus.
            Kalau lihat tepat atau tidaknya   dibandingkan dengan sebelumnya.
            maka bisa kita lihat misalnya    Posisi Indonesia dibanding       Sengketa ini sangat mengganggu
                                                                              pengusaha karena terkait dengan
            Kementerian Keuangan, dalam      tetangga relatif tinggi, mungkin   biaya operasional yang harus
            hal ini DJP, sudah melakukan     hanya Filipina yang lebih tinggi
            perbaikan. Namun, ini tidak      dari kita. Dengan Malaysia dan   dikeluarkan untuk bersengketa.
            bisa sendirian karena tadi,      Singapura, kita masih lebih tinggi   Pada satu sisi, persaingan usaha
                                                                              semakin ketat. Pengusaha itu harus
            dalam keputusan investasi ada    tarif pajaknya. Begitu juga dengan   fokus dalam menjalankan bisnis.
            pertimbangan lain seperti tenaga   Thailand dan Vietnam.          Soal pajak, sebetulnya pengusaha
            kerja dan gerak birokrasi aparatur
            negara. Kemudian kalau bicara soal                                tidak keberatan untuk membayar,
            otonomi daerah, itu terkait dengan   “                            tapi dalam pelaksanaannya menjadi
                                                                              masalah.
            kerja sama. Kalau tidak maka akan     Sengketa pajak
            missing link dan kebijakan itu akan   itu masih menjadi           Apa saja masalah itu?
            keluar sendiri-sendiri. Akhirnya,
            bisa jadi, kebijakan yang bagus   masalah hingga                  Kita kenal selama ini dalam
            enggak bisa berjalan maksimal.                                    membayar pajak ada yang bersifat
                                             sekarang.”                       formal dan material. Bagaimana
            Apa yang menjadi perhatian dari                                   yang formal ini bisa direlaksasi
            pengusaha?                                                        karena ujungnya bagi pengusaha
                                                                              itu adalah materialnya terpenuhi.
            Pemerintah harus memperbaiki     Selain tarif, kepastian apa yang
            iklim usaha agar lebih kondusif.   diharapkan dari kebijakan pajak?  Ketika pengusaha sudah bayar
            Hal pertama hal yang bisa                                         pajak, ya sudah. Jangan justru
                                                                              dipusingkan dengan masalah
            dilakukan adalah revisi undang-  Peraturan dan interpretasi       sederhana seperti kesalahan
            undang ketenagakerjaan yang      peraturan. Kedua aspek ini kerap
            memberatkan. Kemudian, harus     kali menimbulkan bibit sengketa.   dalam mengeluarkan kode faktur
            ada perbaikan kualitas tenaga    Kalau sudah sengketa, ceritanya   pajak yang sifatnya formal. Itu
                                                                              menimbulkan sengketa dari hal
            kerja. Pada sisi perpajakan, ini   akan panjang dan butuh energi   sederhana dan tidak perlu terjadi.
            sudah disentuh dengan peraturan   karena prosesnya yang menahun.   Pengusaha pada dasarnya daripada
            menteri keuangan terkait dengan   Ambil contoh saja pemeriksaan
            super tax deduction vokasi dan   makan waktu 1 tahun, keberatan   banyak energi yang dibuang untuk
            akan menyusul untuk kegiatan     1 tahun lagi, dan kalau banding   bersengketa, lebih baik tenaga
                                                                              itu digunakan untuk melakukan
            litbang. Pada sisi tersebut,     bisa 2 tahun. Katakan saja proses   efisiensi dan inovasi dalam bisnis.
            Kementerian Keuangan sudah       tersebut bisa makan waktu 4
            tanggap. Kalau penentuan upah    sampai 5 tahun.                  Apa masukan pengusaha untuk
            minimum provinsi yang setiap                                      mengurai masalah itu?
            tahun memunculkan dinamika itu   Sementara, kalau kasus yang sama
                                             itu belum diputuskan atau tidak
            juga menjadi faktor yang harus   ada kejelasan, maka wajib pajak   Satu hal yang utama adalah
            dibereskan.                      harus bersikap bagaimana? Ini    penyeragaman intepretasi peraturan
                                                                              yang harus diikuti dengan








       36     INSIDETAX
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41