Page 35 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 35

Menegaskan Kembali Kepastian Pajak


                   WAKIL KETUA UMUM BIDANG PERPAJAKAN APINDO SIDDHI WIDYAPRATHAMA:



                               ‘Jangan Bebani dengan


                                                   Hal Administratif’









                                             EPASTIAN pajak menjadi aspek yang krusial bagi wajib pajak, terutama
                                             pelaku usaha dan investor. Laporan OECD (2016) ‘Tax Morale: What
                                        KDrives People and Businesses to Pay Tax?’ menyebutkan hubungan antara
                                         otoritas pajak dan pelaku bisnis merupakan jantung dari sebagian besar
                                           sumber ketidakpastian pajak.
                                            Bagaimana pengusaha melihat hal ini? Apa pula yang menjadi perhatian
                                            besar pelaku usaha sebelum memutuskan untuk berinvestasi? InsideTax
                                            belum lama ini mewawancarai Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan
                                             Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Berikut
                                               kutipannya:
                                               Bagaimana pengusaha melihat kebijakan pajak Indonesia sejauh ini
                                              dalam kaitannya dengan investasi?
                                             Pengusaha tentu melihat kebijakan pajak bukan suatu penentu utama,
                                             melainkan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh investor,
                                            terutama yang datang dari luar negeri. Kalau investor luar negeri, salah
                                            satunya melihat kebijakan insentif, misalnya tax holiday dan tax allowance.
                                            Dari statistik terlihat kebanyakan yang mendaftar itu kan dari perusahaan
                                           luar negeri dalam bentuk penanaman modal asing (PMA).
                                        Tentu kita patut apresiasi adanya kebijakan dari sisi pajak. Namun,
                                         apakah cukup untuk menarik investasi? Investor pasti melihat pada sisi
                                            ketenagakerjaan, apakah tersedia atau enggak? Kalau tidak tersedia
                                                  mereka harus membawa tenaga kerja dari luar. Indonesia juga punya
                                                       masalah dalam hal ketenagakerjaan yang saat ini, undang-
                                                          undangnya mau diamendemen. Ini karena ada beberapa
                                                            hal yang memberatkan pelaku usaha.

                                                               Kemudian, soal kepastian hukum. Ini menyangkut
                                                                juga birokrasi dengan peraturan antarinstansi yang
                                                                  tumpang tindih. Lalu, faktor-faktor lain itu adalah
                                                                   ketersediaan dana murah atau pembiayaan
                                                                     dari lembaga keuangan serta infrastruktur
                                                                      yang terkoneksi. Kalau investasinya jauh
                                                                        di pelosok, maka akan membuat biaya
                                                                          logistik menjadi tinggi. Belum lagi nanti
                                                                            cerita high cost economy seperti
                                                                               pungutan liar dan retribusi tidak
                                                                                 resmi. Itu untuk investor
                                                                                      luar negeri menjadi
                                                                                          pertimbangan. Yang

















                                                                                                INSIDETAX      35
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40