Page 35 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 35
Menegaskan Kembali Kepastian Pajak
WAKIL KETUA UMUM BIDANG PERPAJAKAN APINDO SIDDHI WIDYAPRATHAMA:
‘Jangan Bebani dengan
Hal Administratif’
EPASTIAN pajak menjadi aspek yang krusial bagi wajib pajak, terutama
pelaku usaha dan investor. Laporan OECD (2016) ‘Tax Morale: What
KDrives People and Businesses to Pay Tax?’ menyebutkan hubungan antara
otoritas pajak dan pelaku bisnis merupakan jantung dari sebagian besar
sumber ketidakpastian pajak.
Bagaimana pengusaha melihat hal ini? Apa pula yang menjadi perhatian
besar pelaku usaha sebelum memutuskan untuk berinvestasi? InsideTax
belum lama ini mewawancarai Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Berikut
kutipannya:
Bagaimana pengusaha melihat kebijakan pajak Indonesia sejauh ini
dalam kaitannya dengan investasi?
Pengusaha tentu melihat kebijakan pajak bukan suatu penentu utama,
melainkan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh investor,
terutama yang datang dari luar negeri. Kalau investor luar negeri, salah
satunya melihat kebijakan insentif, misalnya tax holiday dan tax allowance.
Dari statistik terlihat kebanyakan yang mendaftar itu kan dari perusahaan
luar negeri dalam bentuk penanaman modal asing (PMA).
Tentu kita patut apresiasi adanya kebijakan dari sisi pajak. Namun,
apakah cukup untuk menarik investasi? Investor pasti melihat pada sisi
ketenagakerjaan, apakah tersedia atau enggak? Kalau tidak tersedia
mereka harus membawa tenaga kerja dari luar. Indonesia juga punya
masalah dalam hal ketenagakerjaan yang saat ini, undang-
undangnya mau diamendemen. Ini karena ada beberapa
hal yang memberatkan pelaku usaha.
Kemudian, soal kepastian hukum. Ini menyangkut
juga birokrasi dengan peraturan antarinstansi yang
tumpang tindih. Lalu, faktor-faktor lain itu adalah
ketersediaan dana murah atau pembiayaan
dari lembaga keuangan serta infrastruktur
yang terkoneksi. Kalau investasinya jauh
di pelosok, maka akan membuat biaya
logistik menjadi tinggi. Belum lagi nanti
cerita high cost economy seperti
pungutan liar dan retribusi tidak
resmi. Itu untuk investor
luar negeri menjadi
pertimbangan. Yang
INSIDETAX 35