Page 32 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 32

Menegaskan Kembali Kepastian Pajak


            berencana menurunkan      Nilai & Peringkat Ease of Doing                 Dengan   latar  belakang
            tarif  PPh  korporasi                                                     pebisnis, Presiden Jokowi
            menjadi 20%  mulai        Business Indonesia 2016-2020                    sejatinya  juga  mengakui
            2023.                                                                     hal   tersebut.   Tidak
                                                                                      mengherankan pula jika
            “Sejak di G20 sudah                                                       pemerintah    berencana
            ada      pembicaraan                                                      menyusun  omnibus  law
            jangan        sampai                                                      cipta lapangan  kerja  yang
            race to the  bottom,                                                      beberapa     diantaranya
            semua [negara] ingin                                                      mencakup penyederhanaan
            menurunkan rate pajak                                                     perizinan dan penghilangan
            dan jadi  backfire ke                                                     tumpang-tindih  regulasi.
            semua negara. Namun,                                                      Relaksasi atau insentif,
            banyak negara tetap                                                       sambung Jokowi,  bukan
            menurunkan    [tarif],”                                                   menjadi     satu-satunya
            tutur Menteri Keuangan                                                    penentu daya saing.
            Sri Mulyani Indrawati
            menjelaskan   kondisi  Keterangan: Angka dalam kurung menyatakan peringkat pada tahun tersebut.  “Karena  fasilitas  insentif
                                   Sumber: World Bank, Doing Business (berbagai tahun).
            yang terjadi.                                                             perpajakan harus berjalan
                                                                                      beriringan       dengan
            Adapun       rencana       Nilai & Peringkat Paying Taxes                 penyederhanaan      dan
            penurunan tarif  PPh                                                      percepatan     perizinan
            sudah    disimulasikan          Indonesia 2016-2020                       investasi, serta sinkronisasi
            secara matang. Mantan                                                     dengan peraturan daerah
            Direktur    Pelaksana                                                     yang mengatur pemungutan
            Bank     Dunia    ini                                                     pajak daerah dan retribusi
            menegaskan    potensi                                                     daerah,” ungkapnya.
            turunnya penerimaan
            pajak    pasti  ada.                                                      OECD bahkan menyatakan
            Namun,  APBN  tidak                                                       beban  pajak  yang  rendah
            untuk mencari untung                                                      tidak dapat mengompensasi
            atau rugi,  tapi sebagai                                                  lingkungan  FDI    yang
            alat untuk  mendukung                                                     lemah atau tidak menarik.
            perek ono mia n .                                                         Faktor lain yang juga
            Penurunan tarif sebagai                                                   krusial,  sambung OECD,
            respons atas kebutuhan   Keterangan: Angka dalam kurung menyatakan peringkat pada tahun tersebut.  terkait  dengan seberapa
            ekonomi yang dinamis   Sumber: World Bank, Doing Business (berbagai tahun).  ramah administrasi pajak.
            serta      perubahan             Sementara   itu,  dalam  Global          Investor mencari kepastian,
            kebijakan fiskal di berbagai negara.   Competitiveness Index (GCI), posisi   prediktabilitas,  konsistensi, dan

            Langkah ini dijalankan sebagai   Indonesia turun dari 45 pada 2018   ketepatan waktu dalam  penerapan
                                                                              ketentuan pajak.
            bagian    dari   upaya    untuk  menjadi 50 pada 2019. Ada 7
            meningkatkan daya  saing  dalam   pilar yang  mencatat kenaikan skor   Kepastian Pajak
            menarik investasi.  Banyak  versi   dengan 5 kenaikan terbesar yaitu
            terkait indikator daya saing. Namun,   pada  infrastructure,  market size,  TEPAT  pada 16 September 2019,
            berdasarkan Ease of Doing Business   innovation  capability,  business  untuk  pertama kalinya, OECD
            (EoDB) 2020, peringkat Indonesia   dynamism,  dan macroeconomic  menggelar Hari Kepastian Pajak (Tax
            tidak bergerak dari posisi tahun lalu,   stability.  Di sisin lain,  ada 5 pilar  Certainty Day). Acara yang digelar
            yaitu 73 dari 190 negara. Peringkat   yang  menorehkan  penurunan  skor,  di Markas OECD Paris, Prancis ini
            ini jauh dari target Presiden Joko   yaitu ICT adoption, health, product  menggaungkan kembali pengakuan
            Widodo di posisi 40.             market, skill, dan labour market.   negara-negara G20 terkait manfaat
                                                                              kepastian pajak sebagai kunci
            Kendati memiliki perbaikan cukup   Nyatanya, dari dua indikator itu, ada   dalam investasi, pekerjaan, dan
            signifikan dalam area paying taxes   faktor lain di luar tarif pajak. OECD   pertumbuhan ekonomi.
            dengan peringkat 81, masih ada   dalam ‘Tax Effects on Foreign Direct
            beberapa  indikator yang  masih   Investment’ (2018) menyatakan  Dalam      momentum      tersebut
            jauh  di bawah  negara-negara    tidak selalu jelas  pengurangan  ditegaskan kembali bahwa kepastian
            lain.  Indikator itu adalah  starting   tarif pajak diperlukan atau mampu  pajak  juga  makin krusial dengan
            business (peringkat 140), enforcing   menarik  foreign direct investment  pesatnya perkembangan digitalisasi,
            contracts (139),  trading  across   (FDI). Beban pajak korporasi selalu  munculnya model bisnis baru, serta
            borders   (116),  dealing  with  disandingkan dengan infrastruktur,  meningkatnya  internasionalisasi.
            construction permit (110), serta   layanan publik, dan atribut negara,  Hal  tersebut juga  memberikan
            registration  property  (106)  (lihat   termasuk ukuran pasar.    tekanan pada praktik pemeriksaan
            gambar).                                                          dan mendorong perubahan dalam
                                                                              peraturan pajak internasional.







       32     INSIDETAX
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37