Page 43 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 43
Memperbaiki SDM dengan Kebijakan Fiskal
DIRJEN BEA DAN CUKAI HERU PAMBUDI:
‘Kami Berharap Indonesia
Punya Cetak Biru Tarif Cukai’
INGKAT prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia selama
2013-2018 tercatat meningkat lebih dari 34%. Peningkatan
Tprevalensi tersebut diakibatkan perubahan gaya hidup. Dalam
konteks ini, otoritas fiskal telah menggunakan instrumen cukai
sebagai salah satu upaya untuk mengurangi eksternalitas negatif.
InsideTax berkesempatan mewawancarai Dirjen Bea dan Cukai
Heru Pambudi terkait dengan kebijakan cukai. Selain itu,
InsideTax juga mencari tahu prospek penggunaan instrumen
bea masuk dan bea keluar dalam kaitannya dengan isu
proteksionisme dan daya saing. Berikut kutipannya.
Bagaimana efektivitas pemberlakukan cukai dalam
mengurangi eksternalitas negatif selama ini?
Cukai pada dasarnya adalah fungsi pengendalian, terutama
atas eksternalitas negatifnya. Menurut Sirkesnas 2016,
prevalensi merokok laki-laki dewasa nasional turun hingga
32%, sedangkan versi Nielsen tahun 2017 perokok laki-laki
dewasa turun menjadi 50,8%.
Apakah kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rerata
tertimbang 23% untuk tahun depan sudah ideal?
Kebijakan penyesuaian tarif CHT, berapapun besarannya, selalu
mempertimbangkan banyak faktor. Faktor pertama adalah fungsi
cukai yang merupakan instrumen pemerintah dalam pengendalian
konsumsi. Fungsi itu erat kaitannya dan sejalan dengan tugas
pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi
masyarakatnya.
Faktor kedua adalah berkaitan dengan fungsi
budgeter penerimaan. Hal ini juga
diperkuat dengan upaya pemberantasan
rokok ilegal sehingga diharapkan
penerimaan yang dihasilkan lebih
optimal. Namun, pemerintah juga
memperhatikan kinerja industri
rokok maupun keberlangsungan
tenaga kerja, terutama industri
padat karya, industri kecil, baik
buruh dan petani.
Apa yang membuat rencana
simplifikasi tarif urung dilakukan?
Kami itu sebetulnya merindukan
biar setiap tahun tidak perlu sakit
perut terkait tarif cukai, terutama
INSIDETAX 43