Page 47 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 47

Menggenjot Penerimaan dengan Teknologi


            bersifat manual, masih berbasis  Data dan Informasi Perpajakan dan  Mengapa sistem  yang sudah uzur
            kertas dan belum elektronik.  (lihat  Direktorat  Teknologi Informasi dan  itu masih dipakai, memang bisa
            box Kisah Digitalisasi PPN & Pajak  Komunikasi. Inilah antisipasi untuk  dimaklumi karena perubahan  Core
            Digital ala Ceko)                menghadapi  tantangan digitalisasi  Tax System butuh waktu bertahun-
                                             administrasi perpajakan.         tahun.  Sekadar ilustrasi, meski
            Mencegah Manipulasi                                               Perpres  Core  Tax  System  terbit
                                             Core Tax System
            FENOMENA  kasus faktur pajak                                      pada 2018, implementasi Core Tax
            fiktif itulah yang  akhirnya memicu  SEBENARNYA pemerintah juga   System versi terbaru  ini diprediksi
            pemerintah melakukan reformasi  menyadari digitalisasi  administrasi   baru berlaku pada 2024.
            teknologi di bidang perpajakan.  perpajakan cuma masalah  waktu.   Karena  itu,  tidak heran  meski
            Pada  2014 itulah,  untuk pertama  Pasalnya,  lanskap perekonomian   DJP sudah melakukan reformasi
            kalinya diterapkan  e-faktur, alias  sudah berubah, makin bergerak   digitalisasi  sistem  administrasi
            penyampaikan faktur pajak  secara  ke arah digital. Bila dulu tidak ada   perpajakan,  masalah  pun  masih
            elektronik.                      uang elektronik, kini beragam jenis   muncul di sana-sini. Misalnya saja
                                             uang elektronik  bermunculan  dan
            Hanya,     penerapan    e-faktur   bersaing satu sama lain.       e-filing, yang sempat terjadi insiden
            dilakukan secara berkala. Awalnya                                 yang cukup ramai dibicarakan pada
            hanya 45 wajib pajak besar yang  Dengan   kata   lain,  kebutuhan  April 2019 lalu.
            diharuskan menggunakan  e-faktur.  memperbarui  sistem  teknologi  Sistem  e-filing DJP saat itu
            Lalu pada 2015 penerapannya  administrasi     perpajakan   bukan  meminta sebanyak 90.000 wajib
            diperluas ke wajib pajak lain, dan  lagi  semata  untuk  melawan  pajak badan melaporkan  ulang
            akhirnya  e-faktur mulai berlaku  manipulasi seperti faktur pajak fiktif,   Surat  Pemberitahuan  Tahunan
            secara nasional per 2016.        melainkan untuk  menyesuaikan    (SPT) yang sudah diunggah ke
                                             dengan     perubahan    lanskap
            Inovasi tidak berhenti di situ. Pada   perekonomian.  Negara  yang  website.  Pasalnya,  sempat terjadi
            2016, DJP mengenalkan e-billing.   administrasi perpajakannya lambat   masalah  hingga  sistem DJP tidak
            Apabila  e-faktur merupakan  fitur   menyesuaikan diri bisa dibilang   bisa  membaca e-SPT  yang  sudah
            untuk melaporkan jumlah  pajak,   akan makin gagap dan berisiko kian   diunggah wajib pajak.
            e-billing merupakan fitur untuk   kehilangan potensi perpajakannya.  Saat ini  Core  Tax  System bisa
            melakukan   pembayaran    pajak.                                  dibilang   merupakan     proyek
            Bisa dibilang e-billing ini terobosan  Salah  satu  langkah  penting  terbesar  DJP. Proyek ini bersifat
            besar,  karena bisa mewujudkan  pemerintah    dalam    melakukan  multi-years dengan alokasi dana
            pembayaran pajak secara online.   pembaruan teknologi perpajakan   yang  dikucurkan  secara bertahap
                                             adalah dengan menerbitkan  dasar
            Lalu pada 2017, ketika berlangsung   hukum berupa Peraturan Presiden   setiap  tahun.  Namun  secara total,
            program pengampunan pajak  (tax   Nomor  40  Tahun  2018  tentang   pemerintah menganggarkan dana
            amnesty), para peserta program ini   Pembaruan  Core Tax System atau   sebesar  Rp2,04  triliun  untuk
            juga harus melaporkan aset mereka   Sistem Inti Administrasi Perpajakan   pembaruan Core Tax System.
            melalui mekanisme  e-reporting.   (SIAP).                         Direktur   Transformasi  Proses
            Jadi tidak perlu lagi  membuat                                    Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo
            hardcopy yang tertempel meterai  SIAP  adalah sistem teknologi    menjelaskan secara detil tahapan
            dan dikirimkan ke kantor pajak.  informasi yang menjadi basis     pembaruan ini. Pembaruan  Core
                                             pelaksanaan  tugas  DJP,  mulai
            Karena itu, bisalah dikatakan,   dari proses pendaftaran wajib    Tax  System  akan dibagi  menjadi
            setelah sekian lama DJP sering   pajak,  penagihan,  pembayaran   empat tahap  pekerjaan. Tahap
            dikerjai  berbagai  pihak  yang  dan lain sebagainya. Bisa dibilang   pertama  adalah  pengadaan  barang
            tidak bertanggung  jawab  melalui   inilah  sistem inti yang  menjadi   (procurement).  Anggarannya
            modus-modus  manipulasi pajak—   pondasi bagi  keseluruhan sistem   Rp37,8 miliar.
            karena    masih    menggunakan   administrasi perpajakan.         Tahap  kedua adalah  pengadaan
            sistem manual—kini kesadaran                                      sistem integrator  atau sistem inti
            akan perlunya reformasi teknologi  Saat  ini,  meski  DJP  sudah  administrasi  perpajakan  (core
            perpajakan terus berjalan.       melakukan    berbagai   langkah  tax administration system).  Ini
                                             digitalisasi administrasi,  Core  Tax
            Salah  satu langkah  penting DJP   System  sebenarnya  masih  belum   merupakan inti dari proyek ini.
            adalah  melakukan reorganisasi.   berubah. DJP masih menggunakan   Dari total anggaran Rp2,04 triliun,
            Pada Juni 2019, DJP membentuk    Core Tax System era tahun 2000,   sebanyak Rp1,86 triliun atau setara
            dua  unit baru,  yaitu  Direktorat   alias sudah berusia 19 tahun.  91% dana akan habis untuk tahap
                                                                              kedua ini.









                                                                                                INSIDETAX      47
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52